Samsudin Gubernur LSM LIRA Soroti Izin Tambang Emas di Trenggalek

Trenggalek – Kasus tambang emas di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan izin. Aktivitas tambang yang dijalankan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara ini dianggap melanggar prosedur yang semestinya. Salah satu dugaan pelanggaran mencolok adalah izin yang diberikan untuk wilayah yang melintasi jalan provinsi dan pemukiman tanpa persetujuan dari masyarakat maupun pemerintah daerah setempat.

 

Masalah ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Trenggalek dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Warga mengkhawatirkan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari mereka, serta dampak lingkungan yang bisa merusak ekosistem sekitar dalam jangka panjang. Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak pembatalan izin tambang yang dianggap melanggar prosedur tersebut.

 

Gubernur LSM LIRA, Samsudin, bersama Sekretaris Wilayah (Sekwil) LIRA Jatim, Mahmudi Ibnu Khotib, turun langsung ke Trenggalek untuk menemui masyarakat dan melakukan konsolidasi dengan Bupati LIRA Trenggalek. Mereka juga menginisiasi penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap fakta-fakta di lapangan, dengan tujuan agar suara masyarakat didengar dan keadilan tercapai.

 

“Tambang ini berada di bawah naungan PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas wilayah konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, pemberian izin tambang ini menuai banyak kritik karena proses penerbitannya yang dianggap asal-asalan dan berdampak luas terhadap masyarakat,” ujar Samsudin, Gubernur LIRA.

 

Samsudin dan masyarakat mendesak agar kementerian terkait segera mencabut izin tambang tersebut. Menurut mereka, pemberian izin ini tidak hanya melanggar aturan yang ada, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar. Tindakan tegas diperlukan agar hak-hak warga dapat dilindungi dan kerusakan lingkungan dapat dihindari.

 

“Masalah ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah diharapkan lebih selektif dan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Prosedur yang jelas dan keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan harus menjadi prioritas utama,” tambah Samsudin.

 

Masyarakat Trenggalek berharap agar pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk melindungi hak mereka. Bagi mereka, izin tambang emas ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga tentang keberlanjutan lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.

 

(Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *