Suahasil: Penataan APBN Rp306 Triliun Dialihkan untuk Program yang Berdampak

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan pemerintah pada awal 2025 tidak dapat dipahami hanya sebagai pemotongan anggaran. Menurut Suahasil, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 agar penggunaan anggaran dapat diarahkan kepada program-program yang memberikan dampak. Dengan demikian, penyesuaian belanja tidak semata-mata berarti mengurangi jumlah pengeluaran, tetapi juga menata kembali alokasi yang telah ditetapkan.

Efisiensi itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan mengenai perlunya efisiensi dalam APBN 2025. Arahan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang tersedia. Nilai penyesuaian yang dilakukan mencapai Rp306 triliun. Besaran itu menunjukkan skala penataan APBN yang dilakukan pemerintah pada awal tahun anggaran tersebut.

Dalam penjelasannya, Suahasil menempatkan efisiensi sebagai upaya untuk mengalihkan anggaran menuju program yang berdampak, bukan sekadar menghapus atau mengurangi belanja. Perspektif ini menekankan bahwa perubahan dalam APBN 2025 berkaitan dengan penentuan kembali prioritas penggunaan dana negara. Anggaran yang disesuaikan diharapkan dapat ditempatkan pada kegiatan yang menjadi sasaran utama pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penataan APBN dengan nilai Rp306 triliun perlu dipahami dalam konteks arahan efisiensi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, istilah efisiensi dalam kebijakan anggaran pemerintah tidak hanya merujuk pada pengurangan belanja, melainkan pada proses penyesuaian dan pengalihan anggaran agar lebih terarah pada program yang berdampak.

Kebijakan penataan APBN senilai Rp306 triliun sempat dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai langkah untuk memangkas anggaran secara berulang. Pandangan tersebut muncul karena terdapat penyesuaian terhadap sejumlah pos belanja negara. Namun, Suahasil menegaskan bahwa kebijakan itu tidak dirancang semata-mata untuk mengurangi pengeluaran pemerintah, apalagi melakukan pemotongan tanpa arah yang jelas.

Menurut penjelasannya, inti penataan tersebut adalah mengalihkan alokasi dana dari pos-pos tertentu menuju program yang dinilai memiliki dampak lebih besar bagi masyarakat. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat digunakan secara lebih terarah untuk mendukung kebutuhan publik, memperkuat pelayanan, serta membiayai kegiatan yang memberikan manfaat nyata. Perubahan alokasi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap rupiah dalam APBN memiliki tujuan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Suahasil memandang proses ini sebagai langkah untuk memperbaiki kualitas belanja negara. Anggaran tidak hanya dilihat dari besarnya dana yang dikeluarkan, tetapi juga dari kemampuan program tersebut dalam menjawab persoalan masyarakat dan mendorong pembangunan. Karena itu, penataan perlu dipahami sebagai pemindahan prioritas, bukan sekadar pengurangan anggaran. Pos yang dinilai kurang memberikan dampak dapat dievaluasi, sementara kebutuhan yang lebih mendesak memperoleh dukungan yang lebih memadai.

Penataan APBN tersebut sekaligus menjadi pijakan fundamental untuk membangun kebijakan fiskal yang lebih efektif. Melalui pengalihan sumber daya ke program yang lebih menyentuh masyarakat, pemerintah berupaya menciptakan belanja yang relevan, terukur, dan berorientasi pada hasil. Suahasil menekankan bahwa tujuan akhirnya adalah menghadirkan manfaat yang lebih besar dari pengelolaan keuangan negara, sehingga APBN berfungsi sebagai instrumen pembangunan dan perlindungan masyarakat, bukan hanya sebagai daftar pengeluaran tahunan.

Suahasil menjelaskan bahwa penataan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp306 triliun untuk dialihkan kepada program yang berdampak tidak menghentikan pelaksanaan program-program unggulan bagi rakyat. Menurut penjelasan tersebut, program yang menjadi prioritas tetap dapat dijalankan sehingga kebijakan efisiensi anggaran berjalan bersamaan dengan keberlanjutan agenda pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat.

Indikator yang digunakan untuk menggambarkan hasil kebijakan itu lain pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Suahasil menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 berada di angka 5,11 persen. Angka tersebut menjadi bagian dari penjelasan pemerintah mengenai kondisi ekonomi setelah langkah efisiensi dilakukan. Dengan demikian, penataan belanja negara tidak disampaikan sebagai penghalang bagi berlangsungnya aktivitas ekonomi sepanjang tahun tersebut.

Selain pertumbuhan ekonomi, Suahasil juga menyampaikan bahwa inflasi pada 2025 tercatat sebesar 2,9 persen. Kedua angka itu—pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dan inflasi 2,9 persen—digunakan untuk menunjukkan bahwa efisiensi APBN berlangsung bersamaan dengan capaian ekonomi yang tetap positif. Penjelasan ini menempatkan keberlanjutan program unggulan bagi rakyat, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi sebagai indikator utama dalam melihat hasil kebijakan penataan anggaran.

Melalui indikator tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengalihan anggaran diarahkan pada program yang berdampak, tanpa mengesampingkan pelaksanaan program-program unggulan. Suahasil menggunakan capaian ekonomi sepanjang 2025 untuk menerangkan bahwa langkah efisiensi tetap disertai kemampuan menjalankan agenda prioritas. Pertumbuhan yang tercatat 5,11 persen serta inflasi sebesar 2,9 persen menjadi angka yang disebut dalam konteks hasil kebijakan tersebut.

Suahasil memandang hubungan kebijakan fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara sebagai hubungan yang saling melengkapi. Ia menggambarkan keduanya seperti saudara kembar, saudara dekat, atau rekan kerja yang perlu berkoordinasi secara erat. Perumpamaan tersebut menegaskan bahwa APBN dan Danantara bukan dua kekuatan yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan instrumen yang dapat bekerja beriringan untuk memperkuat perekonomian nasional.

Pembentukan Danantara pada 2025 disebut sebagai tonggak penting dalam upaya meningkatkan kapasitas investasi Indonesia. Lembaga ini diharapkan mampu menggabungkan dan menyinergikan kekayaan negara yang dipisahkan dari badan usaha milik negara (BUMN). Dengan pengelolaan yang lebih terpadu, aset dan potensi investasi tersebut dapat diarahkan secara lebih efisien untuk mendukung kegiatan produktif, memperluas nilai tambah, serta memperkuat daya saing ekonomi.

Dalam kerangka tersebut, APBN tetap berperan sebagai instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas, menyediakan dukungan pembangunan, dan membiayai berbagai program prioritas. Sementara itu, Danantara memiliki ruang untuk mengoptimalkan investasi dan pengelolaan aset negara. Koordinasi di keduanya diperlukan agar kebijakan fiskal dan investasi tidak tumpang tindih, sekaligus dapat menghasilkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan dunia usaha.

Suahasil tidak menggambarkan fiskal dan Danantara sebagai dua entitas yang terpisah. Keduanya justru diposisikan sebagai mitra penggerak ekonomi yang harus membangun sinergi sesuai peran masing-masing. Dalam konteks ini, Dony Oskaria selaku COO Danantara disebut akan menjelaskan ruang efisiensi yang memungkinkan Danantara bekerja lebih kuat bersama APBN. Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung arah pembangunan nasional sekaligus mewujudkan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.