Kabupaten Dharmasraya | Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menyoroti temuan tanaman atau bibit kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Temuan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Ia meminta aparat menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan tanaman sawit di kawasan yang sebelumnya terbakar itu, sekaligus mencari tahu siapa pemilik kebunnya. Identitas penanggung jawab maupun pemilik lahan belum disebutkan, sehingga penyelidikan diperlukan untuk memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.
Daniel menilai keberadaan sawit di area bekas karhutla mencederai hati masyarakat. Pernyataan itu menekankan bahwa persoalan tersebut tidak cukup dipandang hanya sebagai temuan tanaman di suatu lokasi. Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana kebun atau bibit sawit dapat berada di kawasan yang terdampak kebakaran. Karena itu, ia mendorong aparat menelusuri kejadian secara menyeluruh, termasuk memastikan kondisi lahan dan pihak-pihak yang berkaitan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan ataupun menetapkan kesimpulan sebelum bukti tersedia.
Desakan pengusutan itu berangkat dari dampak karhutla yang dinilai luas. Kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, sementara kerusakan yang ditimbulkan juga berpengaruh terhadap ekologi. Dampak tersebut menjadikan penanganan kawasan bekas terbakar sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian, bukan sekadar urusan pemanfaatan lahan. Pemeriksaan atas temuan sawit di Dharmasraya diharapkan dapat menjelaskan rangkaian peristiwa serta tanggung jawab pihak terkait. Namun, penentuan siapa yang menanam atau memiliki kebun harus bergantung pada hasil penyelidikan aparat. Sampai identitas dan fakta terkait terverifikasi, tidak tepat menyebut pihak tertentu sebagai pelaku. Fokus utama desakan Daniel adalah agar aparat mencari pemilik kebun dan mengungkap bagaimana tanaman itu berada di lahan bekas kebakaran, dengan mempertimbangkan dampak karhutla terhadap warga serta lingkungan.
Daniel mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang mencabut tanaman sawit yang ditemukan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah area yang pernah terbakar semakin jauh berubah fungsi menjadi perkebunan. Penanganan tidak seharusnya berhenti pada pencabutan tanaman, tetapi perlu dilanjutkan dengan pemulihan lahan agar fungsi ekologis kawasan dapat dibangun kembali. Dengan demikian, lahan bekas karhutla tidak hanya ditertibkan dari tanaman yang tidak semestinya, tetapi juga diarahkan menuju kondisi yang lebih mendukung kehidupan hutan.
Ia berpandangan bahwa tanaman sawit di area tersebut semestinya diganti dengan pohon keras. Jenis tanaman ini dipandang lebih sesuai untuk membantu memulihkan tutupan dan fungsi hutan, sekaligus membentuk lingkungan yang dapat menopang satwa. Daniel mendorong pemerintah serta pihak terkait agar menentukan langkah penanaman yang mempertimbangkan karakter lahan dan kebutuhan pemulihan kawasan. Penanaman pohon keras secara terencana dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang, bukan sekadar respons sesaat setelah temuan bibit sawit. Keberlanjutan perawatan juga penting agar tanaman yang ditanam dapat tumbuh dan memberikan manfaat bagi kawasan.
Daniel juga menekankan agar lahan-lahan hutan yang terbakar tidak kembali dialihkan menjadi perkebunan sawit. Sebaliknya, kawasan tersebut dapat ditanami pohon keras atau tanaman produktif, termasuk pohon buah-buahan. Pilihan tanaman produktif dinilai dapat memberi manfaat sekaligus tetap mendukung pemulihan lingkungan, selama penanamannya selaras dengan tujuan mengembalikan fungsi hutan. Ia berharap langkah tersebut membantu satwa kembali menghuni kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran. Pohon dan tanaman buah dapat menyediakan tempat hidup serta sumber makanan bagi satwa, sehingga kondisi hutan perlahan menjadi lebih mendukung keberadaan mereka. Dorongan ini menempatkan pemulihan habitat sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan lahan pascakebakaran, bukan perluasan kebun sawit.
