Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Leranwetan, Tuban Diduga Milik Onkum Anggota Inisial DT

Tuban – Tambang galian C diduga ilegal yang beroperasi di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, semakin meresahkan warga sekitar. Tambang ini diketahui milik seorang Oknum Anggota Polres Tuban berinisial DT dan terus beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penambangan menggunakan empat unit alat berat excavator terlihat masih terus berjalan. Puluhan truk terlihat lalu-lalang mengangkut material batu galian C dari lokasi tersebut. Warga sekitar menduga bahwa tambang ini juga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial.

 

Seperti yang diketahui, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Sejumlah warga menyatakan bahwa keberadaan tambang ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. “Debu dan tanah dari truk-truk yang lalu-lalang sering jatuh ke jalan, membuat lingkungan kami kotor dan berbahaya,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa ada oknum wartawan berinisial DD yang diduga terlibat dalam melindungi operasi tambang ilegal ini. Ketika dikonfirmasi melalui telepon, DD mengakui bahwa ia memang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan nada yang arogan.

 

Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang galian C ilegal ini. “Kami sangat berharap Bapak Kapolda Jatim segera bertindak, karena keberadaan tambang ini sudah sangat mengganggu kami,” pungkas warga tersebut.

Bersambung…..

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *