Hukum  

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Kasus Chromebook

Jakarta | Nadiem Makarim menempuh upaya hukum kasasi untuk meminta agar putusan banding dalam perkara Chromebook dibatalkan. Langkah tersebut ditempuh setelah perkara itu memasuki tahap pemeriksaan di tingkat banding. Melalui kasasi, pihak Nadiem meminta Mahkamah Agung menilai kembali putusan yang telah dijatuhkan, berdasarkan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam memori kasasi.

Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa memori kasasi telah didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran itu, menurut Ari, dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dengan didaftarkannya dokumen tersebut, permohonan kasasi resmi diajukan melalui jalur pengadilan yang menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Ari menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Jakarta pada Senin. Ia mengatakan berkas kasasi sudah dimasukkan ke pengadilan. Pernyataan tersebut menjadi konfirmasi dari pihak kuasa hukum mengenai langkah lanjutan yang diambil Nadiem setelah putusan banding. Keterangan Ari juga memastikan bahwa pengajuan kasasi bukan sekadar rencana, melainkan telah disertai penyerahan dokumen yang diperlukan.

Memori kasasi merupakan dokumen yang berisi alasan dan dasar hukum pemohon dalam meminta pemeriksaan di tingkat kasasi. Dokumen itu menjadi bagian penting dalam proses berikutnya karena memuat keberatan terhadap putusan banding yang hendak dibatalkan. Setelah berkas diterima melalui pengadilan tingkat pertama, permohonan dan dokumen terkait akan diproses sesuai tata cara hukum yang berlaku sebelum diperiksa oleh Mahkamah Agung.

Untuk saat ini, informasi yang disampaikan kuasa hukum berpusat pada pendaftaran memori kasasi dan tujuan permohonan tersebut. Nadiem meminta agar putusan banding dalam perkara Chromebook dibatalkan, sementara tahapan selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan kasasi. Pengajuan ini membuka ruang bagi pihaknya untuk menyampaikan argumentasi hukum secara formal dan bagi lembaga peradilan untuk menilai permohonan tersebut berdasarkan berkas perkara serta ketentuan yang berlaku. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan maupun hasil yang akan diputuskan. Karena itu, pendaftaran berkas menandai dimulainya proses hukum lanjutan, bukan penetapan hasil akhir atas permohonan kasasi Nadiem.

Dalam permohonan kasasinya, Nadiem Makarim meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa kembali perkara Chromebook dan mengadili sendiri perkara tersebut. Melalui permohonan itu, pihaknya meminta agar majelis menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Permintaan tersebut merupakan posisi pihak Nadiem dalam proses hukum, bukan keputusan yang telah dijatuhkan oleh MA.

Permohonan itu juga mencakup pembatalan putusan banding yang menjadi objek kasasi, disertai permintaan agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sebagai alternatif, apabila majelis tidak mengabulkan pembebasan, pihaknya meminta agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Perbedaan kedua bentuk permohonan tersebut tercermin dalam petitum yang diajukan: pembebasan diminta apabila ia dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana, sedangkan pelepasan dari tuntutan hukum menjadi pilihan apabila terdapat dasar hukum untuk itu.

Selain meminta MA menentukan status perkara, pihak Nadiem mengajukan sejumlah permintaan yang berkaitan dengan akibat putusan. Di antaranya ialah pembebasan Nadiem dari tahanan rumah, pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat, dan pengembalian seluruh barang bukti. Permintaan pemulihan hak dan pengembalian barang bukti diajukan sebagai bagian dari konsekuensi yang diharapkan apabila permohonan kasasi dikabulkan. Namun, pengajuan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah status hukum ataupun penguasaan barang bukti sebelum ada putusan pengadilan.

