Jakarta | Pemerintah sedang mematangkan rencana penerapan campuran etanol dalam bahan bakar minyak secara bertahap hingga mencapai kadar E50. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperluas pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tahapan awal yang ditargetkan adalah penerapan E10, atau campuran bahan bakar dengan kandungan etanol sebesar 10 persen, pada 2028.
Menurut Bahlil, pemerintah mulai mendorong pelaksanaan mandatori campuran etanol sejak 2027. Namun, jadwal dan tahapan penerapannya belum ditetapkan secara final karena masih harus disesuaikan dengan kemampuan industri nasional. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan baku, kapasitas produksi, kesiapan fasilitas pencampuran, serta kemampuan distribusi sebelum menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha. Penilaian tersebut menjadi dasar penting agar kebijakan berjalan secara bertahap dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan bakar di dalam negeri.
Bahlil menegaskan bahwa penerapan mandatori etanol harus didukung oleh kapasitas produksi domestik. Ia mengingatkan, kebijakan tersebut tidak boleh membuat Indonesia justru bergantung pada impor etanol. Karena itu, pengembangan industri nasional menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan peta jalan menuju E50. Pemerintah akan menilai kesiapan sektor hulu hingga hilir, termasuk ketersediaan komoditas yang dapat diolah menjadi etanol dan kemampuan industri untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di sela-sela Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia di Jakarta pada Senin (12/10). Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji setiap tahapan agar target E10 pada 2028 dapat dicapai secara realistis. Setelah kapasitas nasional dinilai memadai, peningkatan kadar campuran dapat dilakukan secara berkelanjutan hingga menuju E50. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan energi diharapkan mampu memperkuat industri dalam negeri tanpa menciptakan ketergantungan baru terhadap pasokan dari luar negeri.
Ketersediaan etanol di dalam negeri menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah sebelum penerapan mandatori campuran bahan bakar dilakukan secara lebih luas. Kebijakan tersebut tidak hanya memerlukan aturan dan kesiapan infrastruktur, tetapi juga pasokan yang stabil, berkelanjutan, serta mampu memenuhi kebutuhan industri energi nasional. Tanpa dukungan produksi domestik yang memadai, peningkatan kadar campuran berisiko menimbulkan ketergantungan pada impor dan membuat harga bahan bakar lebih rentan terhadap perubahan pasar global.
Untuk memastikan basis pasokan tersebut, pemerintah telah memetakan sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi bahan baku etanol. Pemetaan mencakup Jawa, Sumatra, dan Papua, dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, komoditas pertanian, infrastruktur, serta peluang pengembangan industri pengolahan di masing-masing daerah. Jawa memiliki basis produksi pertanian dan fasilitas industri yang relatif berkembang. Sumatra menawarkan lahan serta komoditas dalam skala besar, sedangkan Papua dipandang memiliki ruang pengembangan ekonomi baru yang luas apabila didukung perencanaan, teknologi, dan akses transportasi yang memadai.
Bahan baku yang dapat dimanfaatkan meliputi tebu, singkong, dan jagung. Tebu dapat diolah melalui pengembangan terintegrasi dengan industri gula, sementara singkong dan jagung berpotensi menjadi sumber etanol dari sektor pangan dan pertanian nonperkebunan. Pemanfaatannya perlu dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu kebutuhan pangan, menjaga harga komoditas, dan memberikan manfaat yang adil bagi petani.
Pengembangan etanol juga dipandang sebagai peluang untuk menciptakan kegiatan usaha baru di daerah. Pengolahan hasil pertanian menjadi bahan bakar dapat memperluas pasar bagi petani, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta membuka lapangan kerja pada tahap produksi, pengolahan, distribusi, dan pemeliharaan fasilitas. Dalam jangka panjang, rantai industri tersebut berpotensi mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru di sekitar sentra bahan baku. Dengan demikian, kesiapan pasokan domestik bukan hanya menjadi syarat teknis bagi mandatori campuran etanol, melainkan juga bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah dan pengembangan energi yang lebih berkelanjutan.
Pemerintah melihat pengalaman program biodiesel sebagai salah satu rujukan dalam menyiapkan campuran etanol secara bertahap hingga E50. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membandingkan rencana tersebut dengan kebijakan mandatori biodiesel yang dikembangkan melalui sejumlah tahapan, mulai dari B10, B20, B30, hingga B50. Pola bertahap itu memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kesiapan bahan baku, industri, distribusi, serta kendaraan sebelum meningkatkan kadar campuran.
Kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mengubah komposisi bahan bakar. Pemerintah juga ingin memperluas pemanfaatan sumber energi berbasis nabati agar ketergantungan Indonesia terhadap impor energi dapat dikurangi. Urgensinya terlihat dari ketimpangan kebutuhan dan produksi minyak nasional. Berdasarkan data yang disampaikan, konsumsi bahan bakar minyak berada di sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan lifting minyak hanya sekitar 600 ribu barel per hari. Dengan selisih tersebut, impor minyak masih berada pada kisaran 1 juta barel per hari.
Program biodiesel menunjukkan bahwa bahan baku domestik dapat berperan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan energi. Pada sektor solar, konsumsi nasional tercatat sekitar 39 juta kiloliter. Sekitar 50 persen dari kebutuhan tersebut dikaitkan dengan pemanfaatan minyak sawit mentah atau CPO melalui program biodiesel. Pemakaian bahan baku nabati dalam skala besar membantu mengurangi porsi bahan bakar berbasis minyak yang harus didatangkan dari luar negeri, sekaligus menciptakan pasar bagi komoditas perkebunan nasional.
Bahlil menyatakan bahwa solar tidak lagi diimpor sebagai capaian dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Pernyataan ini menjadi gambaran bahwa mandatori pencampuran dapat menghasilkan dampak strategis apabila didukung pasokan bahan baku, kapasitas pengolahan, dan tata kelola distribusi yang memadai. Pengalaman dari B10 hingga B50 kemudian menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam merancang penerapan campuran energi nabati berikutnya secara terukur dan bertahap.
Pengembangan etanol diarahkan terutama untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin. Kebutuhan bahan bakar nasional terus berada pada tingkat tinggi. Konsumsi bensin diperkirakan mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun, sementara produksi dalam negeri hanya berkisar 18 juta hingga 19 juta kiloliter. Dengan selisih tersebut, sebagian besar kebutuhan nasional masih harus dipenuhi melalui impor. Kondisi ini membuat pengembangan sumber energi alternatif menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketahanan energi sekaligus mengurangi tekanan akibat kebutuhan pasokan dari luar negeri.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan peningkatan produksi minyak domestik untuk mempersempit kesenjangan itu. Diversifikasi energi juga didorong melalui pemanfaatan bahan nabati yang dapat diolah menjadi etanol dan dicampurkan ke dalam bensin secara bertahap. Pendekatan tersebut membuka peluang bagi sektor pertanian karena bahan baku etanol dapat berasal dari komoditas yang dibudidayakan di dalam negeri. Singkong, misalnya, berpotensi menjadi salah satu komoditas yang memperoleh pasar baru apabila kebutuhan bahan baku industri etanol terus bertambah. Namun, peluang itu perlu disertai kepastian mengenai pihak yang akan menyerap hasil panen ketika petani mulai menanam singkong dalam skala lebih luas.
Kepastian serapan penting agar kebijakan energi tidak berhenti pada penetapan campuran bahan bakar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi petani dan pelaku usaha di rantai pasok. Karena itu, pengembangan etanol perlu diikuti perencanaan produksi, standar kualitas, serta mekanisme pembelian bahan baku yang jelas. Dengan cara tersebut, permintaan energi dapat terhubung dengan kegiatan pertanian tanpa menciptakan kelebihan pasokan komoditas atau ketidakpastian harga di tingkat petani.
Bahlil menilai etanol bukan gagasan yang sepenuhnya baru. Brasil dan Amerika Serikat telah mengembangkannya sebagai bagian dari bauran energi. Pengalaman kedua negara tersebut menunjukkan bahwa etanol dapat digunakan sebagai energi alternatif, terutama ketika harga minyak dunia berada pada tingkat tinggi.
Baca juga: Dorongan Inklusi Keuangan: Pemerintah Siapkan Program Rekening Massal
