Kota Jakarta Utara Dilarang | Ketua Umum DPP BKPRMI KH Nanang Mubarok menyerukan agar peringatan Hari Santri Nasional 2026 tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Momentum tersebut perlu menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan setiap pesantren menyediakan lingkungan yang aman, bersih, dan beradab bagi para santri. Perlindungan harus menjadi perhatian seluruh pihak, mulai dari pengelola lembaga, pendidik, tenaga pengasuh, keluarga, hingga masyarakat di sekitar pesantren.
Menurut KH Nanang, pesantren dan masjid memiliki peran penting dalam pembentukan peradaban umat. Keduanya bukan hanya tempat belajar dan beribadah, tetapi juga ruang untuk menanamkan nilai akhlak, kepedulian, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap sesama. Karena itu, suasana pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai tersebut perlu dijaga secara konsisten. Lingkungan yang aman memungkinkan proses belajar dan pembinaan berlangsung dengan baik, sekaligus mendukung tumbuhnya pribadi santri yang berilmu dan berkarakter.
Santri merupakan aset besar bangsa yang berkontribusi bagi masa depan masyarakat dan negara. Menjaga keselamatan serta martabat mereka merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata urusan internal pondok. Lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren perlu memperkuat kewaspadaan internal terhadap perundungan, kekerasan fisik, dan perilaku seksual menyimpang. Upaya ini mencakup perhatian pada interaksi sehari-hari, kepedulian terhadap kondisi santri, serta kesediaan menanggapi tanda-tanda risiko dengan serius dan bertanggung jawab.
Seruan tersebut menempatkan perlindungan santri sebagai bagian dari komitmen menjaga kehormatan pendidikan Islam. Peringatan Hari Santri dapat dimanfaatkan untuk meneguhkan kembali nilai kasih sayang, disiplin yang bermartabat, dan penghormatan terhadap batas pribadi. Setiap pihak di lingkungan pesantren perlu berperan sesuai tanggung jawabnya, membangun komunikasi yang terbuka, dan mendukung suasana yang mendorong santri merasa aman untuk menyampaikan kekhawatiran. Dengan demikian, ikhtiar menjaga pesantren tetap bersih dan beradab dapat dijalankan secara nyata, sejalan dengan peran besarnya dalam membentuk peradaban umat dan menyiapkan generasi penerus bangsa.
Nanang mengingatkan bahwa anggapan santri laki-laki sudah mandiri dan mampu menjaga diri sendiri dapat menciptakan celah dalam pengawasan di lingkungan pesantren. Kemandirian memang penting dalam pendidikan, tetapi tidak seharusnya ditafsirkan sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab pengasuh dan lembaga dalam memastikan keamanan setiap santri. Risiko dapat muncul di ruang yang kurang terpantau, termasuk kamar tidur dan fasilitas sanitasi, tempat privasi serta keterbatasan pengawasan bisa dimanfaatkan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan.
Menurut Nanang, pengawasan perlu dirancang dengan memperhatikan situasi nyata kehidupan asrama, bukan hanya mengandalkan aturan tertulis atau asumsi bahwa para santri akan saling menjaga. Pesantren perlu menyediakan prosedur yang jelas untuk mencegah dan menangani pelanggaran, memastikan area bersama tetap aman, serta memberi akses kepada santri untuk melapor tanpa takut. Pengawasan juga perlu dilakukan secara bijaksana, dengan tetap menghormati privasi dan martabat penghuni. Dengan demikian, perhatian terhadap keamanan tidak berhenti pada respons setelah kejadian, tetapi menjadi bagian dari pencegahan sehari-hari.
Nanang turut menyoroti kepatuhan dan kesetiakawanan yang tampak baik, tetapi dapat berubah menjadi budaya diam apabila digunakan untuk menekan korban. Santri mungkin enggan berbicara karena takut dianggap tidak setia kepada teman, melanggar aturan kelompok, atau membawa nama pesantren menjadi buruk. Ada pula kekhawatiran akan pembalasan maupun tidak dipercaya oleh orang dewasa. Karena itu, lingkungan pendidikan harus menegaskan bahwa melaporkan kekerasan bukan tindakan mengkhianati teman, melainkan langkah untuk melindungi diri dan mencegah korban lain. Suara santri perlu didengar dengan serius dan ditangani secara aman.
Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi ataupun pembiaran terhadap bibit perundungan, kekerasan, maupun perilaku seksual menyimpang di asrama. Sikap tegas perlu disertai mekanisme pelaporan yang mudah dijangkau, pemeriksaan yang adil, perlindungan bagi korban, serta tindak lanjut yang bertanggung jawab. Membiarkan tanda-tanda awal berkembang dapat menormalisasi perilaku berbahaya dan memperbesar dampaknya. Melindungi santri, bagi Nanang, bukan hanya kewajiban pesantren terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhannya. Upaya tersebut juga menyangkut masa depan generasi dan kepemimpinan Indonesia, yang memerlukan lingkungan pendidikan aman agar santri dapat tumbuh dengan bermartabat, sehat, dan siap berkontribusi bagi masyarakat.