Pihaknya juga meminta agar majelis menjatuhkan putusan yang dianggap seadil-adilnya apabila MA memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan utama. Dengan demikian, permintaan dalam kasasi mencakup beberapa lapis: MA mengadili sendiri perkara, menyatakan dakwaan primer dan subsider tidak terbukti, membebaskan atau melepaskan Nadiem dari tuntutan, serta menetapkan langkah terkait tahanan rumah, hak-hak, dan barang bukti. Seluruhnya masih berupa tuntutan yang menunggu pemeriksaan dan penilaian majelis. MA belum tentu mengabulkan seluruhnya atau sebagian, dan hasil akhir hanya dapat diketahui setelah putusan kasasi dibacakan. Hingga putusan tersebut tersedia, permohonan tidak dapat diperlakukan sebagai pembebasan ataupun pemulihan hak yang sudah berlaku.Dalam permohonan kasasi, Ari selaku kuasa Nadiem Makarim menyampaikan lima pokok keberatan terhadap putusan banding. Seluruhnya merupakan dalil pihak pemohon kasasi yang diminta untuk diperiksa kembali, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan. Keberatan pertama menyasar cara hakim fakta menilai hubungan sebab-akibat dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurut kubu Nadiem, hakim menerapkan teori conditio sine qua non secara mutlak, seolah setiap tindakan yang menjadi syarat terjadinya peristiwa otomatis menentukan pertanggungjawaban pidana. Mereka berpendapat penilaian itu tidak mempertimbangkan tindakan teknis pihak lain yang, menurut mereka, menjadi penyebab langsung.

Keberatan kedua berkaitan dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Pihak pemohon menilai unsur turut serta tidak terbukti secara memadai. Mereka menyatakan putusan tidak menunjukkan adanya kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, maupun meeting of minds untuk menguntungkan Google. Dengan demikian, menurut dalil kasasi tersebut, penerapan ketentuan penyertaan pidana tidak didukung pembuktian unsur yang diperlukan.

Ketiga, kubu Nadiem mempersoalkan penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pembayaran uang pengganti. Mereka berpendapat kewajiban itu dibebankan tanpa pembuktian bahwa harta dengan nilai yang dimaksud benar-benar diperoleh dari tindak pidana korupsi. Keberatan ini menyoroti hubungan penetapan uang pengganti dan asal-usul harta yang dianggap terkait dengan perkara.

Keempat, pemohon kasasi menilai hakim banding hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan tidak menjawab pokok-pokok dalam memori banding. Mereka juga mendalilkan Pasal 250 ayat (1) huruf d juncto Pasal 298 ayat (9) KUHAP 2025 tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Bagi pihak Nadiem, tidak dijawabnya keberatan substantif tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pemeriksaan banding yang patut dinilai pada tingkat kasasi.

Kelima, Ari menyatakan hakim mengabaikan Pasal 235 ayat (1) huruf a serta Pasal 237 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP 2025. Kubu pemohon juga merujuk Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Mereka berpendapat ketentuan-ketentuan itu relevan bagi penilaian perkara dan seharusnya dipertimbangkan. Kelima pokok tersebut menjadi dasar permintaan agar Mahkamah Agung menilai kembali penerapan hukum dalam putusan banding.

Putusan banding yang kini hendak digugat melalui kasasi mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem Makarim. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi pidana penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Perubahan tersebut menjadi bagian penting dari perkara ini karena putusan tingkat banding menggantikan penetapan hukuman pada tahap sebelumnya. Dengan demikian, hukuman penjara yang berlaku dalam putusan banding lebih ringan satu tahun dibandingkan hukuman yang dijatuhkan sebelumnya. Perbedaan itu menjelaskan konteks langkah hukum lanjutan yang ditempuh Nadiem, sekaligus menempatkan putusan Pengadilan Tinggi sebagai objek yang ingin dipersoalkan dalam permohonan kasasi.

Selain mengurangi masa pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan. Artinya, perubahan putusan banding tidak hanya menyangkut lamanya hukuman penjara, tetapi juga mencakup dua jenis sanksi lain dalam perkara tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci nominal denda maupun bentuk pidana tambahan, sehingga keduanya tidak dapat dijelaskan lebih jauh tanpa menambahkan keterangan yang tidak disebutkan oleh sumber.