OJK Jatuhkan Denda Rp100 Miliar dan Sanksi Lain dalam Kasus IPO CUAN

OJK Jatuhkan Denda Rp100 Miliar dan Sanksi Lain dalam Kasus IPO CUAN

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terkait penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Langkah tersebut mencakup denda kepada Tigonis Capital Pte Ltd dan dua perusahaan sekuritas, serta pembekuan izin seorang direktur perusahaan sekuritas. Dengan demikian, tindakan regulator menyasar beberapa pihak, bukan hanya satu entitas.

Nilai sanksi yang menjadi perhatian dalam perkara ini mencapai Rp100 miliar, sebagaimana tercermin dalam pemberitaan mengenai keputusan OJK. Selain denda, pembekuan izin menunjukkan bahwa respons regulator mencakup bentuk tindakan administratif yang berbeda. OJK tidak hanya mengenakan konsekuensi finansial kepada sejumlah badan usaha, tetapi juga mengambil tindakan terhadap pejabat perusahaan sekuritas yang terkait.

Ragam sanksi tersebut menegaskan bahwa pengawasan atas proses IPO dapat melibatkan berbagai pihak dan bentuk pertanggungjawaban. Namun, informasi mengenai keputusan yang disampaikan dalam konteks ini tidak menguraikan secara terperinci tindakan atau peran spesifik masing-masing pihak dalam pelanggaran. Karena itu, tidak tepat untuk mengaitkan individu atau perusahaan tertentu dengan bentuk pelanggaran tertentu tanpa merujuk pada rincian resmi yang menjelaskan dasar sanksi secara lengkap.

Dalam membaca perkembangan kasus IPO CUAN, penting untuk membedakan fakta umum mengenai sanksi dari uraian mengenai dasar dan pembagian tanggung jawab. Fakta yang dapat disampaikan adalah OJK menjatuhkan denda kepada Tigonis Capital Pte Ltd dan dua perusahaan sekuritas, sekaligus membekukan izin seorang direktur perusahaan sekuritas. Penjelasan tersebut menunjukkan cakupan tindakan yang melibatkan perusahaan maupun pejabat, tetapi tidak dengan sendirinya menjabarkan kontribusi setiap pihak.

Keputusan administratif ini menempatkan kepatuhan dan tata kelola dalam proses penawaran saham sebagai perhatian penting bagi pelaku pasar. Rincian resmi mengenai sanksi, termasuk pihak yang dikenai dan bentuk tindakannya, tetap menjadi rujukan utama untuk memahami perkara secara utuh. Tanpa informasi lebih lanjut, uraian sebaiknya terbatas pada jenis tindakan regulator yang diumumkan dan tidak menambahkan dugaan mengenai peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Sanksi finansial terbesar yang tercantum dalam dokumen terkait kasus IPO CUAN dijatuhkan kepada Tigonis Capital Pte Ltd. Perusahaan tersebut dikenai denda sebesar Rp100 miliar. Nilai ini menjadi perhatian utama dalam rangkaian sanksi yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena secara nominal merupakan denda terbesar yang disebut dalam informasi mengenai perkara tersebut. Penetapan denda itu tercantum dalam surat OJK nomor S-48/PM.2/2026, yang bertanggal 16 Oktober 2026.

Surat tersebut mengaitkan pengenaan sanksi dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan itu menjadi dasar hukum bagi sanksi yang dicantumkan dalam dokumen. Penyebutan dasar hukum ini memberikan konteks mengenai landasan peraturan yang digunakan OJK, tanpa dengan sendirinya menjelaskan uraian lengkap mengenai perbuatan yang menjadi pokok pemeriksaan atau pertimbangan dalam penetapan denda.

Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari surat tersebut mencakup identitas pihak yang dikenai sanksi, besaran denda, nomor dan tanggal surat, serta rujukan pasal yang menjadi dasar hukumnya. Dokumen yang disebutkan menetapkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd dalam perkara terkait IPO CUAN. Namun, rincian mengenai dugaan tindakan, bukti, atau alasan spesifik yang mendasari penerapan sanksi tidak diuraikan dalam informasi yang tersedia di sini. Karena itu, penjelasan mengenai sanksi sebaiknya dibatasi pada fakta yang tercantum, dan tidak menambahkan kesimpulan tentang bentuk pelanggaran tertentu yang tidak dinyatakan secara jelas dalam dokumen.

Selain sanksi terhadap pihak lain dalam perkara penawaran umum perdana saham (IPO) CUAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif kepada dua perusahaan sekuritas yang terlibat. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenai denda sebesar Rp1,7 miliar. Keputusan tersebut tercantum dalam surat sanksi bernomor S-62/PM.2/2026 dan S-64/PM.2/2026. Kedua surat itu diterbitkan pada 16 Oktober 2026. Dengan demikian, nilai denda yang dijatuhkan kepada kedua perusahaan secara keseluruhan mencapai Rp3,4 miliar.

OJK menyatakan dasar pengenaan sanksi bagi kedua sekuritas adalah ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Peraturan tersebut mengatur penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Penerapan ketentuan itu ditujukan untuk memastikan pelaku jasa keuangan menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian risiko sesuai aturan. Rujukan pada pasal-pasal tersebut menjadi landasan OJK dalam mengenakan denda kepada masing-masing perusahaan.

OJK juga membekukan izin sebagai wakil penjamin emisi efek milik Jurgantara Usman selama tiga bulan. Jurgantara menjabat sebagai direktur PT Henan Putihrai Sekuritas. Pembekuan tersebut tercantum dalam surat bernomor S-65/PM.2/2026, yang juga bertanggal 16 Oktober 2026. OJK merujuk pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 sebagai dasar sanksi. Peraturan itu mengatur tata kelola perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha penjaminan emisi efek dan perantara pedagang efek. Sanksi terhadap perusahaan dan pejabatnya tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan OJK atas pelaksanaan kegiatan di pasar modal terkait IPO CUAN. Rincian surat sanksi membedakan konsekuensi bagi badan usaha dari pembekuan izin individu, sekaligus mencantumkan dasar peraturan yang digunakan untuk masing-masing tindakan pengawasan.Dalam keterangan yang disampaikan pada 21 Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan hasil pemeriksaan atas saham CUAN. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Menurut OJK, sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas. Temuan ini menjadi bagian dari konteks penegakan hukum yang kemudian diumumkan regulator dalam kasus penawaran umum perdana atau IPO CUAN.

OJK menyatakan bahwa pola penjatahan tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas di pasar menjadi terbatas. Kondisi demikian relevan bagi pengawasan pasar modal karena distribusi saham dan keterbukaan proses pemesanan dapat memengaruhi kewajaran perdagangan serta akses investor. Namun, informasi yang tersedia mengenai temuan pemeriksaan itu tidak menguraikan secara terperinci tindakan masing-masing pihak, hubungan peran mereka dalam setiap tahapan, ataupun mekanisme pelanggaran yang menjadi dasar penetapan setiap sanksi.

OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal. Penegakan hukum, menurut regulator, perlu dilakukan secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap proses dan pengawasan pasar. Penerapan sanksi juga dimaksudkan memberi efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran, melindungi investor, serta menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia. Tujuan-tujuan itu menjelaskan kerangka kebijakan OJK, tetapi tidak dengan sendirinya memberikan rincian tentang kontribusi atau tanggung jawab individual setiap pihak dalam perkara CUAN. Karena itu, uraian temuan dan tujuan penegakan hukum perlu dibedakan dari rincian dasar sanksi yang tersedia untuk publik.

Baca juga: Sanksi Terhadap Masinis KA Argo Bromo dalam Kasus Kecelakaan di Bekasi