Jakarta | PT Raden Reza Adi menggugat BYD Motor Company, BYD Motor Indonesia, serta sejumlah pihak terkait atas penggunaan nama Denza untuk lini kendaraan premium BYD di Indonesia. Gugatan tersebut didaftarkan pada awal September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini berpusat pada perselisihan mengenai merek Denza dan pemakaiannya dalam kegiatan usaha otomotif di pasar Indonesia.
Dalam sengketa merek, pokok yang perlu diperhatikan adalah dasar hak yang diklaim para pihak dan bagaimana nama yang dipersoalkan digunakan. PT Raden Reza Adi mengajukan tuntutan terhadap perusahaan BYD dan pihak lain yang disebut dalam gugatan, sehingga pengadilan nantinya akan menilai argumentasi, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan. Pendaftaran merek, riwayat penggunaan, cakupan barang atau jasa, dan kemungkinan adanya persamaan nama dapat menjadi bagian dari pemeriksaan, bergantung pada dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Pengajuan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa salah satu pihak telah melanggar hak merek. Pada tahap ini, gugatan masih dalam proses dan belum menghasilkan putusan pengadilan. Karena itu, uraian mengenai klaim penggugat perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dipastikan melalui pemeriksaan dan keputusan hakim. BYD maupun pihak tergugat lainnya berhak menyampaikan jawaban dan bukti untuk menanggapi tuntutan tersebut, sementara penggugat dapat menguraikan dasar permintaannya di persidangan. Informasi yang tersedia juga belum dapat diperlakukan sebagai penetapan akhir mengenai pihak yang berhak memakai nama Denza. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada jalannya persidangan, kelengkapan dokumen, serta pertimbangan majelis hakim. Status perkara ini penting bagi konsumen dan pelaku industri karena sengketa merek dapat memengaruhi kepastian penggunaan identitas komersial, tetapi dampaknya belum dapat disimpulkan sebelum proses hukum selesai. Dengan demikian, inti kabar saat ini adalah adanya gugatan terhadap penggunaan nama Denza di Indonesia, bukan keputusan bahwa BYD telah kalah atau bahwa penggunaan merek tersebut otomatis harus dihentikan. Detail tuntutan dan respons resmi para tergugat perlu dirujuk pada dokumen perkara serta keterangan yang dapat diverifikasi.Dalam gugatannya, penggugat menyatakan dirinya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Hak tersebut, menurut dalil penggugat, tercatat dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12. Kelas ini mencakup kendaraan serta komponen atau bagian kendaraan. Penggugat mendasarkan klaimnya pada pendaftaran merek tersebut dan menyebut hak eksklusif itu sebagai dasar untuk mempersoalkan penggunaan nama Denza oleh pihak lain. Pernyataan mengenai kepemilikan dan cakupan hak tersebut merupakan posisi penggugat dalam perkara, bukan kesimpulan mengenai pokok sengketa.
Penggugat mencantumkan tujuh pihak sebagai tergugat. Mereka adalah BYD Company Limited; PT BYD Motor Indonesia; PT BYD Auto Indonesia; PT Arista Elektrika Indonesia, yang dikenal sebagai BYD Arista; PT Harmoni Target Indonesia, atau BYD Harmony Auto; PT Bumi Hijau Motor, yang menggunakan nama BYD Haka Auto; serta PT Bipo Teknologi Otomotif, yang dikenal sebagai BYD Bipo. Penyebutan nama-nama perusahaan tersebut mengikuti susunan pihak yang tercantum dalam gugatan. Dengan demikian, daftar ini menggambarkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban menurut penggugat, dan tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa masing-masing pihak telah melakukan pelanggaran.
