Jakarta | Pimpinan Pusat Pagar Nusa dan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia menjalin kerja sama untuk membuka kesempatan pendidikan profesi hukum bagi 2.000 kader. Melalui program tersebut, para kader akan memperoleh beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yaitu pendidikan yang menjadi bagian dari jalur untuk menekuni profesi advokat. Kerja sama ini menandai upaya kedua organisasi menyediakan akses pembelajaran hukum yang lebih luas dan terarah bagi anggota Pagar Nusa.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, pada Jumat. Kesepakatan itu menjadi dasar bagi penyelenggaraan beasiswa PKPA bagi ribuan kader. Dengan sasaran sebanyak 2.000 peserta, program ini memberi peluang kepada lebih banyak anggota untuk mengikuti pendidikan profesi yang sebelumnya mungkin sulit dijangkau. Bentuk dukungan beasiswa diharapkan membantu membuka akses, sementara pelaksanaan dan rincian teknis program dapat mengikuti ketentuan yang disepakati oleh kedua pihak.
Fokus utama kerja sama tersebut adalah memperluas akses kader terhadap pendidikan profesi hukum, bukan sekadar memberikan bantuan pendidikan dalam jumlah terbatas. Kesempatan mengikuti PKPA dapat menjadi langkah awal bagi kader yang berminat memahami jalur profesi advokat dan bidang hukum secara lebih serius. Program ini juga menghubungkan organisasi dengan pendidikan profesional, sehingga kader memiliki ruang untuk mengembangkan pengetahuan dan kapasitas sesuai minat mereka. Bagi Pagar Nusa dan DPN Indonesia, penyediaan beasiswa untuk 2.000 kader merupakan bentuk kolaborasi dalam memperluas partisipasi pada pendidikan hukum. Dengan adanya akses tersebut, kader diharapkan dapat mempertimbangkan peluang pengembangan diri di bidang hukum berdasarkan persyaratan serta proses yang berlaku. Kerja sama ini memberi penekanan pada pentingnya kesempatan belajar yang lebih terbuka bagi anggota organisasi, sekaligus menghadirkan jalur pendidikan profesi advokat yang dapat diakses oleh ribuan kader melalui dukungan beasiswa PKPA.
Ketua Umum PP Pagar Nusa Muchamad Nabil Haroen memandang kecakapan hukum sebagai bekal yang dapat memperluas pengabdian kader kepada masyarakat. Menurutnya, peran kader tidak hanya terbatas pada kegiatan organisasi, tetapi juga dapat mencakup upaya melindungi warga dan memperjuangkan hak-hak mereka. Pemahaman hukum membantu kader mengenali persoalan yang dihadapi masyarakat, memahami jalur penyelesaian yang tersedia, serta memberikan pendampingan secara tepat. Dengan pengetahuan tersebut, kader diharapkan mampu hadir ketika warga memerlukan dukungan untuk menghadapi persoalan hukum, tanpa kehilangan sikap empati dan tanggung jawab sosial.
Nabil menekankan bahwa kemampuan memahami hukum perlu disertai kecakapan menjernihkan persoalan. Dalam situasi yang rumit, informasi yang benar dan penjelasan yang mudah dipahami dapat membantu warga melihat pilihan serta langkah yang dapat ditempuh. Kader yang memiliki bekal hukum juga berpotensi membantu masyarakat menyampaikan kepentingan dan membela hak secara beradab. Pendekatan ini mengutamakan proses yang tertib, menghormati pihak-pihak terkait, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pendidikan advokat bagi kader dinilai bukan semata-mata sebagai pengembangan profesi, melainkan sarana untuk memperkuat pengabdian yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menyoroti kebutuhan pendampingan bagi warga yang memiliki keterbatasan pengetahuan hukum atau kemampuan membayar jasa pendamping. Keterbatasan tersebut tidak semestinya membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk memperoleh keadilan. Kehadiran kader yang memahami hukum dapat membantu warga mengetahui haknya, memahami prosedur, dan mencari bantuan yang sesuai dengan kebutuhan. Nabil menyebut kerja sama Pagar Nusa dan DPN Indonesia sebagai kado menjelang Hari Santri. Lebih dari sekadar penanda momentum, program ini membuka peluang bagi kader untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat layanan hukum bagi masyarakat. Bekal pendidikan yang diperoleh diharapkan mendukung kerja pendampingan yang lebih terarah, sehingga warga dapat menghadapi persoalan dengan informasi memadai dan memperoleh bantuan secara bermartabat.
Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan profesi hukum bagi kader Pagar Nusa melalui program beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Baginya, akses terhadap pembelajaran hukum yang terarah dapat memperluas kapasitas kader untuk memahami peran advokat dan berkontribusi di tengah masyarakat. Kader Pagar Nusa dinilai memiliki kedekatan dengan warga serta tradisi pengabdian yang kuat. Tradisi tersebut tercermin dalam komitmen menjaga kiai, agama, dan bangsa, sekaligus merawat hubungan sosial di lingkungan masing-masing. Dukungan pendidikan ini dipandang sejalan dengan karakter pengabdian tersebut: pengetahuan hukum diharapkan menjadi bekal untuk memberi pemahaman dan bantuan yang bermanfaat secara bertanggung jawab.
Kesempatan mengikuti PKPA menjadi tahap awal bagi kader terpilih untuk menempuh pendidikan profesi advokat. Setelah pendidikan, peserta yang menunjukkan prestasi dan memenuhi pertimbangan yang berlaku berkesempatan memperoleh dukungan lanjutan. Dukungan itu dapat mencakup biaya untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), sebagai salah satu tahapan penting sebelum seseorang dapat menjalankan profesi advokat. Peserta yang lolos UPA dan memenuhi ketentuan berikutnya juga dapat memperoleh dukungan untuk menjalani proses pengambilan sumpah advokat. Tahap ini berhubungan dengan pemenuhan persyaratan formal profesi, termasuk memperoleh Berita Acara Sumpah (BAS). Dengan demikian, jalur pengembangan yang ditawarkan tidak berhenti pada pelatihan, tetapi berpotensi berlanjut hingga tahapan profesi lanjutan bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Faizal menempatkan dukungan tersebut sebagai peluang bagi kader berprestasi, bukan sebagai jaminan otomatis bagi semua penerima beasiswa PKPA. Keikutsertaan dalam program pendidikan tidak dengan sendirinya memastikan peserta menerima pembiayaan untuk UPA, pengambilan sumpah, ataupun penerbitan BAS. Setiap dukungan lanjutan diberikan kepada peserta terpilih berdasarkan prestasi dan pertimbangan pada tahapan terkait. Penegasan ini penting agar penerima beasiswa memahami perbedaan kesempatan mengikuti PKPA dan peluang memperoleh bantuan untuk proses selanjutnya. Peserta tetap perlu menjalani pendidikan dengan sungguh-sungguh, mengikuti ujian, serta memenuhi persyaratan profesi dan administrasi yang ditetapkan. Melalui pendekatan bertahap tersebut, DPN Indonesia membuka akses sekaligus mendorong kader menjaga standar kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam meniti profesi hukum.
Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Sudrajat, hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama Pagar Nusa dan DPN Indonesia. Kehadiran tersebut menandai perhatian PBNU terhadap upaya membuka akses pendidikan advokat bagi para kader. Ia menyambut baik program yang memberi kesempatan kepada sekitar 2.000 kader Pagar Nusa untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum. Menurutnya, kerja sama ini memiliki arti penting karena pendidikan hukum dapat menjadi bekal bagi kader dalam menjalankan peran sosial di tengah masyarakat. Program tersebut juga mempertemukan pengalaman organisasi dengan pembelajaran hukum yang lebih terarah, sehingga peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang dapat diterapkan secara bertanggung jawab.
KH Ahmad Sudrajat memandang kolaborasi ini sebagai langkah untuk membangun kesadaran hukum sekaligus meningkatkan kemampuan kader Pagar Nusa. Para peserta bukan hanya bagian dari organisasi Pagar Nusa, melainkan juga kader Nahdlatul Ulama yang hidup dan berkhidmat di tengah warga. Karena itu, pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta proses hukum dinilai relevan dengan tugas pengabdian mereka. Dengan pengetahuan yang memadai, kader dapat mengenali persoalan hukum secara lebih cermat, memahami jalur penyelesaian yang tersedia, dan mengetahui kapan suatu perkara memerlukan pendampingan profesional. Peningkatan kapasitas ini diharapkan tidak berhenti pada kepentingan pribadi peserta, tetapi menjadi sumber manfaat bagi lingkungan tempat mereka bertugas.
Harapan PBNU, bekal yang diperoleh melalui program pendidikan advokat tersebut dapat memperkuat kontribusi kader bagi masyarakat.
Baca juga: Program Kecerdasan Buatan untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan di Makassar





