Makassar | Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyebut peredaran narkoba di Sulawesi Selatan, terutama di Makassar, berada dalam situasi darurat dan mendesak untuk ditangani. Pernyataan itu disampaikan dalam sarasehan yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan bersama mitra Komisi III DPR di Makassar. Keterangan mengenai pernyataannya dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Rudianto menekankan perlunya langkah tegas untuk menghadapi peredaran narkoba di wilayah itu. Ia meminta kepolisian dan BNNP Sulsel memetakan sekaligus memutus jaringan bandar, sehingga penanganan tidak berhenti pada perhatian terhadap peredaran yang terlihat di permukaan.
Desakan tersebut menempatkan pemetaan jaringan sebagai bagian penting dari upaya penanganan. Menurut inti pernyataan Rudianto, aparat perlu mengetahui jaringan bandar yang beroperasi di Sulawesi Selatan, kemudian mengambil langkah untuk memutus keterhubungan di dalamnya. Ia secara khusus mengarahkan permintaan itu kepada kepolisian dan BNNP Sulsel. Seruan ini disampaikan di tengah penilaiannya bahwa kondisi peredaran narkoba di provinsi tersebut, dengan Makassar sebagai perhatian khusus, telah memasuki keadaan darurat. Karena itu, ia menilai penanganan perlu dilakukan dengan keseriusan dan ketegasan, sesuai kebutuhan untuk menghentikan jaringan bandar yang menjadi sasaran desakannya.
Sarasehan yang mempertemukan BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan mitra Komisi III DPR itu menjadi tempat Rudianto menyampaikan sorotannya terhadap persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian bersama BNNP Sulsel perlu memetakan jaringan dan memutus jaringan bandar narkoba. Pernyataan itu berfokus pada urgensi penanganan serta tindakan terhadap jaringan, bukan sekadar penyebutan kondisi darurat. Dengan demikian, inti pesan yang disampaikan adalah agar kedua lembaga menjalankan langkah pemetaan dan pemutusan jaringan sebagai respons atas situasi yang ia gambarkan di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar. Pernyataan Rudianto tersebut dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Rudianto Lallo menilai bahwa pemutusan jaringan narkoba internasional perlu menjadi bagian penting dari upaya menekan peredaran narkotika. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang ditemukan di lapangan, sebab jaringan yang lebih luas dapat terus menggerakkan pasokan apabila hubungan antarpelaku dan jalur distribusinya tidak diidentifikasi serta diputus. Pandangan tersebut menekankan perlunya melihat persoalan narkoba sebagai mata rantai yang saling terhubung, dari pihak yang mengatur hingga pihak yang mengedarkan. Dengan memetakan hubungan itu, aparat diharapkan dapat menentukan titik penindakan yang lebih tepat dan mencegah jaringan kembali beroperasi melalui jalur atau pelaku lain. Ia memandang pemutusan sindikat lintas negara sebagai langkah strategis, bukan sekadar tindakan terhadap satu kasus atau satu orang.
Dalam pandangannya, Sulawesi Selatan, termasuk Makassar, merupakan pasar narkoba yang perlu mendapat perhatian. Pernyataan itu menggambarkan kekhawatirannya terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut dan pentingnya mengurai jaringan yang menopangnya. Rudianto menyebut Sulawesi Selatan dan Makassar dalam konteks pasar, bukan sebagai informasi yang diklaim telah dikonfirmasi secara terpisah oleh pihak lain. Karena itu, pemetaan yang dimaksud perlu diarahkan untuk memahami bagaimana pasokan masuk, siapa saja yang terlibat dalam distribusi, serta bagaimana hubungan antarbagian jaringan terbentuk. Uraian mengenai titik-titik tersebut dapat menjadi dasar bagi langkah penindakan yang lebih terarah, sesuai dengan informasi dan bukti yang diperoleh aparat.
