Jakarta | Rekaman video call yang memperlihatkan presenter Ruben Onsu bersama seorang pria berinisial Y tengah menjadi perhatian publik. Materi tersebut menarik sorotan karena keberadaannya memunculkan pembahasan mengenai keaslian rekaman serta pentingnya pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Seiring meningkatnya perhatian terhadap video itu, pihak-pihak terkait mengambil langkah untuk memastikan informasi mengenai rekaman tidak hanya didasarkan pada penilaian sepintas.
Perhatian publik tersebut kemudian mendorong pihak Sarwendah menunjuk pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat untuk melakukan pemeriksaan digital forensik. Penunjukan itu menjadi bagian dari upaya menelaah rekaman secara teknis, khususnya untuk memeriksa keasliannya. Pemeriksaan dilakukan terhadap materi digital yang menjadi sorotan, sehingga hasilnya diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan analisis, bukan sekadar dugaan atau pendapat yang berkembang di ruang publik.
Langkah pemeriksaan ini juga disiapkan untuk kepentingan hukum. Dalam proses tersebut, rekaman video call akan menjadi objek analisis secara lebih terukur oleh pihak yang memiliki keahlian di bidang telematika dan forensik digital. Pemeriksaan semacam ini penting karena keaslian sebuah rekaman perlu dinilai melalui metode teknis yang relevan. Dengan adanya penunjukan Abimanyu Wachjoewidajat, proses penelaahan terhadap video tersebut memperoleh dasar profesional untuk mendukung kebutuhan pihak Sarwendah dalam menghadapi perhatian publik dan kemungkinan proses hukum.
Abimanyu menyatakan bahwa dirinya telah menerima materi video asli yang berkaitan dengan rekaman video call Ruben Onsu. Materi tersebut memiliki durasi yang lebih panjang dibandingkan potongan atau versi rekaman yang telah beredar di ruang publik. Kepemilikan bahan asli ini menjadi bagian penting dalam persiapan pemeriksaan digital forensik karena memberikan ruang untuk menelaah rangkaian rekaman secara lebih utuh.
Dengan adanya materi berdurasi lebih panjang, pemeriksaan tidak hanya akan mengacu pada video yang telah dipublikasikan atau dibagikan oleh sejumlah pihak. Rekaman yang beredar dapat berupa bagian tertentu dari keseluruhan materi, sehingga penggunaannya sebagai satu-satunya rujukan perlu ditempatkan secara hati-hati. Abimanyu menyebutkan bahwa bahan yang telah diterimanya akan digunakan sebagai materi analisis.
Arah pemeriksaan tersebut adalah melihat media secara lebih mendetail berdasarkan file atau materi yang tersedia. Penelaahan dapat dilakukan terhadap rekaman yang menjadi bahan pemeriksaan, tanpa membatasi kajian pada cuplikan yang sebelumnya muncul di publik. Namun, keterangan mengenai materi asli dan durasi yang lebih panjang itu belum disertai penyampaian hasil analisis ataupun temuan tertentu.
Materi video tersebut disiapkan untuk kepentingan hukum, sehingga pemeriksaannya diarahkan pada bahan yang dapat digunakan dalam proses hukum. Pernyataan Abimanyu menegaskan keberadaan bahan asli sebagai dasar yang akan ditelaah lebih lanjut, bukan sebagai keterangan mengenai kesimpulan pemeriksaan. Dengan demikian, informasi yang tersedia pada tahap ini hanya mencakup penerimaan materi, durasinya yang lebih panjang, serta rencana penggunaannya untuk analisis digital forensik. Belum ada hasil pemeriksaan yang disampaikan terkait isi, keaslian, atau aspek lain dari rekaman tersebut.
Abimanyu mengonfirmasi bahwa dirinya telah diminta untuk menjadi saksi ahli dalam proses hukum yang berkaitan dengan rekaman video call Ruben Onsu. Penunjukan tersebut menempatkan pemeriksaan digital forensik dalam konteks yang lebih formal, karena keterangan yang disampaikan tidak hanya ditujukan untuk menjelaskan persoalan teknis kepada publik, tetapi juga untuk mendukung kebutuhan penyelidikan atau proses hukum. Keterangan ahli diharapkan dapat membantu menjelaskan karakteristik media, keaslian materi, serta relevansi informasi yang terdapat di dalamnya.
