Bisnis  

Sepuluh Calon ART Diduga Disekap, Usaha Penyalur di Surabaya Disegel

Sepuluh Calon ART Diduga Disekap, Usaha Penyalur di Surabaya Disegel

Surabaya | Dugaan penyekapan terhadap sepuluh orang yang disebut hendak bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur, terungkap setelah dua warga meminta bantuan petugas Satpol PP. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Oktober, sekitar pukul 13.00 WIB, saat anggota Satpol PP sedang menjalankan patroli. Informasi awal tersebut mengarahkan perhatian petugas pada sebuah usaha penyalur jasa ART. Sepuluh orang kemudian diamankan dalam penanganan kasus ini, sementara dugaan bahwa mereka disekap masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Menurut keterangan Mudita Dhira Widaksa, anggota Satpol PP yang berpatroli awalnya tidak mengetahui alasan kedua warga menghentikan mereka. Petugas sempat memperkirakan keduanya mungkin sedang mengalami kesulitan bekal, mengingat mereka berasal dari luar kota. Namun, warga itu meminta pertolongan, sehingga petugas menindaklanjuti situasi dan mencari tahu apa yang terjadi. Pertemuan di tengah patroli tersebut menjadi titik awal terungkapnya persoalan di tempat penyalur. Rincian mengenai identitas maupun hubungan kedua warga dengan sepuluh calon ART tidak dijelaskan dalam keterangan awal.

Kasus ini bermula dari laporan langsung kepada petugas di lapangan, bukan dari informasi yang sejak awal telah dipastikan kebenarannya. Karena itu, dugaan penyekapan perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Petugas mengamankan sepuluh orang yang diduga akan bekerja sebagai ART, sedangkan keadaan dan keterangan masing-masing orang masih menjadi bagian dari penanganan perkara. Usaha penyalur di Surabaya juga disebut menjadi lokasi yang diperiksa dalam rangkaian peristiwa tersebut. Permintaan bantuan dari dua warga mendorong petugas melakukan tindak lanjut, tetapi belum dengan sendirinya memastikan bagaimana para calon pekerja berada di sana atau apakah mereka benar-benar tidak dapat pergi.

Sebanyak sepuluh orang yang diduga akan bekerja sebagai asisten rumah tangga melalui jasa penyalur tersebut telah diamankan. Jumlah itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyekapan di Surabaya. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Liponsos. Informasi yang tersedia menyebutkan langkah tersebut dilakukan setelah keberadaan mereka terungkap, tanpa memberikan rincian lebih jauh mengenai identitas ataupun keadaan masing-masing orang. Penanganan terhadap mereka kini mencakup upaya untuk memastikan tindak lanjut yang diperlukan bersama instansi terkait. Penyebutan jumlah sepuluh orang merujuk pada orang-orang yang diduga hendak disalurkan sebagai ART, bukan keterangan mengenai status pekerjaan yang telah mereka jalani.

Pihak terkait berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Timur untuk mengupayakan pemulangan mereka ke daerah asal. Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah setelah kesepuluh orang tersebut dibawa ke Liponsos. Upaya pemulangan masih perlu dilakukan melalui komunikasi antarpihak yang berwenang, agar prosesnya dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan. Keterangan yang tersedia belum memuat rincian mengenai daerah asal masing-masing maupun waktu pemulangan. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan pada tahap ini terbatas pada jumlah orang yang diamankan, tempat mereka dibawa, dan adanya koordinasi dengan dinas sosial provinsi untuk mengupayakan kepulangan.

Penanganan tersebut berjalan di tengah perkara dugaan penyekapan yang turut berujung pada penyegelan usaha penyalur di Surabaya. Namun, informasi mengenai sepuluh orang itu perlu disampaikan secara cermat, dengan membedakan dugaan bahwa mereka akan menjadi ART dari fakta bahwa mereka telah diamankan dan dibawa ke Liponsos. Tidak tersedia keterangan tambahan mengenai identitas, kondisi, ataupun pernyataan mereka, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang ada. Fokus tindak lanjut yang disebutkan adalah koordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Timur untuk mengupayakan pemulangan ke daerah asal. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses koordinasi pihak terkait.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mendatangi rumah usaha penyalur tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar II, Kelurahan Sawahan. Ia datang bersama petugas Satpol PP, Camat Sawahan, kepolisian, serta Ketua RT setempat. Kunjungan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa sepuluh calon asisten rumah tangga (ART) ditahan di lokasi itu. Rombongan hendak meminta penjelasan mengenai kegiatan usaha sekaligus memeriksa dokumen dan perizinan yang dimiliki penyalur.

Namun, pemilik usaha tidak ditemukan saat petugas tiba. Rumah tiga lantai tersebut berada di gang kecil dan terlihat sepi. Pintu depannya hanya terbuka separuh, sementara dari luar belum terlihat jelas siapa saja yang berada di dalam. Petugas tidak langsung memasuki rumah karena tidak dapat begitu saja masuk ke bangunan tersebut tanpa dasar dan prosedur yang sesuai. Situasi itu membuat mereka perlu memastikan terlebih dahulu apakah ada orang di dalam dan meminta bantuan pengurus lingkungan.

Ketua RT 04, Sutaji, kemudian masuk untuk memeriksa keadaan rumah. Di dalam, ia mendapati seorang anak. Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan awal, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan penahanan para calon ART maupun kondisi orang lain yang disebut berada di tempat tersebut. Karena pemilik belum hadir, petugas juga belum dapat memperoleh keterangan langsung tentang operasional usaha dan kelengkapan izinnya. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar serta memastikan keadaan penghuni dan status usaha secara menyeluruh.

Setelah kunjungan tersebut, Disperinaker merekomendasikan agar kegiatan usaha ditutup sementara. Langkah itu dimaksudkan untuk mendukung proses pemeriksaan dan mencegah operasional berlanjut sebelum persoalan yang muncul memperoleh kejelasan. Lokasi kemudian dipasangi garis oleh Satpol PP sebagai penanda penutupan sementara. Penyegelan tersebut bukan pengganti pemeriksaan lebih lanjut; keterangan pemilik, pengecekan dokumen perizinan, dan penelusuran dugaan terhadap para calon ART tetap diperlukan. Aparat dan instansi terkait diharapkan menindaklanjuti temuan di rumah penyalur tersebut sesuai kewenangan masing-masing, dengan memastikan fakta serta memberikan perlindungan kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan.

Agus Hebi menyebut ada dua aspek yang perlu ditangani setelah muncul dugaan sepuluh calon asisten rumah tangga (ART) disekap di sebuah usaha penyalur tenaga kerja di Surabaya. Aspek pertama adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum dan, menurut Agus, kemungkinan menjadi ranah kepolisian. Penanganan oleh aparat diperlukan untuk memeriksa keterangan para pihak serta memastikan apakah unsur tindak pidana terpenuhi.

Penekanan pada kata “dugaan” penting karena informasi yang beredar belum menjadi putusan akhir. Keberadaan calon ART di lokasi, keadaan mereka, dan keterangan yang disampaikan masing-masing pihak perlu diperiksa sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya TPPO. Dengan demikian, penyebutan dugaan perdagangan orang tidak serta-merta berarti pihak usaha atau orang tertentu telah dinyatakan bersalah. Penetapan fakta dan pertanggungjawaban harus mengikuti hasil penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.

Aspek kedua adalah pemeriksaan perizinan usaha penyalur tenaga kerja. Agus menjelaskan bahwa perizinan untuk usaha penyaluran tenaga kerja berada di tingkat pemerintah pusat, sedangkan perizinan dasar berada dalam kewenangan pemerintah kota. Pembagian kewenangan tersebut membuat pemeriksaan perlu mencakup jenis izin yang relevan dan lembaga yang berwenang menerbitkannya. Pemerintah kota dapat menelaah perizinan dasar, sementara status izin usaha penyaluran perlu dikonfirmasi kepada instansi pusat yang berwenang.

Dalam konteks perizinan dasar, Agus menyebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai contoh dokumen yang perlu ditanyakan atau diperiksa. Pemeriksaan dapat membantu memastikan apakah bangunan dan penggunaannya memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi keberadaan atau ketiadaan dokumen tersebut belum dinyatakan sebagai temuan final dalam kasus ini. Begitu pula, belum ada kesimpulan akhir yang disebutkan mengenai kelengkapan izin usaha penyalur.

Baca juga: Truk dari NTT Ditanam di Surabaya karena Diduga Angkut Motor Ilegal | Menjelajahi Kuliner Lezat di Jalan Tunjungan Surabaya | Pilihan Restoran Mewah di Surabaya untuk Momen Spesial