Sport  

Pemprov DKI Minta Pengamen di Layanan Mikrotrans Ditertibkan

Pemprov DKI Minta Pengamen di Layanan Mikrotrans Ditertibkan

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di dalam transportasi umum tidak diperbolehkan. Penegasan tersebut disampaikan di Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika ia menanggapi masih adanya pengamen yang beraktivitas di sejumlah layanan angkutan umum, termasuk Mikrotrans.

Menurut Pramono, transportasi umum harus menjadi ruang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penumpang. Karena itu, keberadaan pihak yang mengamen di dalam kendaraan tidak dapat dibiarkan apabila menimbulkan gangguan selama perjalanan. Ia meminta petugas di lapangan mengambil tindakan penertiban apabila masih menemukan pengamen beraktivitas di dalam angkutan umum.

Penertiban diharapkan dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku, sehingga pelaksanaannya berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru. Petugas juga perlu memastikan bahwa layanan Mikrotrans dan moda angkutan umum lainnya dapat digunakan tanpa gangguan oleh masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kualitas pelayanan transportasi sekaligus menciptakan suasana perjalanan yang lebih nyaman bagi penumpang.

Perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keberadaan pengamen di layanan Mikrotrans berawal dari keluhan yang disampaikan pengguna media sosial. Keluhan tersebut menyoroti situasi di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, ketika seorang pengamen terlihat berada di dalam kendaraan Mikrotrans. Unggahan itu kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas penumpang selama menggunakan layanan transportasi tersebut.

Berdasarkan kondisi yang disebutkan dalam sumber, pengamen itu duduk di bagian depan, tepatnya di area pintu masuk Mikrotrans. Posisi tersebut dinilai dapat menghambat atau mengganggu aktivitas penumpang yang hendak keluar maupun masuk kendaraan. Area pintu memiliki fungsi penting sebagai akses utama penumpang, sehingga keberadaan seseorang di bagian tersebut menjadi pokok keluhan yang disampaikan melalui media sosial.

Keluhan itu tidak berfokus pada identitas pengamen, melainkan pada posisi duduknya di dalam kendaraan dan dampaknya terhadap pergerakan penumpang. Penumpang yang akan menggunakan layanan perlu memiliki akses yang cukup ke pintu masuk, sementara penumpang di dalam kendaraan juga memerlukan ruang untuk keluar dengan mudah. Karena itu, situasi tersebut memunculkan perhatian terhadap ketertiban di dalam layanan Mikrotrans, khususnya agar aktivitas naik dan turun penumpang dapat berlangsung tanpa hambatan.

Munculnya keluhan publik menjadi latar belakang permintaan agar keberadaan pengamen di layanan Mikrotrans ditertibkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian pada laporan tersebut karena menyangkut kenyamanan dan kelancaran aktivitas penumpang di dalam kendaraan. Penanganan persoalan ini diarahkan pada kondisi yang dikeluhkan, yaitu penggunaan area depan pintu masuk yang dinilai mengganggu akses penumpang, tanpa memperluas persoalan pada hal-hal lain yang tidak disebutkan dalam sumber.

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans. Respons tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta, Ayu Wardhani, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Ayu menyampaikan, “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans.” Pernyataan itu menjadi respons Transjakarta terhadap perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai keberadaan pengamen di dalam layanan transportasi mikro tersebut.

Permintaan maaf tersebut menegaskan bahwa Transjakarta memahami pengalaman pelanggan yang dapat terganggu ketika perjalanan Mikrotrans disertai aktivitas mengamen. Sebagai bagian dari layanan transportasi publik, kenyamanan pelanggan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam penyelenggaraan perjalanan.

Ayu menyampaikan permintaan maaf itu secara langsung sebagai pernyataan resmi dari pihak Transjakarta. Keterangan tersebut berfokus pada pengakuan atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan, tanpa menyebutkan adanya kebijakan baru atau janji tambahan di luar pernyataan tersebut.

Layanan Mikrotrans merupakan salah satu layanan yang terhubung dengan sistem transportasi publik Transjakarta dan digunakan masyarakat untuk mendukung mobilitas harian. Karena itu, berbagai situasi yang muncul selama perjalanan menjadi perhatian, termasuk keberadaan pengamen yang dilaporkan berada di dalam kendaraan.

Dengan demikian, tanggapan Transjakarta melalui Ayu Wardhani menitikberatkan pada penyampaian permintaan maaf kepada pelanggan. Pernyataan pada Jumat, 2 Oktober 2026, tersebut menjadi penjelasan pihak operator mengenai isu pengamen pada layanan Mikrotrans, sekaligus menunjukkan bahwa keluhan mengenai kenyamanan perjalanan telah mendapat respons dari manajemen.

Keluhan pengguna mengenai keberadaan pengamen di dalam layanan Mikrotrans menyoroti aspek kenyamanan sekaligus ketertiban transportasi umum. Persoalan tersebut menjadi lebih serius ketika pengamen berada di area pintu kendaraan, karena posisi itu berkaitan langsung dengan ruang keluar-masuk penumpang selama perjalanan. Bagi pengguna, gangguan semacam ini tidak hanya dirasakan sebagai ketidaknyamanan, tetapi juga sebagai kondisi yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan layanan harian.

Transjakarta merespons keluhan tersebut dengan meneruskan perhatian pada keberadaan pengamen di dalam kendaraan Mikrotrans. Respons ini memperlihatkan bahwa laporan atau masukan dari pengguna menjadi bagian dari pembahasan mengenai ketertiban layanan. Dengan demikian, keberadaan pengamen tidak dipandang semata-mata sebagai aktivitas di ruang publik, melainkan sebagai persoalan yang muncul di dalam layanan transportasi dan perlu ditangani sesuai arahan pengelola serta pemerintah daerah.

Arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono menegaskan tindak lanjut yang perlu dilakukan petugas. Petugas diminta menertibkan pengamen yang masih ditemukan di transportasi umum, termasuk di layanan Mikrotrans. Arahan tersebut menghubungkan keluhan penumpang, respons Transjakarta, dan kebutuhan menjaga ketertiban di dalam kendaraan. Dengan adanya arahan itu, keberadaan pengamen di area layanan, terutama di sekitar pintu kendaraan, menjadi persoalan ketertiban yang harus ditangani oleh petugas ketika ditemukan. Penertiban tersebut menjadi langkah yang diarahkan untuk menindaklanjuti gangguan layanan sebagaimana dikeluhkan pengguna, tanpa memperluas persoalan pada hal-hal lain yang tidak disebutkan.

Baca juga: Penguatan Layanan Keimigrasian di Tanjungbalai: Sinergi Pemkot dan Imigrasi Sumut | Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan IAK | Monitoring Layanan Bantuan Hukum di Palembang