Adapun dasar klaimnya, penggugat mendalilkan bahwa penggunaan merek Denza tanpa hak merupakan pelanggaran merek sekaligus perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menilai BYD mengeksploitasi nilai komersial yang melekat pada merek tersebut melalui penggunaan nama Denza dalam kegiatan bisnis terkait kendaraan. Menurut penggugat, pemanfaatan itu berpotensi mengambil keuntungan dari reputasi dan daya tarik komersial yang dikaitkan dengan merek terdaftar miliknya. Dalil tersebut menjadi bagian dari argumentasi gugatan dan perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan atau penilaian pengadilan. Karena perkara masih berisi klaim para pihak, penentuan apakah penggunaan yang dipersoalkan melanggar hak merek, menimbulkan kerugian, atau memenuhi unsur perbuatan melawan hukum bergantung pada pemeriksaan bukti serta putusan hakim. Oleh sebab itu, uraian tentang hak eksklusif, penggunaan tanpa hak, dan eksploitasi nilai komersial di sini seluruhnya disampaikan sebagai klaim penggugat dalam sengketa Denza di Indonesia, bukan sebagai temuan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi meminta agar para tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 9.515.800.000.000, atau sekitar Rp 9,5 triliun. Penggugat meminta pembayaran tersebut dilakukan secara tanggung renteng, sehingga kewajiban yang dituntut tidak dibebankan hanya kepada satu pihak. Nilai itu merupakan besaran tuntutan yang diajukan dalam perkara, bukan jumlah yang telah ditetapkan atau diperintahkan untuk dibayar oleh pengadilan. Penetapan mengenai tanggung jawab dan ada tidaknya ganti rugi tetap bergantung pada pemeriksaan bukti serta putusan hakim. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai klaim penggugat dalam proses sengketa merek Denza.
Selain kompensasi, PT Raden Reza Adi juga meminta penghentian berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermerek Denza. Permohonan itu mencakup importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi produk tersebut di Indonesia. Dengan demikian, lingkup larangan yang diminta tidak terbatas pada pemasaran kepada konsumen, tetapi meliputi rangkaian kegiatan usaha sejak kendaraan dimasukkan ke Indonesia hingga dipasarkan. Penggugat menghendaki agar aktivitas-aktivitas tersebut dihentikan oleh BYD dan pihak tergugat lain sebagaimana disebut dalam perkara. Namun, permintaan penghentian itu masih merupakan bagian dari petitum gugatan dan tidak dengan sendirinya berarti kegiatan terkait merek telah dilarang oleh pengadilan.
Penggugat juga meminta agar produk yang menurutnya dihasilkan melalui pelanggaran merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Permintaan penarikan ini merujuk pada kendaraan Denza yang, menurut dalil penggugat, telah beredar di pasar dan berkaitan dengan pelanggaran yang dituduhkan. Dalam perkara perdata, dalil dan tuntutan para pihak harus dibedakan dari fakta yang telah dinilai terbukti serta amar putusan. Oleh sebab itu, baik tuntutan ganti rugi bernilai sekitar Rp 9,5 triliun maupun permintaan penghentian kegiatan dan penarikan produk belum dapat diperlakukan sebagai keputusan akhir. Statusnya bergantung pada proses persidangan, tanggapan para tergugat, penilaian bukti, dan putusan hakim yang berwenang.
Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa merek Denza. Ia menegaskan perkara tersebut ditangani oleh tim legal BYD, sehingga perusahaan memilih mengikuti tahapan hukum yang berlaku dan tidak mendahului proses tersebut. Sikap ini, menurut Luther, mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme hukum sekaligus upaya untuk memastikan penanganan perkara dilakukan melalui jalur yang semestinya. BYD juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mencermati perkembangan perkara melalui tim yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Luther menyatakan BYD yakin terhadap hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan Denza. Keyakinan tersebut, jelasnya, didukung oleh berbagai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan merek, serta produk nyata yang telah dihadirkan. Rujukan pada hal-hal tersebut menjadi bagian dari dasar pandangan perusahaan mengenai haknya, tanpa mengubah sikap BYD untuk tetap menghormati proses hukum. Luther tidak memaparkan lebih jauh rincian dokumen atau sertifikat yang dimaksud, dan perkara tetap akan ditangani melalui mekanisme hukum yang berjalan. Karena itu, tanggapan perusahaan berfokus pada penghormatan terhadap proses dan keyakinan atas kepemilikan hak kekayaan intelektualnya.
Luther juga menekankan komitmen BYD untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia serta menghadirkan.
Baca juga: Penyidikan KPK: Penggeledahan di Jakarta dan Penemuan Bukti Sengketa Tanah





