Kabupaten Lombok Tengah | Data PISA 2025 mengungkap 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan lebih tinggi dari rata-rata negara OECD (20 persen), Baru-baru ini terungkap kembali Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Perundungan juga terjadi di ruang digital. Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook.( ) Belum lama ini pula, seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto, bahwa ia pernah menjadi korban perundungan di masa sekolah dasar—sebuah jenjang terkecil setelah lulus Taman Kanak-kanak (TK).
Keterangan yang tercatat menyebut Karena itu, pembahasan tentang usia tidak semata-mata diletakkan pada angka administratif, tetapi juga berkaitan dengan status hukum seseorang menurut syariat.
Data lain dalam laporan menunjukkan Sebanyak 15,2% siswa mengaku pernah dijadikan bahan lelucon, sementara 11,6% menjadi korban penyebaran rumor atau kabar buruk. Sebanyak 7% siswa mengalami cyberbullying, menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial turut membuka ruang baru bagi praktik perundungan. Sementara itu, 5,6% siswa mengalami kekerasan fisik berupa dipukul atau didorong, dan 3,2% lainnya mengalami ancaman. Sekularisme membuat individu dan keluarga jauh dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan, tidak ada yang mencegah seseorang menyakiti orang lain ditambah lagi potret keluarga saat ini sering sekali melakukan KDRT di rumah hingga anak meniru dan melampiaskan kemarahan kepada orang lain. Akibatnya, anak dapat tumbuh tanpa benteng keimanan dan pemahaman yang kuat tentang halal dan haram, benar dan salah, serta kewajiban menghormati dan menjaga hak orang lain.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Jika dirinci, bentuk perundungan yang dialami siswa ternyata cukup beragam, mulai dari tindakan yang dianggap sebagai “candaan” hingga perlakuan yang mengarah pada kekerasan dan ancaman. Data tersebut menunjukkan bahwa bullying tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ejekan, rumor, penghinaan, perundungan di dunia maya, hingga ancaman sama-sama dapat memberikan dampak bagi korban. Karena itu, persoalan bullying perlu dipandang sebagai masalah serius dalam lingkungan pendidikan, bukan sekadar kenakalan atau candaan antarsiswa. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat individu dan keluarga semakin jauh dari Islam.
Agama akhirnya hanya dipandang sebagai urusan pribadi, sementara nilai-nilai Islam tidak dijadikan landasan dalam mendidik dan membentuk kepribadian anak. Ketika pendidikan agama dan pembinaan akhlak tidak mendapatkan tempat yang semestinya, anak lebih mudah dipengaruhi oleh lingkungan, pergaulan, dan berbagai nilai yang berkembang di masyarakat. Mereka mungkin memahami bahwa menyakiti orang lain adalah tindakan yang buruk, tetapi tidak memiliki landasan keimanan yang kuat untuk mengendalikan perilakunya ketika menghadapi emosi, konflik, atau tekanan dari lingkungan. Ditambah lagi hukuman bagi pelaku kejahatan yang di bawah 17 tahun tidak akan pernah serius dan hanya di anggap kenakalan biasa. Sekolah merupakan rumah kedua bagi peserta didik. Fungsinya tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga sosialisasi nilai, pembentukan karakter, dan jaminan rasa aman. Fakta bahwa perundungan dapat berlangsung hingga memicu tindakan kekerasan menunjukkan bahwa sistem proteksi di sekolah belum berjalan efektif. Saat ini sekolah gagal menjadi ruang yang aman dan nyaman, bahkan sekolah menjadi tempat lahirnya rasa trauma. Sedangkan trauma yang tidak ditangani dengan tepat akan mencari jalannya sendiri untuk “meledak”. Islam membangun akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Pendidikan anak tidak hanya diarahkan agar memiliki kecerdasan dan keterampilan, tetapi juga ditanamkan keimanan kepada Allah Swt. serta kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh diharapkan memiliki takwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya. Ia memahami bahwa menyakiti, merendahkan, menghina, mengancam, atau menzalimi orang lain bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan sosial, tetapi juga merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan demikian, pencegahan bullying dimulai dari pembentukan kepribadian, bukan hanya dari pemberian hukuman setelah tindakan terjadi. Islam juga membangun masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kondisi di sekitarnya. Amar makruf nahi mungkar menjadi bagian dari tanggung jawab sosial, sehingga masyarakat tidak bersikap permisif ketika melihat kemungkaran atau kezaliman. Ketika terjadi perundungan, orang-orang di sekitar tidak semestinya memilih diam karena menganggapnya sebagai urusan pribadi pelaku dan korban. Keluarga, guru, teman, dan masyarakat memiliki peran untuk mencegah, menasihati, melindungi korban, serta menghentikan tindakan yang merugikan orang lain. Dengan budaya saling mengingatkan dan kepedulian terhadap sesama, ruang bagi perilaku bullying dapat dipersempit karena lingkungan tidak memberikan pembenaran maupun toleransi terhadap tindakan zalim. Dalam kerangka pemikiran politik Islam, negara Khilafah juga dipandang memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem pendidikan dan kehidupan masyarakat yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali individu dengan ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan. Di sisi lain, negara menerapkan sistem uqubat sebagai bagian dari mekanisme pencegahan dan penegakan hukum. Dalam literatur fikih yang menjadi dasar konsep tersebut, uqubat memiliki fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus/penghapus dosa dalam konteks tertentu). Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga menjaga masyarakat dari perbuatan yang merusak serta mencegah terulangnya pelanggaran. Dalam konsep taklif syar’i, seseorang yang telah baligh dan memenuhi syarat pembebanan hukum syarak bertanggung jawab atas perbuatannya. Meski demikian, penerapan hukum terhadap anak dalam fikih memiliki rincian dan ketentuan tersendiri, sehingga tidak tepat menyederhanakannya sebagai pemberian hukuman yang sama kepada semua usia. Prinsipnya, Islam menggabungkan pembinaan, pendidikan, pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penegakan hukum agar persoalan kezaliman tidak dibiarkan berkembang menjadi budaya di tengah masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, persoalan bullying tidak hanya dipandang sebagai masalah perilaku individual, tetapi sebagai persoalan yang membutuhkan pembenahan dari berbagai sisi. Keluarga membangun keimanan dan akhlak, masyarakat menumbuhkan kepedulian serta keberanian mencegah kemungkaran, sedangkan negara memastikan pendidikan dan sistem hukum berjalan untuk melindungi masyarakat. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan yang mendorong manusia untuk berbuat baik, menghormati sesama, dan tidak membiarkan kezaliman berlangsung tanpa penanganan. *Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
