PDIP Siap Berdialog soal Putusan MK dan Persyaratan Pencalonan Gibran

PDIP Siap Berdialog soal Putusan MK dan Persyaratan Pencalonan Gibran

Jakarta | Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdialog dengan fraksi-fraksi lain di parlemen mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Hasto di kawasan Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026). Sikap terbuka itu, menurut Hasto, memberi ruang bagi pembahasan bersama mengenai sejumlah hal yang perlu dicermati setelah putusan MK.

Dialog dengan fraksi lain disebut sebagai salah satu cara untuk membicarakan persoalan tersebut secara kelembagaan. Hasto menyampaikan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut putusan pengadilan, tetapi juga mencakup aspek-aspek yang berhubungan dengan proses pencalonan. Dengan melibatkan berbagai fraksi di parlemen, isu itu dapat dibicarakan dari sejumlah sudut pandang dan ditempatkan dalam kerangka aturan yang berlaku. Pernyataannya menekankan kesiapan PDIP untuk membuka komunikasi, bukan menutup ruang pembahasan.

Pokok yang menurut Hasto dapat menjadi bahan dialog meliputi persoalan etika, syarat ijazah, serta aturan teknis Komisi Pemilihan Umum pada masa pencalonan. Ketiga aspek tersebut berkaitan dengan bagaimana ketentuan dipahami dan diterapkan dalam proses pencalonan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara penyelenggaraannya. Pembicaraan mengenai etika juga dapat menjadi bagian dari penilaian publik dan politik atas proses tersebut, sementara syarat ijazah dan ketentuan teknis KPU menyentuh aspek regulasi yang lebih spesifik.

Hasto tidak hanya menyebut satu pokok sebagai fokus pembahasan. Ia merangkum sejumlah dimensi yang, menurutnya, relevan untuk didiskusikan bersama, yakni etika, persyaratan pendidikan, dan pelaksanaan aturan teknis oleh KPU ketika pencalonan berlangsung. Dengan demikian, ruang dialog yang ditawarkan PDIP mencakup aspek normatif maupun administratif. Pembahasan antarfaksi di parlemen diharapkan dapat menjadi wadah untuk menelaah tindak lanjut putusan MK dan memperjelas persoalan yang muncul, dengan merujuk pada ketentuan serta proses yang terkait.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 masih menyisakan persoalan yang patut dibicarakan secara terbuka. Dalam pandangannya, putusan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden itu mengingatkan publik pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Penilaian tersebut disampaikan sebagai pandangan politik Hasto mengenai dampak dan konteks putusan, bukan sebagai penetapan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Hasto juga mengaitkan polemik Putusan Nomor 90 dengan aspek etik dan dugaan adanya unsur pidana. Menurutnya, persoalan itu tidak semestinya dipahami hanya sebagai perdebatan mengenai kepatutan atau pelanggaran kode etik, karena ia melihat kemungkinan dimensi hukum yang lebih luas. Namun, penyebutan unsur pidana dalam pernyataannya merupakan pendapat Hasto. Hal itu tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum, ataupun menggantikan proses pemeriksaan dan penilaian oleh lembaga berwenang.

Putusan tersebut mengubah penerapan batas usia pencalonan dengan membuka pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Perubahan itu menjadi sorotan publik karena berlangsung menjelang Pemilihan Presiden 2024 dan berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Kontroversi tersebut kemudian mencakup pertanyaan tentang proses pengambilan putusan, independensi lembaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap aturan pencalonan.

Dalam menyampaikan kritiknya, Hasto mendorong agar berbagai pertanyaan mengenai putusan dan implikasinya dibahas melalui dialog. Pembedaan kritik politik, penilaian etik, dan kesimpulan pidana penting agar diskusi tetap akurat. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang ia kemukakan perlu dipahami sebagai klaim atau interpretasinya, sementara penentuan ada tidaknya pelanggaran hukum bergantung pada bukti, prosedur, dan kewenangan institusi terkait. Dengan kerangka itu, publik dapat menelaah pernyataan Hasto sekaligus memahami bahwa putusan MK dan kontroversi yang mengikutinya tetap menjadi bahan perdebatan politik dan hukum di Indonesia.

