Jakarta | Pemerintah Indonesia menjadikan penyederhanaan birokrasi sebagai agenda penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik. Arah kebijakan tersebut dipaparkan dalam Global Forum Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2026, sebagai bagian dari pembahasan mengenai perubahan tata kelola dan kapasitas sektor publik. Dalam forum itu, Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, menerangkan tujuan serta pendekatan pemerintah dalam mendorong pembaruan birokrasi. Paparan tersebut menempatkan reformasi bukan sebagai pekerjaan administratif yang berdiri sendiri, melainkan sebagai upaya membangun pemerintahan yang mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih baik. Dengan demikian, penyederhanaan birokrasi terkait langsung dengan kualitas keputusan, koordinasi, dan layanan yang dirasakan warga.
Erwan menjelaskan bahwa agenda perubahan tidak hanya berfokus pada pembenahan bagan organisasi, pengurangan jenjang, atau penataan prosedur administrasi. Perubahan yang diharapkan juga menyentuh cara kerja aparatur dan hubungan antarlembaga dalam menjalankan tugas pemerintahan. Organisasi yang lebih sederhana perlu diikuti pembagian peran yang jelas, koordinasi yang berjalan efektif, serta proses kerja yang tidak menambah beban tanpa memberi nilai bagi publik. Pendekatan ini mendorong instansi untuk melihat kembali bagaimana kebijakan dirancang dan dilaksanakan, termasuk bagaimana pekerjaan lintas unit dapat diselaraskan. Penataan struktur, karena itu, menjadi salah satu unsur dalam reformasi yang lebih luas, bukan tujuan akhir yang cukup dicapai melalui perubahan nomenklatur atau susunan jabatan.
Fokus berikutnya adalah membangun cara kerja pemerintah yang lebih terpadu, efektif, dan berorientasi pada hasil. Artinya, keberhasilan reformasi perlu dinilai dari kemampuan instansi menyelesaikan persoalan, mencapai sasaran kebijakan, dan memberikan layanan yang mudah diakses serta sesuai kebutuhan masyarakat. Orientasi pada hasil juga menuntut aparatur memahami kontribusi pekerjaannya terhadap tujuan bersama, bukan sekadar menuntaskan tahapan prosedural. Sementara itu, keterpaduan diperlukan agar program dan layanan tidak berjalan sendiri-sendiri ketika persoalan masyarakat melibatkan lebih dari satu instansi. Dalam konteks tersebut, paparan Indonesia di forum OECD 2026 menunjukkan bahwa penyederhanaan birokrasi dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola secara menyeluruh. Perubahan struktur dan proses kerja diarahkan untuk mendukung pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel, dan mampu meningkatkan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.
Penataan birokrasi diarahkan untuk membuat organisasi pemerintahan lebih sederhana sekaligus tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal. Salah satu langkahnya ialah mengurangi jenjang hierarki, sehingga alur koordinasi dan komunikasi tidak perlu melewati terlalu banyak lapisan. Sejumlah jabatan struktural juga dialihkan menjadi jabatan fungsional. Perubahan ini menggeser perhatian dari posisi dalam rantai komando menuju tugas, kompetensi, dan kontribusi profesional aparatur. Dengan susunan yang lebih ramping, tanggung jawab diharapkan dapat dijalankan secara lebih jelas dan dekat dengan kebutuhan pekerjaan.
Erwan menjelaskan bahwa pengalihan tersebut bertujuan memperkuat peran keahlian aparatur dalam organisasi. Jabatan fungsional memberi ruang bagi pegawai untuk menggunakan pengetahuan dan keterampilan khusus dalam merumuskan pilihan, mengerjakan tugas, serta menyelesaikan persoalan. Pada saat yang sama, struktur yang tidak terlalu bertingkat dapat membuka ruang kolaborasi antarfungsi dan antarunit. Aparatur diharapkan lebih mudah bertukar informasi, menyatukan kompetensi, dan bekerja bersama tanpa selalu menunggu instruksi berjenjang. Pola seperti ini juga dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif, karena masukan dari pihak yang memahami persoalan teknis dapat hadir lebih langsung dalam proses kerja.