Reni Anggrayni, Ketua Umum PP Salimah sekaligus pegiat Gerakan Indonesia Berfitrah, menekankan bahwa perlindungan santri membutuhkan mitigasi yang sistemik, bukan hanya penanganan setelah kekerasan terjadi. Menurutnya, upaya tersebut perlu disertai pembenahan tata kelola dan perubahan budaya yang selama ini dapat mendorong penyangkalan atau menutup-nutupi laporan. Setiap dugaan kekerasan perlu ditanggapi dengan serius, diperiksa secara adil, dan ditangani dengan mengutamakan keselamatan serta martabat santri. Langkah pencegahan juga perlu dirancang agar dapat diterapkan secara konsisten, dengan tanggung jawab yang jelas bagi pengelola pesantren dan pihak terkait. Pendekatan ini menempatkan lingkungan asrama sebagai ruang yang harus aman, terpantau, dan mendukung tumbuh kembang santri.
Sejumlah usulan yang didorong mencakup standardisasi tata ruang asrama serta audit berkala terhadap penataan kamar. Jarak antarranjang, misalnya, diusulkan sekurang-kurangnya 60 sentimeter agar ruang gerak dan privasi santri lebih terjaga. Area yang berpotensi menjadi titik buta juga perlu dihilangkan atau ditata ulang; pemasangan CCTV dapat dipertimbangkan pada area yang sesuai, dengan tetap memperhatikan privasi dan tidak menempatkan kamera di ruang sanitasi atau area privat. Selain itu, pesantren didorong menyusun SOP sanitasi yang aman, termasuk pengaturan akses dan pendampingan yang menjaga privasi. Seluruh langkah tersebut merupakan usulan mitigasi untuk dipertimbangkan, bukan gambaran aturan yang sudah berlaku di semua pesantren.
Reni dan pihak-pihak yang mendorong pembenahan ini juga mengusulkan modul deteksi dini bagi pembimbing serta guru asrama. Materi tersebut dapat membantu mereka mengenali perubahan perilaku, tanda tekanan, atau indikasi risiko, sekaligus menjelaskan prosedur respons dan rujukan yang tepat. Seleksi pembina diharapkan turut mempertimbangkan pemeriksaan rekam jejak mental dan kesesuaian calon dengan tanggung jawab pengasuhan, melalui proses yang profesional dan tidak menstigma. Di sisi lain, santri perlu memiliki kanal pengaduan yang aman, mudah dijangkau, dan menjaga kerahasiaan, dengan perlindungan dari intimidasi atau pembalasan. Audit ruang, seleksi pembina, pelatihan, dan mekanisme pelaporan perlu berjalan beriringan. Budaya yang terbuka terhadap laporan dapat membantu pesantren mengoreksi risiko lebih awal, tanpa menyalahkan korban atau menganggap pengungkapan masalah sebagai ancaman terhadap nama baik lembaga.
Ajakan kolaborasi yang disampaikan GIF bersama BKPRMI dan PP Salimah menempatkan perlindungan santri sebagai tanggung jawab bersama. Pimpinan pondok pesantren, ustaz, komite sekolah, dan wali santri diharapkan tidak berhenti pada pernyataan kepedulian, tetapi mengambil langkah nyata untuk mencegah kekerasan dan memastikan setiap anak merasa aman. Upaya tersebut perlu dibangun melalui komunikasi terbuka, perhatian terhadap perubahan perilaku santri, serta kesepakatan yang jelas mengenai cara melaporkan dan menindaklanjuti dugaan kekerasan.
Perlindungan yang efektif juga menuntut kerja sama yang konsisten lingkungan pesantren dan keluarga. Pimpinan serta tenaga pengajar dapat membangun suasana belajar yang menghormati martabat santri, sementara komite dan wali santri turut mendukung saluran pengaduan yang aman dan mudah dijangkau. Setiap laporan perlu diterima dengan serius, ditangani secara bijaksana, dan berorientasi pada keselamatan anak. Dengan demikian, pesantren dapat menjadi ruang pendidikan yang mendukung perkembangan ilmu, karakter, dan kesejahteraan santri.
Reni mengingatkan bahwa santri tangguh adalah mereka yang berani bersuara untuk menjaga batasan tubuh dan kehormatan temannya. Keberanian tersebut bukan berarti bertindak sendiri atau menghadapi situasi berbahaya tanpa bantuan.
Baca juga: Motif Aneh di Balik Tindak Kekerasan di Senayan City | Dugaan Kekerasan di Jalan Mawas: Ojek Online Jadi Korban Perdebatan Parkir