Dalam menanggapi polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Hasto Kristiyanto mengungkit keterangan yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Hasto, dalam proses tersebut tidak terdapat bukti dokumen ijazah SMA atau sederajat milik Gibran yang disampaikan untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimum. Pernyataan itu ia gunakan untuk mempertanyakan bagaimana ketentuan administrasi pencalonan diterapkan. Hasto menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, sebab syarat pendidikan merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh bakal calon presiden maupun wakil presiden. Meski demikian, keterangan mengenai dokumen ijazah itu merupakan klaim Hasto terkait apa yang ia pahami dari persidangan, bukan kesimpulan independen mengenai status berkas pencalonan.

Hasto juga mengkritik regulasi Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tahapan pendaftaran pilpres. Ia menyebut terdapat pasal yang dinilainya janggal dan mempertanyakan dasar serta penerapan aturan tersebut. Dalam penilaiannya, ketentuan itu secara khusus memberi keuntungan bagi pencalonan Gibran. Hasto berpandangan bahwa perubahan atau penafsiran aturan dalam proses pencalonan seharusnya dilakukan dengan prinsip yang konsisten, transparan, dan berlaku setara bagi semua pihak. Ia meminta publik mencermati hubungan regulasi KPU dan persyaratan yang berlaku, terutama ketika aturan tersebut dipakai untuk menentukan kelayakan calon. Kritik tersebut merupakan pandangan politik Hasto terhadap regulasi dan dampaknya, sehingga perlu dipahami sebagai penilaian yang ia sampaikan, bukan fakta hukum yang telah dipastikan.

Lebih jauh, Hasto mengaitkan polemik aturan KPU dengan intervensi terhadap syarat usia dan pemenuhan ijazah minimum. Menurutnya, perubahan yang berpengaruh pada batas usia pencalonan serta perdebatan mengenai bukti pendidikan memperlihatkan adanya persoalan dalam proses penetapan persyaratan. Ia menilai kedua isu itu tidak dapat dilepaskan dari keputusan yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Atas dasar tersebut, Hasto mendorong pembahasan dan dialog mengenai putusan MK serta pelaksanaan aturan kepemiluan. Ia menyatakan persoalan perlu ditelaah melalui dokumen, kronologi, dan ketentuan yang berlaku. Tuduhan mengenai intervensi maupun anggapan bahwa aturan menguntungkan pihak tertentu tetap merupakan klaim dan penilaian Hasto; penyampaiannya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Hasto Kristiyanto menilai perdebatan mengenai batas usia dan persyaratan minimum ijazah bagi calon pejabat tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan ketentuan administratif. Menurutnya, kedua hal tersebut juga menyentuh etika, moral, dan standar keteladanan yang diharapkan dari pemimpin publik. Persyaratan pencalonan, dalam pandangan itu, perlu dibaca bersama nilai-nilai yang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Karena itu, polemik mengenai aturan tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat apakah suatu ketentuan telah dipenuhi secara formal. Publik juga dapat mempertanyakan kepatutan, konsistensi, serta pesan yang disampaikan oleh keputusan tersebut kepada generasi muda. Hasto mengingatkan bahwa pejabat publik memikul tanggung jawab untuk memberi contoh, sehingga perdebatan tentang syarat pencalonan berpotensi berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai integritas dan tanggung jawab kepemimpinan. Pertanyaan mengenai kecukupan aturan dan kepantasan penerapannya pun dapat muncul bersamaan dalam percakapan masyarakat luas.

Ia juga mengkhawatirkan rangkaian polemik tersebut dapat berdampak pada legitimasi pemerintahan, terutama apabila persoalan terus diperdebatkan tanpa penjelasan yang memadai. Menurut Hasto, kontroversi yang berlarut-larut berisiko menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Beban itu bukan hanya berkaitan dengan penilaian terhadap individu yang menjadi sorotan, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik atas proses dan lembaga yang mengambil keputusan. Ketika masyarakat merasa pertanyaan penting mengenai etika dan aturan belum terjawab, kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat ikut teruji. Oleh sebab itu, ia memandang penting adanya sikap terbuka dalam menghadapi kritik serta kesediaan untuk mendengar berbagai pandangan.