Daniel menyatakan akan mendorong agar anggaran Kementerian Kehutanan pada tahun depan memberi prioritas lebih besar kepada pemulihan hutan yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan dampak kebakaran tidak cukup berhenti pada pemadaman dan penindakan awal. Pemerintah juga perlu memastikan kawasan yang terbakar dipulihkan, sehingga fungsi ekologisnya dapat berangsur kembali dan kerusakan tidak berlanjut menjadi perubahan penggunaan lahan yang merugikan lingkungan.
Ia menilai alokasi anggaran dapat ditinjau kembali apabila belum memadai untuk kebutuhan pemulihan. Revisi anggaran, kata Daniel, dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan yang benar-benar mengembalikan kondisi hutan, termasuk penanaman kembali dengan jenis pohon yang sesuai. Upaya tersebut perlu disertai perencanaan, pengawasan, serta evaluasi yang jelas agar dana yang tersedia menghasilkan pemulihan nyata. Prioritas ini juga penting agar lahan bekas terbakar tidak dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang memadai.
Daniel turut mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam merespons temuan bibit sawit di lahan yang diduga pernah terdampak karhutla. Pemantauan langsung di lapangan, menurutnya, dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain. Pemeriksaan kawasan secara langsung membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi faktual, menindaklanjuti laporan masyarakat, dan menentukan langkah pengamanan maupun pemulihan yang diperlukan. Ia mendorong koordinasi lintas instansi agar hasil pemantauan ditindaklanjuti secara konsisten.
Ia mengimbau pemerintah daerah memantau lahan yang pernah terbakar, termasuk memeriksa apakah kawasan tersebut telah ditanami komoditas yang tidak semestinya. Jika sawit ditemukan di lahan bekas kebakaran, pemerintah perlu mencabut tanaman itu sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian menggantinya dengan pohon keras untuk mendukung pemulihan tutupan dan fungsi hutan. Langkah ini harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan prosedur yang transparan, bukan sekadar asumsi, sehingga penanganan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pemulihan, Daniel meminta agar individu maupun korporasi yang terbukti terlibat dalam pelanggaran diberi sanksi sesuai hukum. Prosesnya perlu mengedepankan penyelidikan yang cermat, bukti yang cukup, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak. Dengan demikian, pengawasan lahan, pemulihan kawasan, dan penegakan aturan dapat berjalan beriringan. Pendekatan tersebut diharapkan mencegah pembukaan kembali lahan terbakar tanpa izin serta menjaga agar upaya pemulihan hutan tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
Sebelum Daniel menyampaikan sorotannya, polisi bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang papan larangan menanam dan berkebun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan setelah bibit sawit ditemukan tertanam di kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran. Papan itu menjadi penanda bahwa aktivitas menanam maupun berkebun tidak diperbolehkan di area tersebut. Pemasangan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober, pukul 15.30 WIB, dengan melibatkan jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kegiatan itu dipimpin Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. Kehadiran unsur Forkopimda menunjukkan bahwa pemasangan larangan dilakukan sebagai kegiatan bersama di lapangan. Rangkaian kegiatan tersebut tampak dalam unggahan pada akun resmi bupati. Dalam unggahan itu, rombongan terlihat berkeliling di kawasan bekas kebakaran. Saat berada di lokasi, mereka menemukan bibit sawit yang baru ditanam. Temuan itu menjadi latar langsung pemasangan papan larangan, tanpa perlu menambahkan rincian tentang bagian kawasan atau riwayat lain yang tidak disampaikan dalam informasi kegiatan.
Keberadaan papan larangan menegaskan tindakan yang diambil pemerintah daerah dan kepolisian setelah menemukan tanaman baru di lahan bekas karhutla. Informasi mengenai waktu, pimpinan kegiatan, serta temuan bibit sawit memberi konteks tentang respons para pejabat di lokasi. Unggahan resmi bupati juga memperlihatkan bahwa rombongan tidak hanya memasang penanda, tetapi turut meninjau kawasan bekas kebakaran dan melihat kondisi tanaman yang ditemukan. Dengan demikian, pemasangan papan tersebut menjadi bagian dari tindakan lapangan yang dilakukan bersama.
Baca juga: Siang Hingga Dini Hari, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Terus Bergerak, Terjang Padamkan Api di Lahan Gambut | Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | Penanganan Karhutla di Indonesia: Kolaborasi Menko Polkam dan Menhut




