JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas pengelolaan sampah melalui pembangunan dan pengembangan sistem saringan sampah di 11 sungai yang melintasi wilayah Ibu Kota. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat penanganan sampah sejak berada di aliran sungai, sehingga material yang terbawa arus dapat ditahan dan dikelola sebelum menimbulkan persoalan lebih besar di bagian hilir.
Rencana tersebut mengacu pada sistem yang telah diterapkan di lokasi saringan sampah kawasan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Fasilitas itu menjadi salah satu acuan bagi Pemprov DKI dalam mengembangkan pola penanganan serupa di sejumlah sungai lain. Dengan memanfaatkan pengalaman dari lokasi yang sudah berjalan, pemerintah dapat menilai kebutuhan teknis, pola pengangkutan sampah, serta pengelolaan lanjutan agar sistem bekerja secara berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana pengembangan tersebut saat berada di lokasi saringan sampah TB Simatupang, Jagakarsa, pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia mengatakan, penanganan serupa akan dikembangkan di 11 sungai Jakarta. Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan Pemprov DKI untuk memperluas infrastruktur pengendalian sampah berbasis sungai, bukan hanya mengandalkan pembersihan setelah sampah menumpuk.
Perluasan fasilitas ini juga menunjukkan upaya pemerintah membangun pendekatan yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan lingkungan perkotaan. Keberhasilannya akan bergantung pada kesiapan fasilitas, pemeliharaan rutin, pengangkutan hasil saringan, serta koordinasi pemerintah dan masyarakat. Selain mengurangi sampah yang mengalir menuju wilayah hilir, pengembangan di 11 sungai diharapkan mendorong perhatian lebih besar terhadap kebiasaan membuang sampah dan perlindungan badan air di Jakarta.
Jakarta memiliki 13 sungai utama yang menjadi bagian penting dari sistem aliran air di wilayah ibu kota. Sungai-sungai tersebut tidak hanya berfungsi sebagai jalur air, tetapi juga menghadapi persoalan sampah yang terbawa dari berbagai kawasan. Karena itu, pengelolaan sampah di sungai menjadi salah satu perhatian dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung penanganan aliran air di Jakarta.
Sungai Ciliwung merupakan salah satu sungai yang telah dilengkapi dengan saringan sampah. Perangkat ini berfungsi menahan sampah yang terbawa arus sebelum sampah tersebut bergerak lebih jauh mengikuti aliran sungai. Dengan adanya saringan, sampah yang terkumpul dapat dipisahkan dari aliran air dan kemudian ditangani melalui tahapan pengelolaan yang telah disiapkan.
Alur pengelolaannya dimulai ketika sampah yang tertahan pada saringan diangkut untuk diproses. Sampah tersebut tidak berhenti pada tahap pengambilan dari sungai, melainkan diarahkan ke pengolahan sesuai dengan jenis dan pemanfaatannya. Sebagian hasil pengolahan dapat dijadikan kompos, sementara material organik tertentu dimanfaatkan dalam produksi maggot. Adapun bagian yang tidak dapat dimanfaatkan akan menjadi residu untuk ditangani lebih lanjut.
Pola tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Sungai Ciliwung dilakukan melalui rangkaian kegiatan yang mencakup penahanan, pengangkutan, dan pengolahan. Pendekatan ini membantu memastikan sampah yang telah diambil dari sungai tidak langsung kembali menjadi beban lingkungan, tetapi dipilah berdasarkan kemungkinan pemanfaatannya.
