Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengambil langkah untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembekalan kepada tenaga pendidik mengenai pengendalian konflik kepentingan di lingkungan sekolah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama bahwa setiap penyelenggaraan pendidikan harus dijalankan secara terbuka, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Pembekalan tentang pengendalian konflik kepentingan diarahkan untuk membantu tenaga pendidik mengenali situasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Pemahaman tersebut diperlukan agar keputusan, pelayanan, dan pelaksanaan tanggung jawab di lingkungan pendidikan tetap berdasarkan aturan serta kepentingan institusi, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan demikian, penguatan integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga dengan sikap profesional dalam setiap proses pendidikan.
Sektor pendidikan memerlukan tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab karena berhubungan langsung dengan pembentukan karakter, pengetahuan, dan masa depan generasi muda. Pengendalian konflik kepentingan menjadi salah satu upaya pencegahan praktik korupsi yang dapat dilakukan sejak dari lingkungan sekolah. Melalui pembekalan ini, Pemkab Bolsel menegaskan pentingnya peran tenaga pendidik dalam menjaga kepercayaan publik, mendorong transparansi, serta membangun penyelenggaraan pendidikan yang berintegritas. Komitmen tersebut diharapkan menjadi dasar bagi terciptanya lingkungan sekolah yang menjunjung etika, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan bimbingan teknis penguatan literasi dan numerasi melalui digitalisasi pembelajaran serta peningkatan tata kelola sekolah berbasis Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi bagian penting dalam agenda penguatan integritas pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Forum ini ditujukan bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Bolsel, dengan melibatkan ratusan tenaga pendidik. Pelaksanaannya berlangsung di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Materi kegiatan diarahkan untuk memperkuat kemampuan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran yang mendukung kecakapan membaca, memahami informasi, serta menggunakan penalaran matematika secara kontekstual. Digitalisasi pembelajaran diperkenalkan sebagai sarana untuk memperluas akses terhadap sumber belajar, meningkatkan variasi metode mengajar, dan membantu pendidik memantau perkembangan peserta didik secara lebih terukur. Pendekatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemanfaatan perangkat teknologi, tetapi terintegrasi dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.
Di sisi lain, penguatan SPMI menempatkan sekolah sebagai institusi yang bertanggung jawab mengelola peningkatan mutu secara berkelanjutan. Para peserta memperoleh penguatan mengenai pemetaan mutu, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan program, serta evaluasi berbasis data. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya membahas peningkatan kompetensi pembelajaran, tetapi juga membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Keikutsertaan ratusan tenaga pendidik menjadikan bimtek tersebut sebagai forum strategis untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antarsekolah. Peningkatan literasi dan numerasi dapat berjalan lebih efektif apabila didukung sistem pengelolaan yang tertib, mekanisme penjaminan mutu yang konsisten, serta kepemimpinan sekolah yang mampu mendorong perbaikan. Hubungan kualitas pembelajaran dan tata kelola inilah yang menjadi landasan penting bagi penguatan integritas pendidikan di Bolsel.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Lasya Mamonto, hadir sebagai salah satu narasumber dalam penguatan integritas di lingkungan pendidikan. Lasya juga memiliki kapasitas sebagai penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan materi berjudul “Pengendalian Konflik Kepentingan pada Satuan Dinas Pendidikan”.
Materi tersebut menekankan bahwa konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan kewenangan. Karena itu, setiap unsur pengelola pendidikan perlu mampu mengenali potensi benturan kepentingan sejak awal. Pengenalan ini penting agar keputusan yang diambil tetap berdasarkan aturan, kebutuhan sekolah, manfaat bagi peserta didik, serta kepentingan publik.
Lasya menjelaskan beberapa langkah utama dalam mengendalikan risiko tersebut. Setiap potensi konflik perlu diungkapkan secara terbuka kepada pihak yang berwenang, kemudian dimitigasi melalui penarikan diri dari proses pengambilan keputusan, pemeriksaan berlapis, dokumentasi yang lengkap, dan penerapan prosedur yang transparan. Di atas seluruh mekanisme tersebut, integritas harus tetap dijaga oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta pihak lain yang terlibat dalam tata kelola pendidikan.
Sejumlah bidang disebut rawan mengalami konflik kepentingan, lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan bantuan atau hibah, penyaluran beasiswa, serta mutasi dan penugasan tenaga kependidikan. Dalam pengadaan, misalnya, hubungan dengan calon penyedia dapat memengaruhi penilaian dan pemilihan. Sementara itu, pengelolaan bantuan, hibah, dan beasiswa berisiko tidak tepat sasaran apabila keputusan dipengaruhi kedekatan pribadi. Mutasi dan penugasan juga harus didasarkan pada kompetensi serta kebutuhan organisasi, bukan kepentingan tertentu. Bidang-bidang tersebut membutuhkan pengawasan ketat, sehingga benturan kepentingan tidak berkembang menjadi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan hukum yang lebih serius.
Lasya menjelaskan bahwa pengendalian konflik kepentingan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penguatan integritas di lingkungan pendidikan. Setiap aparatur, guru, dan pengelola satuan pendidikan diharapkan mampu mengenali potensi konflik sejak awal, terutama ketika terdapat hubungan pribadi, kepentingan keluarga, kepentingan bisnis, atau pemberian manfaat tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Pengenalan tersebut menjadi langkah awal agar keputusan yang diambil tetap berlandaskan aturan, kepatutan, dan kepentingan pelayanan pendidikan.
Budaya integritas juga perlu dibangun melalui kebiasaan kerja yang konsisten, termasuk menghindari keputusan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan, mencatat proses pengambilan keputusan, dan berkonsultasi apabila menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan konflik. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi turut menjadi tanggung jawab setiap individu di lingkungan sekolah dan pemerintahan daerah.
Pembekalan tersebut mendapat sambutan hangat dari para guru dan kepala sekolah yang hadir. Mereka menilai pemahaman mengenai konflik kepentingan penting untuk memperkuat kehati-hatian dalam melaksanakan tugas sekaligus menjaga lingkungan pendidikan yang transparan dan dapat dipercaya. Gerakan pencegahan korupsi di sektor pendidikan itu disebut sebagai wujud nyata penjabaran visi besar kepala daerah.
