KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali merebak di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kegiatan ilegal ini rutin digelar hampir setiap hari, baik di lapangan terbuka maupun di halaman rumah warga.
Warga sekitar mengeluhkan adanya kerumunan yang kerap memicu kebisingan dan keresahan. Mereka juga khawatir sabung ayam akan memicu tindak kriminal lain, seperti perkelahian dan penyalahgunaan minuman keras, serta taruhan uang dalam jumlah besar.
“Setiap hari libur, orang-orang dari luar desa berkumpul di sana. Suaranya sangat gaduh, dan jelas itu sabung ayam. Kami sebagai warga sangat terganggu,” ujar salah satu warga Desa Sumberejo pada Senin (25/8/2025).
Warga berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang melanggar hukum tersebut. “Kami mohon agar polisi tidak membiarkan hal ini terus berlanjut karena sangat meresahkan,” tambah warga lainnya.
Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Masyarakat meminta pemerintah desa dan aparat keamanan berkoordinasi untuk menghentikan praktik sabung ayam agar tidak semakin berkembang di wilayah tersebut.