Namun, perampingan tidak cukup dimaknai sebagai pemangkasan jenjang organisasi atau cara mempercepat urusan administratif. Perubahan struktur perlu disertai pembaruan pola kerja agar keahlian benar-benar digunakan dan kerja sama berlangsung secara nyata. Birokrasi perlu membangun kebiasaan bekerja lintas instansi, terutama ketika suatu persoalan membutuhkan koordinasi sejumlah pihak dan tidak dapat diselesaikan oleh satu unit saja. Ukuran keberhasilan pun perlu melihat hasil yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata jumlah jabatan atau singkatnya prosedur. Dengan demikian, penyederhanaan organisasi menjadi bagian dari perubahan yang lebih luas: aparatur bekerja berdasarkan kompetensi, keputusan dibuat dengan dukungan keahlian, dan layanan publik menghasilkan dampak yang relevan bagi warga. Penataan tersebut menuntut pembagian peran yang tegas, koordinasi yang terbuka, serta tanggung jawab atas keluaran kerja yang dapat dinilai. Tanpa unsur-unsur itu, perubahan jabatan berisiko hanya mengubah bagan organisasi, bukan cara pemerintah menyelesaikan kebutuhan publik.Perampingan birokrasi perlu dimulai dengan meninjau proses bisnis yang membentuk setiap layanan publik. Pemerintah perlu memetakan tahapan dari awal hingga akhir, lalu menilai apakah setiap langkah benar-benar diperlukan untuk menghasilkan keputusan atau melindungi hak masyarakat. Tahapan yang berulang, tidak memberi nilai tambah, atau hanya memindahkan dokumen antarmeja dapat dihapus. Evaluasi ini juga membantu memperjelas tanggung jawab tiap unit dan mengurangi waktu tunggu. Dengan proses yang lebih ringkas, pelayanan menjadi lebih mudah dipahami, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Integrasi layanan menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut. Masyarakat seharusnya tidak diminta menyerahkan kembali informasi atau memenuhi persyaratan administratif yang sama ketika berurusan dengan instansi berbeda, selama data itu telah tersedia dan dapat digunakan secara sah. Karena itu, pemerintah perlu menghubungkan data dan sistem antarlembaga, sekaligus menetapkan tata kelola yang melindungi keamanan, privasi, dan ketepatan informasi. Pertukaran data yang tertata dapat mengurangi beban pemohon dan petugas, serta membantu memastikan bahwa keputusan layanan dibuat berdasarkan informasi yang konsisten.
Transformasi digital akan lebih efektif apabila dilakukan setelah prosedur disederhanakan. Memindahkan alur yang berbelit ke dalam aplikasi elektronik tidak menghilangkan hambatan; masyarakat hanya menghadapi kerumitan yang sama melalui layar. Sebelum teknologi diterapkan, pemerintah perlu menyusun alur yang jelas, menghapus persyaratan yang tidak relevan, dan memastikan layanan dapat diakses oleh beragam kelompok pengguna. Digitalisasi kemudian dapat mendukung proses yang sudah dirancang lebih baik, bukan sekadar mengganti formulir kertas dengan formulir daring.
Keberhasilan pembenahan juga bergantung pada penyelarasan regulasi dan kesiapan aparatur. Aturan yang tumpang tindih dapat mempertahankan tahapan yang seharusnya dihapus, sehingga perlu ditinjau agar sejalan dengan proses layanan terpadu. Pada saat yang sama, pegawai membutuhkan kompetensi untuk mengelola sistem, menggunakan data secara tepat, dan membantu masyarakat yang memerlukan pendampingan. Perubahan prosedur dan teknologi harus disertai mekanisme pengawasan, pencatatan keputusan, serta pembagian kewenangan yang terang. Dengan menjaga akuntabilitas dan integritas, pemerintah dapat menyederhanakan layanan tanpa mengurangi kepastian hukum maupun kepercayaan publik.
Erwan menjelaskan bahwa Kementerian PANRB bersama instansi terkait sedang mengembangkan perlindungan sosial digital atau perlinsos digital. Inisiatif ini diarahkan untuk menyatukan pemanfaatan data sosial dan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai kondisi serta kebutuhan masyarakat. Dengan informasi yang terhubung, warga diharapkan dapat dikenali berdasarkan kebutuhan nyata, lalu dihubungkan dengan program perlindungan sosial yang paling sesuai. Pengembangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran, mengurangi tumpang tindih bantuan, dan mendukung pelayanan publik yang lebih responsif.
Integrasi data perlu dilaksanakan dengan koordinasi antarlembaga dan memperhatikan sistem yang telah berjalan. Pengembangan aplikasi baru tidak semestinya berdiri sendiri atau menciptakan proses tambahan yang membebani masyarakat maupun aparatur. Pemerintah perlu memastikan data yang digunakan dikelola secara bertanggung jawab, dapat mendukung pengambilan keputusan, dan benar-benar menghasilkan manfaat bagi warga. Dengan demikian, teknologi berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah akses dan memperkuat kualitas layanan, bukan sekadar penanda bahwa sebuah program telah mengalami digitalisasi.
Erwan menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi perlu menjadi.
Baca juga: Keterhubungan Layanan KRL dan KA Bandara Soetta | Peningkatan Kasus Pembegalan di Depok Menjadi Sorotan | Strategi Pemerintah untuk Menstabilkan Harga Cabai