Rudianto juga menekankan bahwa pemutusan jaringan internasional penting agar upaya pemberantasan tidak berhenti pada pelaku yang berada di tingkat bawah. Jika hanya satu bagian yang ditindak, sementara pengendali, pemasok, atau jalur distribusi tetap berjalan, peredaran narkotika berisiko berlanjut. Oleh sebab itu, ia mendorong pemetaan jaringan dan pemutusan keterkaitan antarpelaku sebagai pendekatan yang saling mendukung. Langkah tersebut, menurut pandangannya, dapat membantu menekan suplai sekaligus mengurangi kemampuan sindikat untuk mengganti jalur atau membangun kembali operasinya. Penekanan pada pemetaan dan pemutusan jaringan menunjukkan bahwa sasaran penanganan perlu mencakup struktur yang memungkinkan narkoba beredar, dengan tetap bertumpu pada proses penegakan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rudianto Lallo menekankan bahwa upaya memberantas narkoba di Sulawesi Selatan perlu diawali dengan pemetaan pintu masuk barang terlarang ke wilayah tersebut. Menurutnya, gambaran mengenai jalur masuk penting untuk membantu aparat memahami jaringan yang bekerja dan menentukan langkah penindakan secara lebih terarah. Pemetaan bukan sekadar mencatat kemungkinan akses, melainkan menjadi bagian dari upaya mengungkap keterkaitan peredaran narkoba dan pihak-pihak yang mengendalikannya. Karena itu, informasi yang terkumpul diharapkan dapat mendukung penyelidikan terhadap bandar, bukan hanya berujung pada penindakan terhadap pelaku di tingkat bawah. Penekanan ini menempatkan pemahaman jaringan sebagai unsur penting dalam pemberantasan.
Desakan tersebut disampaikan Rudianto kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel). Ia meminta kedua institusi memberi perhatian pada pemetaan, sehingga upaya penegakan hukum dapat bertolak dari pemahaman yang lebih utuh mengenai masuknya narkoba dan jaringan yang terkait. Langkah itu dipandang relevan karena pemberantasan membutuhkan kerja yang tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus. Dengan pemetaan yang dilakukan secara cermat, aparat diharapkan dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar untuk menelusuri keterlibatan bandar dan memutus jaringan peredaran. Permintaan itu merupakan dorongan agar penanganan diarahkan pada pihak yang memiliki peran dalam mengendalikan peredaran narkoba.
Rudianto tidak merinci jalur, metode penyelundupan, ataupun lokasi tertentu dalam penekanannya. Karena itu, perhatian yang ia sampaikan berfokus pada perlunya kepolisian dan BNNP Sulsel melakukan pemetaan, bukan pada klaim mengenai rute atau temuan yang belum dijelaskan. Pemetaan pintu masuk dapat membantu membangun dasar informasi bagi langkah pemberantasan, selama prosesnya dilakukan dengan pengumpulan dan pengujian informasi yang memadai. Tujuan akhirnya, sebagaimana ditekankan, ialah mendukung pemberantasan bandar serta memutus jaringan narkoba di Sulawesi Selatan. Dorongan tersebut menggarisbawahi perlunya melihat peredaran secara lebih luas, agar penindakan dapat menyasar jaringan dan pihak yang bertanggung jawab, bukan semata-mata gejala di permukaan.
Menurut Rudianto Lallo, upaya memetakan jaringan narkoba di Sulawesi Selatan perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku yang berada di tingkat bawah. Pemetaan harus membantu aparat melihat hubungan antaranggota jaringan, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai bandar atau pengendali. Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, ia menekankan pentingnya kolaborasi serta pertukaran informasi dari berbagai sektor. Kerja bersama itu, menurutnya, dapat mendukung pengungkapan keterkaitan yang mungkin tidak terlihat apabila setiap pihak bekerja sendiri-sendiri. Dengan informasi yang saling melengkapi, penanganan diharapkan dapat menyasar jaringan secara lebih luas, bukan hanya menangani peredaran pada satu titik.
Rudianto juga meminta dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan ditelusuri. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu menjadi bagian dari pemetaan agar penyelidikan tidak mengabaikan kemungkinan adanya kendali jaringan dari balik lembaga pemasyarakatan. Ia tidak menguraikan hasil penelusuran atau menyatakan bahwa dugaan itu telah terbukti. Namun, seruannya menegaskan bahwa berbagai kemungkinan mengenai jalur komunikasi dan peran pengendali perlu diperiksa secara cermat oleh pihak berwenang. Pertukaran informasi lintas sektor dinilai relevan untuk membantu menelaah dugaan tersebut bersama unsur lain dalam jaringan, sekaligus memperoleh pemahaman yang lebih lengkap tentang pola peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.
Ia menilai persoalan narkoba membutuhkan perhatian serius, karena pemberantasannya termasuk bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dalam pandangannya, komitmen itu perlu tercermin dalam kesungguhan mengungkap jaringan serta memutus hubungan yang memungkinkan peredaran terus berjalan.
Baca juga: Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta | Krisis Pasokan Beras Premium Menghantui Jaringan Ritel Modern | Operasi Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Motor di Tangerang





