Jakarta | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa perlindungan anak di ruang digital semakin mendesak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia mengaitkan urgensi perlindungan itu dengan perkembangan digitalisasi yang mempercepat berbagai hal, termasuk kejahatan terhadap anak dan perundungan. Dengan demikian, ruang digital menjadi perhatian penting dalam pembahasan mengenai keselamatan anak.
Pokok pernyataan Meutya menempatkan percepatan sebagai alasan utama mengapa perlindungan anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang bisa ditunda. Digitalisasi membawa perubahan pada berbagai proses, dan menurut penjelasan tersebut, perubahan yang berlangsung cepat juga berlaku pada kejahatan terhadap anak serta perundungan. Risiko-risiko itu disebut dalam konteks ruang digital, sehingga perhatian terhadap perlindungan anak perlu mengikuti perkembangan di ruang tersebut. Pernyataan ini menyoroti hubungan semakin cepatnya digitalisasi dan kebutuhan untuk memberi perhatian pada potensi bahaya yang menyertai kehidupan digital anak.
Diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, itu menjadi tempat Meutya menyampaikan pandangannya pada 26 Oktober 2026. Dalam konteks tersebut, perlindungan anak di ruang digital dibahas sebagai hal yang semakin mendesak karena digitalisasi mempercepat berbagai hal, termasuk tindak kejahatan terhadap anak dan perundungan. Inti pesannya adalah bahwa percepatan digitalisasi turut mempercepat persoalan yang berhubungan dengan anak. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi pokok perhatian yang perlu dibicarakan seiring perubahan tersebut. Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital itu menegaskan urgensi isu ini tanpa memisahkannya dari perkembangan digitalisasi yang menjadi latar pembahasan. Kejahatan terhadap anak dan perundungan disebut sebagai bagian dari persoalan yang ikut bergerak cepat, sehingga perlindungan anak di ruang digital semakin mendesak untuk diperhatikan.
Riset UNICEF yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti besarnya paparan anak Indonesia terhadap perundungan di ruang digital. Temuan tersebut menyebutkan bahwa 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Angka ini menggambarkan pengalaman yang dilaporkan dalam riset dan menegaskan bahwa masalah tersebut bukan sekadar risiko teoretis bagi pengguna internet usia anak. Perundungan dapat berlangsung melalui beragam bentuk komunikasi digital, sehingga pengalaman anak perlu dipahami dalam konteks aktivitas mereka di platform daring. Data ini menjadi salah satu dasar untuk membicarakan perlindungan anak di internet, termasuk peran keluarga dalam mengenali persoalan dan meresponsnya secara tepat.
Dalam penyampaian temuan yang sama, Meutya juga mengungkapkan bahwa 39,9 persen orang tua merasa cukup mampu mendampingi anak menggunakan internet. Persentase ini merujuk pada penilaian atau perasaan orang tua mengenai kesiapan mereka sendiri. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dibaca sebagai hasil pengujian langsung terhadap keterampilan, pengetahuan, ataupun tindakan mereka ketika mendampingi anak di dunia digital. Perbedaan cara memperoleh kedua angka penting diperhatikan: persentase anak berkaitan dengan pengalaman perundungan yang pernah dialami, sementara persentase orang tua menunjukkan persepsi tentang kemampuan pendampingan.
Meutya menekankan bahwa rasa cukup mampu belum tentu mencerminkan kemampuan nyata. Orang tua mungkin merasa siap, tetapi tingkat pemahaman mereka tentang privasi, keamanan akun, mekanisme pelaporan, atau cara menghadapi perundungan siber dapat berbeda-beda. Dengan demikian, angka 39,9 persen tidak membuktikan bahwa sebanyak itu orang tua telah memiliki keterampilan pendampingan yang terukur, dan tidak pula memastikan bahwa seluruh anak mereka terlindungi. Sebaliknya, temuan tersebut dapat menjadi bahan untuk menilai kebutuhan edukasi dan dukungan bagi keluarga. Membaca kedua data secara terpisah dan cermat membantu mencegah kesimpulan yang keliru, sekaligus menunjukkan pentingnya memperkuat kemampuan orang tua tanpa mengabaikan suara serta pengalaman anak yang menggunakan internet setiap hari.
Temuan riset yang sama memperlihatkan bahwa kekhawatiran terhadap media sosial tidak hanya berkaitan dengan pengalaman perundungan digital. Sebanyak 48 persen remaja menilai media sosial membawa dampak negatif bagi teman-teman seusia mereka. Angka ini menggambarkan penilaian remaja terhadap pengaruh platform dalam kehidupan kelompok sebaya, bukan semata-mata pengalaman pribadi. Persepsi tersebut menjadi penting karena media sosial telah menjadi bagian dari ruang interaksi anak dan remaja, tempat mereka berkomunikasi, berbagi informasi, serta membangun hubungan dengan teman. Ketika hampir separuh responden memandang dampaknya secara negatif, temuan itu menunjukkan adanya perhatian yang perlu dipahami dalam pembahasan mengenai keamanan anak di ruang digital. Namun, data ini tidak dengan sendirinya menjelaskan jenis dampak yang dimaksud atau penyebab penilaian tersebut. Karena itu, angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan riset, sebagai gambaran pandangan remaja tentang pengaruh media sosial terhadap teman sebaya mereka.
Riset tersebut juga mencatat bahwa hanya 10,2 persen orang tua menggunakan aplikasi kontrol orang tua. Temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan perangkat pemantauan semacam itu tercatat pada sebagian kecil orang tua yang disurvei. Angka tersebut tidak menjelaskan alasan orang tua menggunakannya atau tidak menggunakannya, maupun bentuk aplikasi yang dipilih. Meski demikian, data itu melengkapi gambaran tentang perhatian terhadap aktivitas anak di lingkungan digital: penilaian remaja terhadap dampak media sosial dan penggunaan kontrol orang tua sama-sama menjadi bagian dari hasil riset. Kedua angka tersebut sebaiknya disampaikan secara berdampingan tanpa menarik kesimpulan yang melampaui informasi yang tersedia. Dengan begitu, pembaca dapat melihat bahwa temuan menyentuh perspektif remaja sekaligus praktik sebagian orang tua, tanpa menganggap salah satunya sebagai penjelasan langsung bagi yang lain.
Dalam konteks sorotan terhadap risiko perundungan digital anak Indonesia, temuan-temuan ini berkaitan dengan dorongan agar platform mampu membedakan pengguna anak dan bukan anak. Pembedaan itu menjadi perhatian karena data riset memperlihatkan adanya penilaian negatif di kalangan remaja serta penggunaan aplikasi kontrol orang tua yang masih terbatas menurut angka yang dilaporkan. Fokus pembahasan dengan demikian tertuju pada kemampuan platform mengenali kategori penggunanya, bukan pada pengembangan bentuk kebijakan lain yang tidak disebutkan dalam sumber. Angka 48 persen dan 10,2 persen memberi konteks bagi dorongan tersebut, tetapi tidak membuktikan hubungan sebab-akibat ataupun merinci bagaimana pembedaan pengguna harus dilakukan. Penyampaian yang cermat menjaga makna setiap temuan: persepsi remaja tetap dipahami sebagai persepsi, penggunaan aplikasi sebagai angka yang tercatat, dan dorongan kepada platform sebagai pokok perhatian yang dikaitkan dengan keduanya.
Data yang disebut berasal dari periode sejak Maret 2026 memperlihatkan langkah sejumlah platform dalam menangani akun anak dan remaja. X melaporkan telah menutup lebih dari 200 ribu akun anak. TikTok menyatakan menutup 9 juta akun, sedangkan Instagram dan Facebook memindahkan 22,5 juta akun ke kategori teen atau remaja. Angka-angka tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap upaya platform digital merespons risiko yang dihadapi pengguna usia muda.
Pelaporan tiap perusahaan menggunakan tindakan yang berbeda. Penutupan akun dilaporkan oleh X dan TikTok, sementara angka dari Instagram dan Facebook merujuk pada pemindahan akun ke kategori remaja. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sesuai bentuk tindakan yang dilaporkan, bukan disamakan sebagai satu jenis penanganan. Informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan bahwa seluruh akun dalam angka itu berasal dari Indonesia, sehingga cakupannya tidak dapat diasumsikan demikian.
Angka yang disampaikan memberi gambaran mengenai skala langkah moderasi dan pengelompokan akun, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana setiap akun ditinjau atau hasil perlindungan yang diterima anak.
Baca juga: Sorotan Terhadap Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong | Inisiatif Baru Telkom dalam Transformasi Digital | Revit Sekolah Nganjuk dalam Sorotan Publik: Potongan hingga Volume Pekerjaan Diperiksa





