DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial SD telah diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah SD terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni menyediakan atau memasukkan narkoba ke dalam lapas untuk diberikan kepada narapidana.
Informasi mengenai pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan. Berdasarkan keterangan tersebut, SD diketahui telah tiga kali memasukkan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Tindakan itu menjadi dasar pemberian sanksi paling berat terhadap petugas yang bersangkutan.
Kasus ini menegaskan bahwa keterlibatan petugas pemasyarakatan dalam peredaran narkoba dipandang sebagai pelanggaran serius. Posisi petugas memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan maupun lapas. Karena itu, tindakan memasukkan narkoba untuk narapidana bertentangan langsung dengan kewajiban kedinasan dan aturan yang berlaku.
Pemecatan SD merupakan tindakan administratif terhadap satu petugas Rutan Depok yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Keterangan Inspektorat Jenderal tidak memperluas perkara ini kepada petugas lain, sehingga informasi yang disampaikan berfokus pada status dan tindakan SD. Dengan diberhentikannya yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara, kementerian memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan setelah kasus itu terungkap dan dipastikan berdasarkan pemeriksaan internal.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap pelanggaran integritas di lingkungan pemasyarakatan. Namun, inti informasi dalam kasus ini adalah keputusan memberhentikan SD setelah terbukti menyediakan atau memasukkan narkoba ke dalam lapas sebanyak tiga kali untuk narapidana, sebagaimana disampaikan oleh Komjen Rudi Setiawan.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa seorang petugas rutan diketahui telah memasukkan narkoba ke dalam lapas sebanyak tiga kali. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa perbuatan itu bukan kejadian yang berlangsung sekali, melainkan dilakukan berulang. Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis narkoba yang dimasukkan, siapa narapidana yang menerimanya, maupun bagaimana rangkaian penindakan terhadap petugas tersebut dilakukan.
Pernyataan mengenai tiga kali masuknya narkoba ke lapas itu disampaikan Rudi setelah mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri. Pertemuan tersebut berlangsung di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 9 Oktober. Rapat dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Rudi menekankan adanya tindakan petugas yang menyalahgunakan akses untuk membawa narkoba ke lingkungan lapas. Informasi itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai persoalan integritas dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, keterangan yang disampaikan tidak memuat rincian tambahan tentang waktu setiap kejadian, jalur masuk barang, atau pihak lain yang mungkin terlibat.
Rudi juga tidak menguraikan identitas narapidana yang disebut sebagai penerima narkoba. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut terbatas pada adanya dugaan atau temuan bahwa petugas memasukkan narkoba ke lapas sebanyak tiga kali. Penjelasan itu disampaikan dalam konteks koordinasi antarlembaga, yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan.
Keterangan Rudi menjadi dasar untuk memahami bahwa pelanggaran tersebut dipandang serius karena dilakukan berulang. Meski demikian, rincian mengenai proses pemeriksaan dan langkah hukum tidak disertakan dalam pernyataan yang tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai perkara itu perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Selain pemberhentian terhadap petugas berinisial SD, penanganan internal di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok juga berlanjut terhadap sejumlah petugas lainnya. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa beberapa petugas menerima hukuman disiplin sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penegakan aturan di dalam institusi pemasyarakatan tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa perkara masuknya narkoba ke lapas tidak hanya ditindak melalui sanksi terhadap satu orang, tetapi juga ditelusuri untuk melihat kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Sanksi yang diterima SD berbeda dari hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada petugas lainnya. SD diberhentikan dari jabatannya setelah diketahui tiga kali memasukkan narkoba ke dalam lapas. Pemberhentian tersebut merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dinilai serius. Sementara itu, petugas lain dikenai hukuman disiplin sesuai hasil pemeriksaan internal dan ketentuan yang berlaku. Rudi tidak menyebutkan jumlah pasti petugas yang menerima sanksi disiplin, sehingga informasi yang tersedia hanya menyatakan bahwa terdapat beberapa petugas yang dikenai hukuman.
Perbedaan jenis sanksi tersebut penting untuk dipahami karena setiap petugas dapat memiliki tingkat keterlibatan dan bentuk pelanggaran yang berbeda. Pemberhentian SD berkaitan langsung dengan temuan bahwa ia berulang kali memasukkan narkoba, sedangkan hukuman disiplin bagi petugas lain merupakan bagian dari proses penanganan administratif internal. Pihak Rutan Depok perlu memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, berdasarkan pemeriksaan, serta mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku. Penanganan berlapis ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, mencegah masuknya barang terlarang, dan menjaga integritas petugas di lingkungan rutan.
Perkara yang kemudian berujung pada pemeriksaan petugas Rutan Depok bermula dari dugaan adanya aktivitas narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan. Informasi awal menyebut sekelompok pria terlihat berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan yang disebut berada di dalam lapas. Dugaan tersebut mendorong pihak Rutan Depok melakukan penelusuran untuk memastikan kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta lokasi berlangsungnya aktivitas yang dilaporkan.
Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 22 narapidana dan dua petugas. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya untuk menggali keterangan mengenai dugaan aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi yang tersedia, sekitar tiga hingga empat narapidana masih didalami. Proses pendalaman itu diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian kejadian, tanpa mendahului hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Dua petugas yang turut diperiksa berasal dari jajaran satuan pengamanan dan staf bimbingan kerja. Keterlibatan mereka dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa penelusuran tidak hanya diarahkan kepada narapidana, tetapi juga mencakup petugas yang berada dalam lingkup tugas terkait. Meski demikian, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menetapkan kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak. Keterangan resmi mengenai hasilnya tetap menunggu proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Ario mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaporan dilakukan untuk memperoleh arahan sekaligus menentukan langkah penanganan yang sesuai. Koordinasi dengan kedua institusi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Rutan Depok dalam merespons dugaan aktivitas narkoba di dalam lapas. Hingga pemeriksaan dan koordinasi menghasilkan keterangan lebih lanjut, informasi yang dapat disampaikan masih terbatas pada proses penyelidikan terhadap para narapidana dan petugas yang telah disebutkan.