Dalam kapasitas tersebut, Abimanyu menyampaikan bahwa dirinya perlu memeriksa media secara lebih rinci dan nyata. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan berdasarkan materi yang telah beredar atau dipublikasikan sebelumnya. Media yang dianalisis harus merupakan bahan yang relevan sebagai materi hukum, sehingga proses penilaiannya dapat dilakukan dengan dasar yang jelas. Hal ini mencakup penelaahan terhadap materi digital secara langsung, termasuk konteks, struktur, dan informasi teknis yang dapat mendukung penarikan kesimpulan secara objektif.
Keterangan itu disampaikan secara terbatas di Tebet, Jakarta Selatan. Abimanyu menegaskan pentingnya membedakan opini yang berkembang di ruang publik dari temuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Percakapan, dugaan, atau penilaian yang muncul di media sosial tidak otomatis memiliki kedudukan yang sama dengan hasil pemeriksaan berbasis metode forensik. Karena itu, analisis akan diarahkan untuk menemukan fakta yang dapat diverifikasi dan dijelaskan secara profesional, bukan sekadar menguatkan persepsi tertentu.
Pemeriksaan tersebut dipersiapkan untuk kepentingan hukum atau pro justitia. Setiap temuan perlu disusun secara hati-hati agar dapat dipertanggungjawabkan apabila digunakan dalam tahapan resmi. Dengan demikian, status sebagai saksi ahli menuntut pemeriksaan yang objektif, terukur, dan berbasis pada media yang relevan, bukan pada kesimpulan yang terbentuk semata-mata dari pemberitaan atau perbincangan publik.
Pendekatan pemeriksaan yang digunakan Abimanyu menempatkan rekaman video call sebagai barang bukti digital yang harus ditangani secara sistematis. Analisis dilakukan dengan mengacu pada standar internasional ISO 27037 tahun 2012, yaitu pedoman untuk identifikasi, pengumpulan, perolehan, dan pemeliharaan bukti digital. Acuan tersebut penting agar setiap tahapan pemeriksaan memiliki dasar kerja yang jelas, dapat dijelaskan secara profesional, serta menjaga integritas data sejak pertama kali diterima.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan menggunakan metode 4R, yang mencakup rentang, reka, rangkai, dan runut. Rentang berkaitan dengan penentuan cakupan objek serta informasi yang akan diperiksa. Reka merujuk pada upaya memahami dan merekonstruksi karakteristik data berdasarkan sumber yang tersedia. Rangkai dilakukan dengan menyusun berbagai informasi digital secara teratur sehingga hubungan antarelemen dapat ditelaah. Sementara itu, runut berarti menelusuri perjalanan data, termasuk asal, pemindahan, penyimpanan, dan pihak yang menangani rekaman tersebut.
Selain 4R, Abimanyu menerapkan prinsip 4T, yakni teliti, telisik, telusur, dan terukur. Teliti menekankan kehati-hatian dalam mengamati setiap detail tanpa mengubah objek pemeriksaan. Telisik dilakukan dengan menguji informasi teknis dan karakteristik berkas secara mendalam. Telusur mengarahkan pemeriksa untuk menelusuri jejak digital serta konteks pengelolaan rekaman. Terukur berarti seluruh langkah, temuan teknis, dan dokumentasi pemeriksaan dicatat berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Kombinasi kedua pendekatan tersebut membentuk kerangka kerja pemeriksaan yang objektif, terdokumentasi, dan selaras dengan prinsip digital forensik, tanpa mendahului hasil analisis terhadap rekaman yang diperiksa.
Baca juga: Pertumbuhan Energi dan Infrastruktur Digital di Indonesia: IEE Series Energy Week 2026 | Transformasi Infrastruktur Digital Perbankan di Indonesia | Keterlambatan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat
