JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan membahas pembenahan lembaga pemasyarakatan bersama kementerian serta lembaga terkait. Pertemuan tersebut menempatkan kondisi lapas sebagai salah satu persoalan utama yang perlu segera ditangani pemerintah. Sorotan diarahkan pada kelebihan kapasitas yang membuat fungsi pemasyarakatan menghadapi tekanan dan membutuhkan penataan kebijakan secara terpadu. Dalam forum lintas kementerian itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan yang dapat mengurangi beban hunian lapas secara berkelanjutan.
Salah satu langkah yang disepakati untuk mengurangi persoalan kelebihan kapasitas tersebut ialah mengarahkan korban narkotika ke fasilitas rehabilitasi. Dengan pendekatan ini, pihak yang dikategorikan sebagai korban tidak langsung ditempatkan untuk menjalani pidana. Arah kebijakan tersebut menandai adanya upaya membedakan penanganan korban dari penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Rehabilitasi dipandang sebagai jalur penanganan yang sesuai bagi korban, sehingga lembaga pemasyarakatan tidak menjadi pilihan otomatis dalam setiap perkara yang berkaitan dengan narkotika. Kesepakatan itu menjadi bagian dari pembahasan pemerintah untuk membenahi sistem pemasyarakatan dan merespons persoalan kapasitas lapas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia mengatakan arahan Presiden ialah agar pihak yang menjadi korban tidak dipidana, melainkan direhabilitasi. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan korban narkotika diarahkan melalui rehabilitasi, bukan dengan langsung menjatuhkan pidana. Pemerintah kemudian membahas langkah tersebut dalam koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari pembenahan lapas. Fokus rapat ialah memastikan persoalan kelebihan kapasitas mendapat perhatian melalui kebijakan yang lebih tepat, termasuk menempatkan korban narkotika pada jalur rehabilitasi sesuai arahan Presiden.
Rapat mengenai pembenahan lembaga pemasyarakatan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga negara. Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai kondisi lapas tidak berlangsung hanya dalam satu lingkungan institusi, melainkan melibatkan beberapa unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan kepentingan publik. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas isu lapas dengan menghadirkan perwakilan dari lembaga yang berbeda.
Dalam rapat itu hadir Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Ketua Ombudsman Nuzran Joher. Selain itu, turut hadir Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, serta Irjen Kementerian Imipas Komjen Rudi Setiawan. Nama-nama tersebut tercatat sebagai peserta yang mengikuti pembahasan mengenai pembenahan lapas dan arah penanganan persoalan yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan.
Daftar peserta tersebut memberikan gambaran mengenai luasnya unsur yang terlibat dalam pembicaraan tentang lapas. Perwakilan Komnas HAM, Ombudsman, kejaksaan, Bappisus, dan Kementerian Imipas hadir dalam forum yang sama, sehingga pembahasan mencerminkan keterlibatan berbagai lembaga negara dan unsur pemerintah. Kehadiran sejumlah pejabat itu juga menunjukkan bahwa agenda pembenahan lapas menjadi perhatian bersama yang dibicarakan melalui pertemuan lintas lembaga.
Informasi mengenai kehadiran para peserta penting untuk memahami konteks rapat secara utuh. Pembahasan tidak hanya dicatat sebagai agenda internal, tetapi sebagai pertemuan yang diikuti oleh perwakilan dari beberapa institusi. Dengan susunan peserta tersebut, rapat menghadirkan beragam unsur kelembagaan dalam satu forum untuk membicarakan pembenahan lapas, termasuk arah penanganan warga binaan yang berkaitan dengan perkara narkotika sesuai pokok pembahasan yang disampaikan.
Persoalan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menjadi salah satu perhatian dalam rapat koordinasi tingkat menteri. Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai masukan, catatan, dan kritik mengenai kondisi serta pengelolaan lapas dan rutan. Pembahasan tidak hanya menyoroti kebutuhan pembenahan kelembagaan, tetapi juga pentingnya evaluasi bersama agar kebijakan pemasyarakatan dapat berjalan secara lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman turut menyampaikan informasi mengenai temuan yang berkaitan dengan Lapas Cibinong dan Rutan Depok. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari masukan yang dipertimbangkan dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Namun, bahan yang tersedia tidak merinci substansi temuan, sehingga informasi tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai catatan pengawasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan atau pengelolaan kedua fasilitas pemasyarakatan tersebut.
Masukan dari Ombudsman menunjukkan bahwa evaluasi terhadap lapas dan rutan memerlukan perhatian yang berkelanjutan. Berbagai persoalan yang disampaikan oleh peserta rapat menjadi dasar untuk melihat kembali pelaksanaan tugas, koordinasi antarinstansi, serta langkah perbaikan yang diperlukan. Pendekatan tersebut penting agar setiap catatan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan tindakan yang terukur, tanpa mengabaikan aspek hukum maupun hak warga binaan.
Pembahasan mengenai Lapas Cibinong dan Rutan Depok, bersama masukan lain dari peserta rapat, menegaskan bahwa pembenahan pemasyarakatan merupakan tanggung jawab yang perlu ditangani secara bersama. Evaluasi pada tingkat menteri diharapkan dapat memperkuat koordinasi, memperjelas tindak lanjut, dan mendorong peningkatan tata kelola lapas serta rutan. Dengan demikian, berbagai kritik dan temuan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan secara lebih akuntabel.
Yusril menegaskan bahwa berbagai masukan yang muncul dalam rapat menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan internal di bidang pemasyarakatan. Masukan tersebut tidak hanya berasal dari satu pihak, melainkan dihimpun dari instansi pemerintah, kementerian, badan, lembaga, serta komisi yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Keragaman perspektif itu diperlukan agar persoalan yang dihadapi dapat dipahami secara lebih menyeluruh.
Menurut penjelasan tersebut, kritik, saran, dan masukan yang disampaikan dalam rapat diarahkan pada upaya pembaruan. Hal itu mencakup evaluasi terhadap kebijakan, tata kelola, koordinasi antarinstansi, serta mekanisme penanganan warga binaan. Dengan demikian, pembahasan tidak semata-mata ditempatkan sebagai penilaian terhadap kondisi yang ada, tetapi juga sebagai ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan dan menyusun langkah yang lebih sesuai dengan tantangan pemasyarakatan.
Pembenahan internal juga berkaitan dengan cara pemerintah merespons persoalan kepadatan penghuni lapas. Kapasitas yang terbatas dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap keamanan, pembinaan, layanan kesehatan, dan pemenuhan hak warga binaan. Karena itu, penanganan masalah tersebut memerlukan masukan lintas sektor, termasuk penyesuaian pendekatan bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus.
Dalam konteks korban penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi disebut sebagai salah satu pendekatan yang diarahkan untuk menangani persoalan tersebut. Penempatan korban pada layanan rehabilitasi dapat menjadi bagian dari upaya membedakan kebutuhan pemulihan dari penanganan yang bersifat pemenjaraan, sepanjang dilakukan melalui kebijakan dan mekanisme yang tepat. Pendekatan ini juga dikaitkan dengan upaya mengurangi tekanan terhadap kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Berbagai pandangan yang disampaikan dalam rapat selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah dalam memperbarui kebijakan dan memperkuat pengelolaan pemasyarakatan. Arah pembaruan itu mencakup pemanfaatan masukan antarlembaga serta pengembangan penanganan korban narkotika melalui rehabilitasi sebagai salah satu pilihan dalam merespons persoalan over kapasitas.
