Opini  

Praktik Sabung Ayam Ilegal Resahkan Warga Desa Mangunrejo, Kediri

KEDIRI — Warga Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mengeluhkan maraknya praktik sabung ayam yang disinyalir berlangsung secara ilegal dan melibatkan praktik perjudian. Kegiatan tersebut disebut-sebut rutin digelar pada akhir pekan dan hari-hari tertentu.

 

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi sabung ayam kerap dipadati oleh warga dari luar desa, sehingga menimbulkan keramaian dan keresahan di lingkungan sekitar. Warga mengaku khawatir karena kegiatan tersebut berdampak buruk terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.

 

“Kalau sudah mulai, jalanan jadi ramai, banyak orang tidak dikenal lalu-lalang. Kadang disertai suara ribut, bahkan taruhan uang. Ini jelas bentuk perjudian. Kami berharap aparat segera bertindak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/8/2025).

 

Warga lain juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai keberadaan arena sabung ayam tersebut sudah berlangsung cukup lama dan nyaris tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.

 

“Sudah sering ada keluhan, tapi belum ada tindakan. Anak-anak pun jadi ikut penasaran melihat kerumunan. Lingkungan jadi tidak kondusif,” kata warga tersebut.

 

Praktik sabung ayam yang disertai dengan taruhan uang masuk dalam kategori perjudian dan bertentangan dengan Pasal 303 KUHP. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan penertiban untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait aktivitas tersebut. Namun warga berharap agar penegakan hukum dapat segera dilakukan demi menciptakan rasa aman di lingkungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *