Jakarta | Setelah resmi bercerai, Ruben Onsu dan Sarwendah menghadapi sejumlah perkara hukum yang melibatkan satu sama lain. Perselisihan tersebut mencuat pada pertengahan 2026, ketika pelaksanaan kesepakatan pascacerai yang dikenal sebagai Akta 39 menjadi perhatian. Perkembangan ini menandai bahwa berakhirnya perkawinan tidak serta-merta menutup seluruh urusan hukum di keduanya. Sejumlah hal yang disepakati setelah perceraian masih perlu dijalankan, dan pelaksanaannya dapat menjadi pokok perbedaan pandangan.
Akta 39 merujuk pada kesepakatan pascacerai yang menjadi konteks bagi sebagian perselisihan. Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, hubungan kesepakatan tersebut dan langkah hukum tertentu perlu dijelaskan secara cermat: keterkaitan yang disebutkan tidak otomatis berarti seluruh perkara memiliki dasar atau pemicu yang sama. Setiap persoalan perlu dipahami berdasarkan pokok masalah dan keterangan yang menyertainya. Karena itu, penyebutan Akta 39 sebaiknya ditempatkan sebagai latar yang relevan, bukan sebagai penjelasan tunggal atas semua perkembangan hukum.
Rangkaian sengketa pascacerai juga mencakup persoalan yang diberitakan dalam ranah berbeda, termasuk perkara yang berkaitan dengan hak asuh, dokumen pascacerai, dan laporan polisi. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut dari sumber yang dapat diverifikasi, tidak tepat untuk merinci isi tuntutan, pihak yang mengajukan langkah tertentu, ataupun hasil prosesnya. Hal yang dapat ditegaskan dari konteks ini ialah bahwa perselisihan muncul setelah perceraian resmi dan bahwa pelaksanaan Akta 39 disebut berhubungan dengan sebagian dinamika tersebut. Pemisahan antarperkara penting agar pembaca tidak menganggap semua tindakan hukum berangkat dari satu alasan yang sama.
Dengan demikian, pembahasan awal mengenai konflik ini perlu membedakan fakta perceraian, kesepakatan pascacerai, dan perkara hukum yang berkembang sesudahnya. Akta 39 menjadi salah satu unsur dalam rangkaian tersebut, tetapi hubungan spesifiknya dengan masing-masing perkara harus merujuk pada informasi yang dinyatakan secara terbuka. Pendekatan ini membantu menjaga uraian tetap netral sekaligus menghindari kesimpulan yang melampaui keterangan yang tersedia.
Gugatan mengenai hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 kini memasuki tahap pembuktian awal. Dalam tahap ini, kedua pihak berkesempatan menyampaikan dokumen dan keterangan yang dinilai dapat mendukung posisi masing-masing terkait pengasuhan kedua anak mereka. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara, tetapi belum menunjukkan bahwa pengadilan telah mengambil keputusan mengenai hak asuh.
Pokok persoalan yang disebut Ruben dalam gugatan mencakup pembagian waktu pengasuhan anak. Pengaturan waktu menjadi perhatian karena kedua orang tua sama-sama berkaitan dengan kehidupan dan kebutuhan anak. Selain itu, Ruben menyampaikan dugaan bahwa lingkungan tempat anak berada tidak aman. Ia juga mengangkat dugaan eksploitasi anak sebagai salah satu isu yang perlu diperiksa dalam perkara ini. Hal-hal tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam proses hukum dan masih memerlukan penilaian berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Pada sidang Rabu, 21 Oktober 2026, Ruben menyerahkan 61 bukti kepada majelis hakim. Penyerahan itu menandai langkah awal dalam pembuktian dari pihak penggugat. Jumlah dokumen yang disampaikan tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara; isi dan relevansinya akan dinilai bersama bukti lain selama persidangan. Pihak Sarwendah juga memperoleh kesempatan untuk menanggapi materi yang diajukan dan menyampaikan bukti dari sisinya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, pihak Sarwendah dijadwalkan membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh anak. Pemeriksaan lanjutan diharapkan memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dasar dan penjelasan atas posisinya, termasuk mengenai pengaturan pengasuhan serta dugaan yang menjadi pokok sengketa. Hingga seluruh rangkaian pembuktian dan pemeriksaan selesai, status hak asuh tetap menjadi perkara yang harus diputus oleh pengadilan. Karena itu, perkembangan sidang berikutnya akan menentukan bagaimana majelis memperoleh gambaran yang lebih utuh dari kedua pihak, tanpa menganggap klaim salah satu pihak telah terbukti sebelum penilaian hukum dilakukan.
Pada 28 September 2026, Sarwendah mengajukan gugatan terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas komitmen yang tercantum dalam akta notaris nomor 39. Perkara ini menambah rangkaian sengketa pascaperceraian mereka, dengan pokok persoalan berupa pelaksanaan kewajiban pembayaran yang menurut Sarwendah belum berjalan sebagaimana disepakati. Pengajuan gugatan, sebagaimana dijelaskan pihaknya, dimaksudkan untuk meminta kepastian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak, bukan sekadar memperpanjang perselisihan. Dengan proses hukum tersebut, Sarwendah berharap isi kesepakatan yang dibuat bersama dapat diperiksa dan ditafsirkan secara jelas.
Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menerangkan bahwa gugatan menyangkut cicilan dua rumah, masing-masing di kawasan BDN dan Rempoa. Kedua properti itu masih menjadi agunan bank, sehingga pembayaran cicilan tetap menjadi hal yang perlu diselesaikan. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan tidak sesuai dengan hal-hal yang telah disetujui kedua pihak dalam akta. Karena itu, ia mengajukan gugatan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran, termasuk pihak yang harus memenuhi cicilan dan bagaimana pemenuhannya dilakukan. Keterangan tersebut menempatkan status rumah sebagai jaminan dan komitmen dalam akta sebagai inti perkara, sementara proses pengadilan diharapkan memberi ruang bagi kedua pihak untuk merumuskan penyelesaian yang dapat dijalankan.
Dalam upaya mencari jalan keluar, Sarwendah mengusulkan agar vila milik Ruben dijadikan pengganti pembayaran cicilan yang dipersoalkan. Usulan itu menjadi bagian dari pembahasan perdamaian, bukan keputusan yang telah disepakati atau ditetapkan pengadilan. Per 20 Oktober 2026, perkara masih berada dalam tahap mediasi. Hakim mediator memberikan pihak Ruben waktu dua pekan untuk mempelajari resume perdamaian sebelum menyampaikan sikap pada mediasi berikutnya. Tahap ini memberi kesempatan kepada para pihak untuk menilai usulan dan mencari kesepakatan tanpa melanjutkan pemeriksaan sengketa secara penuh. Belum ada kepastian apakah penggantian melalui vila akan diterima. Sikap Ruben setelah menelaah resume serta hasil pertemuan mediasi selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian, termasuk apakah kewajiban cicilan dapat dirumuskan kembali secara jelas bagi kedua pihak.
Rangkaian persoalan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian setelah Ruben disebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut dikabarkan mencakup tiga perkara, dengan dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Hingga kini, informasi yang beredar belum mengungkap secara pasti siapa saja pihak yang dilaporkan dalam setiap perkara.
Waktu pelaporan itu berdekatan dengan unggahan Sarwendah pada 10 Oktober. Ia membagikan rekaman panggilan video dengan seorang pria, yang kemudian menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan salah satu laporan. Berdasarkan keterangan yang disebut dalam sumber, perkara yang berkaitan dengan rekaman tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik akibat penyebarannya. Hubungan unggahan dan laporan itu tetap perlu dipahami sebagai informasi yang dilaporkan, bukan kesimpulan mengenai siapa penyebarnya atau apakah unsur pidana telah terbukti.
Perkara lain yang disebut dalam laporan Ruben menyangkut dugaan akses ilegal terhadap data pribadi anaknya, Betrand Peto. Dugaan tersebut dikaitkan dengan sebuah alamat email tertentu. Rincian mengenai data yang diakses, cara akses dilakukan, serta identitas pihak yang diduga terlibat belum dipastikan secara terbuka. Karena itu, perkara tersebut masih berada pada tahap penanganan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus.
Pada Kamis, 22 Oktober, Pablo Benua mengonfirmasi bahwa Sarwendah melaporkan 46 akun media sosial. Laporan itu disebut berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas





