Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dugaan pengaturan penjatahan saham dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Kedua perusahaan tersebut merupakan emiten yang terkait dengan konglomerat Prajogo Pangestu. Dalam penelusuran itu, perhatian OJK tertuju pada mekanisme penjatahan pasti, atau fixed allotment, yang digunakan dalam proses penawaran saham perdana. Otoritas mendalami apakah pembagian saham melalui mekanisme tersebut berlangsung secara wajar dan sesuai ketentuan pasar modal.
Menurut temuan yang disampaikan OJK, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh jatah saham dalam jumlah besar. Namun, identitas pihak-pihak tersebut disebut dikaburkan, sehingga hubungan mereka dengan pemegang saham pengendali tidak mudah terlihat dari struktur kepemilikan yang tercatat. Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang ditelaah regulator, termasuk bagaimana alokasi saham dilakukan dan apakah informasi mengenai pemilik manfaat telah diungkapkan secara memadai. Penelusuran tersebut juga mencakup pihak yang terlibat dalam proses penawaran serta pola kepemilikan saham setelah pencatatan di bursa.
OJK menilai pola penjatahan dan kepemilikan semacam itu dapat berdampak pada struktur pasar saham kedua emiten. Apabila saham dalam jumlah besar terkumpul pada kelompok tertentu, kepemilikan menjadi terkonsentrasi dan tidak tersebar luas di investor. Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar beredar dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar dapat menjadi terbatas. Situasi tersebut berpotensi memengaruhi likuiditas perdagangan serta pembentukan harga, karena pasokan saham di pasar tidak mencerminkan sebaran kepemilikan yang luas. Dugaan ini masih menjadi bagian dari pemeriksaan OJK, sehingga perlu dibedakan dari kesimpulan akhir atau keputusan hukum. Regulator menelusuri fakta dan keterkaitan para pihak untuk memastikan apakah aturan penawaran umum dan keterbukaan informasi telah dipatuhi. Temuan mengenai BREN dan CUAN menjadi sorotan karena menyangkut transparansi alokasi saham dalam IPO serta perlindungan investor yang mengandalkan informasi pasar untuk mengambil keputusan.Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait penjatahan saham BREN dan CUAN telah menjangkau investor yang diduga melanggar ketentuan. Investor yang terbukti melakukan pelanggaran telah diperiksa oleh otoritas. Hasan juga menyebut pihak-pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan emiten yang melaksanakan penawaran umum. Keterangan ini menjadi bagian dari penelusuran OJK atas proses penjatahan saham, termasuk untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, Hasan tidak memerinci identitas investor maupun profil mereka. OJK juga tidak mengungkap rincian hubungan yang dimaksud, sehingga informasi mengenai pihak-pihak tersebut tetap terbatas pada keterangan bahwa terdapat keterkaitan dengan emiten terkait.
Untuk menguji kepatuhan dalam proses tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Permintaan informasi itu memungkinkan pemeriksa menelaah peran para perantara dan dokumen yang berkaitan dengan penjatahan. OJK turut menelusuri aliran dana, langkah yang dapat membantu menggambarkan pergerakan dana dalam rangkaian transaksi serta menghubungkannya dengan pihak yang terlibat. Pemeriksaan data, dokumen, dan aliran dana dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran menyeluruh. Dengan menelaah beberapa sumber informasi, otoritas dapat mencocokkan keterangan antarpihak dan menilai kesesuaian proses penjatahan dengan aturan yang berlaku.