Pengelolaan yang telah berjalan di Ciliwung disebut membantu mengurangi beban sampah di wilayah Jakarta. Pengalaman tersebut menjadi gambaran mengenai sistem yang dapat diterapkan dalam perluasan pengelolaan ke sungai-sungai lainnya. Dengan memperhatikan karakter setiap aliran, penanganan sampah diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari pengambilan hingga pemrosesan kompos, maggot, dan residu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan perluasan pengelolaan sampah melalui pembangunan atau pengembangan saringan sampah di sejumlah aliran sungai. Langkah ini diarahkan untuk menahan sampah sebelum terbawa menuju bagian hilir dan berpotensi menyumbat saluran, memperburuk pencemaran, atau meningkatkan risiko genangan. Dalam rencana yang disampaikan Pramono Anung, terdapat 11 sungai yang menjadi sasaran penanganan pada tahap pengembangan tersebut.
Daftar sungai pertama meliputi: 1) Kali Sunter; 2) Kali Cipinang; 3) Kali Jatikramat; 4) Kali Baru Timur; 5) Kali Baru Barat; dan 6) Kali Angke. Keenam aliran ini termasuk wilayah yang akan diperhatikan dalam penguatan sistem penyaringan sampah, sehingga pengelolaan tidak hanya berfokus pada satu kawasan atau satu saluran utama.
Empat sungai berikutnya adalah: 7) Kali Grogol; 8) Kali Krukut; 9) Kali Buaran; dan 10) Kali Kalimalang. Sasaran terakhir dalam daftar tersebut ialah 11) Kali Cakung. Dengan demikian, keseluruhan nama yang disebut mencakup Kali Sunter, Cipinang, Jatikramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung.
Jumlah 11 sungai ini perlu dipahami secara tepat sebagai bagian dari rencana pengembangan saringan sampah, bukan sebagai daftar seluruh sungai utama di Jakarta. Jakarta memiliki 13 sungai utama, sedangkan rencana yang disampaikan mencakup 11 di antaranya. Perbedaan jumlah tersebut menunjukkan bahwa program ini merupakan sasaran penanganan yang telah ditetapkan untuk pengembangan tahap tertentu. Penyebutan daftar secara rinci juga membantu membedakan sungai yang masuk agenda penanganan dari dua sungai utama lain yang belum disebut dalam rencana tersebut. Pelaksanaan di setiap lokasi selanjutnya perlu mempertimbangkan kondisi aliran, volume sampah, karakter kawasan, serta kebutuhan pemeliharaan fasilitas.
Saringan sampah tidak hanya berfungsi untuk menahan dan mengangkat sampah yang terbawa arus. Berdasarkan keterangan narasumber, sarana tersebut juga menjadi salah satu cara pengendalian banjir di Jakarta. Fungsi ini berkaitan dengan upaya menjaga aliran sungai tetap dapat mengalir, terutama ketika sampah menumpuk dan berpotensi menghambat jalannya air.
Dalam pengelolaan sungai, sampah yang masuk ke aliran air perlu ditangani secara teratur. Saringan membantu mengumpulkan material tersebut pada titik tertentu sehingga lebih mudah dipantau dan diangkat. Dengan demikian, penanganan sampah dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan aliran sungai, bukan hanya sebagai kegiatan pembersihan setelah sampah menumpuk. Keterangan itu menempatkan saringan sebagai salah satu perangkat yang mendukung pengendalian banjir.
Hubungan pengelolaan sampah dan pengendalian banjir terlihat dari perhatian terhadap kondisi aliran sungai. Sampah yang tertahan pada saringan dapat segera ditangani sesuai mekanisme yang disiapkan, sementara kondisi saringan dan sungai dapat dipantau oleh petugas. Namun, fungsi tersebut disampaikan sebagai salah satu cara pengendalian banjir, sehingga tidak berdiri sebagai satu-satunya langkah dalam menghadapi persoalan banjir di Jakarta.
Pemprov DKI berencana memperluas pengelolaan sampah dengan memasang atau mengoperasikan saringan di 11 sungai Jakarta. Rencana itu tetap mencakup penanganan sampah di aliran sungai sekaligus menempatkan saringan sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir. Fakta yang disampaikan narasumber berfokus pada fungsi tersebut dan pada perluasan pengelolaan ke sejumlah sungai di Jakarta.