Selain meminta dokumen, OJK memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti. Pemanggilan tersebut memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai pelaksanaan dan pembagian penjatahan, sekaligus mendalami informasi yang ditemukan dari dokumen dan penelusuran dana. Jumlah pihak yang dipanggil menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada investor, tetapi juga mencakup berbagai perantara dan pelaku yang berkaitan dengan proses tersebut. OJK belum merinci identitas seluruh pihak yang dimintai keterangan. Secara keseluruhan, rangkaian pemeriksaan ini diarahkan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran serta memastikan keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap proses pemesanan saham BREN dan CUAN menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi regulator untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang berelasi dengan kedua emiten. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut penelusuran atas penjatahan saham, tetapi juga kepatuhan dalam tahapan pemesanan yang diperiksa OJK. Informasi yang tersedia menyebutkan nilai sanksi untuk masing-masing kelompok pihak terkait, tanpa merinci identitas penerima ataupun uraian lebih lanjut mengenai dasar penghitungannya.
Untuk pihak-pihak yang berelasi dengan BREN, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp500 miliar, atau sekitar US$27,8 juta. Nilai tersebut merupakan bagian terbesar dari keseluruhan sanksi yang disebut dalam perkara ini. Besaran yang diumumkan menunjukkan konsekuensi finansial yang diterapkan regulator setelah pemeriksaan menemukan tindakan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalam proses pemesanan saham. Namun, rincian mengenai pihak penerima sanksi dan metode penetapan nominal tersebut tidak tersedia dalam informasi yang dirujuk, sehingga tidak dapat disimpulkan lebih jauh.
Sementara itu, pihak-pihak yang berelasi dengan CUAN dikenai sanksi sebesar Rp100 miliar, setara sekitar US$5,6 juta. OJK mengaitkan sanksi ini dengan hasil pemeriksaan atas proses pemesanan saham emiten tersebut. Secara keseluruhan, jumlah sanksi yang disebut untuk pihak terkait BREN dan CUAN mencapai Rp600 miliar. Perbedaan nominal kedua kelompok pihak tersebut dapat disampaikan sebagai angka yang diumumkan, tanpa menafsirkan penyebab atau membandingkan tingkat pelanggaran karena penjelasan terperinci mengenai dasar penetapannya tidak tersedia.
Pengumuman sanksi ini menegaskan bahwa OJK mengambil tindakan setelah menemukan ketidaksesuaian dalam proses yang diperiksa. Bagi investor dan pelaku pasar, informasi tersebut memberi gambaran bahwa kepatuhan pada ketentuan pemesanan saham menjadi perhatian regulator. Meski demikian, pemaknaan atas keputusan sebaiknya tetap berpegang pada keterangan resmi yang tersedia: OJK menemukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan dan menetapkan sanksi Rp500 miliar untuk pihak yang berelasi dengan BREN serta Rp100 miliar untuk pihak yang berelasi dengan CUAN. Informasi tambahan mengenai penerima atau perhitungan sanksi tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut.
Riwayat perdagangan BREN dan CUAN memberi konteks atas perhatian publik terhadap proses penjatahan saham yang kemudian ditelusuri regulator. Sejak mulai tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 8 Maret 2023, saham CUAN mengalami auto reject atas (ARA) selama enam hari berturut-turut. Pergerakan tersebut menandai lonjakan harga yang berlangsung cepat pada awal perdagangan, meski ARA sendiri merupakan mekanisme bursa untuk membatasi kenaikan harga harian, bukan penilaian atas kepatuhan penjatahan.
BREN juga mencatat kenaikan tajam setelah pencatatan perdana pada 9 Oktober 2023. Saham ini menguat selama tujuh hari berturut-turut di zona hijau, menyentuh ARA selama lima hari beruntun, lalu mengalami satu ARA lagi pada 17 Oktober 2023. Sejak listing hingga periode pergerakan tersebut, harga BREN tercatat naik 339,74%. Angka dan urutan perdagangan itu menjelaskan besarnya perhatian pasar, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau menjadi kesimpulan mengenai penyebab kenaikan harga.
Catatan mengenai struktur kepemilikan muncul kemudian. Tiga tahun setelah IPO, BREN masuk dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Per 31 Maret 2026, sejumlah pemegang saham secara agregat menguasai 97,31% saham BREN, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Data konsentrasi tersebut menggambarkan distribusi kepemilikan pada tanggal tertentu.





