Opini  

Kejahatan Kerah Putih: Dari Proposal Meyakinkan hingga Dana Investor Menghilang

Hukum

KEDIRI — Di ruang-ruang pengadilan Indonesia, ada satu jenis perkara yang selama bertahun-tahun menjadi wilayah abu-abu paling rumit sekaligus paling berbahaya: penipuan berkedok hubungan perdata. Ia hadir dengan wajah yang rapi, dibungkus kontrak resmi, ditandatangani di atas meterai, bahkan kadang disaksikan notaris.

Namun di balik formalitas itu, tersembunyi niat jahat yang perlahan menggerogoti kepercayaan korban hingga harta benda mereka lenyap tanpa jejak.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Ia adalah titik paling sensitif di mana hukum pidana dan hukum perdata saling bertabrakan.

Dalam praktiknya, tidak sedikit korban yang awalnya merasa sedang melakukan kerja sama bisnis legal, investasi properti, atau transaksi dagang profesional, namun belakangan menyadari bahwa seluruh konstruksi kesepakatan itu sejak awal didesain untuk menipu.

“Banyak masyarakat berpikir selama ada kontrak, maka perkara selesai di ranah perdata. Padahal justru kontrak sering dijadikan alat paling elegan untuk menjalankan penipuan modern,” ungkap praktisi hukum senior asal Kediri, Dedy Luqman Hakim, saat diwawancarai media ini.

Menurutnya, di era modern, pelaku penipuan tidak lagi datang dengan tampilan preman atau ancaman kasar. Mereka hadir dengan jas mahal, proposal bisnis meyakinkan, legalitas perusahaan, hingga presentasi profesional yang terlihat nyaris sempurna.

“Justru di situlah bahayanya. Penipuan hari ini tidak menyerang dengan kekerasan, melainkan dengan manipulasi psikologis dan rekayasa kepercayaan,” tegasnya.

Antara Wanprestasi dan Niat Jahat
Dalam hukum perdata, kegagalan memenuhi perjanjian dikenal sebagai wanprestasi.

Seseorang yang tidak mampu membayar utang akibat usahanya bangkrut, misalnya, pada dasarnya hanya diwajibkan mengganti kerugian.

Namun persoalannya menjadi berbeda ketika sejak awal terdapat unsur kebohongan yang disengaja.

Di titik inilah hukum pidana mulai masuk.
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara tegas mengatur unsur-unsur penipuan, mulai dari penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, hingga rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang.

Dalam banyak kasus yang ditangani aparat penegak hukum, kontrak ternyata hanya dijadikan “kedok legal” untuk menutupi skenario kriminal yang telah dirancang sejak awal.

Modus seperti investasi fiktif, proyek properti bodong, hingga kerja sama bisnis palsu menjadi pola yang paling sering muncul.

“Kalau sejak awal seseorang sudah tahu proyek itu tidak ada, tapi tetap mencari investor dengan janji keuntungan besar, maka itu bukan lagi gagal bisnis. Itu adalah penipuan,” ujar seorang penyidik senior yang kerap menangani perkara kejahatan kerah putih.

Kontrak Dijadikan Senjata
Investigasi media ini menemukan bahwa pola penipuan modern berkembang jauh lebih kompleks dibanding era sebelumnya.

Pelaku sering menggunakan perusahaan berbadan hukum, rekening resmi, kantor representatif, hingga dokumen legal yang terlihat sah untuk membangun legitimasi di mata korban.

Bahkan tidak sedikit korban berasal dari kalangan terdidik: pengusaha, pejabat, profesional, hingga akademisi.

Skema yang digunakan pun kerap menyerupai pola “Samenweving van Verdichtsels” — rangkaian kebohongan yang saling terkait dan dibangun secara sistematis.

Korban diperlihatkan legalitas perusahaan. Ditunjukkan lahan proyek. Diberi keuntungan awal untuk membangun kepercayaan. Setelah dana besar masuk, pelaku menghilang atau berdalih proyek gagal.
Secara administratif, semuanya tampak seperti hubungan perdata. Namun secara substansi, terdapat niat jahat yang telah hidup sejak awal transaksi dibuat.

Mahkamah Agung sendiri pernah menegaskan garis batas penting ini melalui Putusan Nomor 1601 K/Pid/1990.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa transaksi yang dibangun dengan janji palsu atau jaminan fiktif dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan, bukan sekadar hutang piutang biasa.

Korban Sering Menjadi “Bola Pingpong”
Yang paling memprihatinkan, banyak korban justru terjebak dalam kebingungan hukum.
Ketika melapor ke kepolisian, mereka kerap mendengar jawaban: “Ini perkara perdata.”

Namun saat mengajukan gugatan wanprestasi, aset pelaku sudah lebih dulu hilang, dialihkan, atau dipindahkan ke pihak lain.

Akibatnya, korban menjadi seperti “bola pingpong” di antara dua rezim hukum.

Menurut Dedy Luqman Hakim, kesalahan terbesar masyarakat adalah terlalu percaya pada formalitas dokumen tanpa menguji integritas pihak yang diajak bekerja sama.
“Kontrak bukan jaminan kejujuran. Yang harus diperiksa adalah niat dan rekam jejak pihak tersebut. Banyak korban baru sadar ditipu setelah seluruh asetnya hilang,” katanya.

Ia menekankan bahwa pembuktian unsur “tipu muslihat” menjadi kunci utama.

Jejak digital percakapan, janji yang tidak realistis, identitas palsu, hingga aliran dana sering menjadi bukti paling menentukan untuk membedakan apakah suatu perkara murni wanprestasi atau telah masuk kategori pidana.

Negara Tidak Bisa Membiarkan Penjahat Berlindung di Balik Perdata
Di sisi lain, para ahli hukum juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap kegagalan bisnis biasa.

Sebab tidak semua orang gagal membayar utang dapat dipidana.
Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara jelas menyatakan seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang piutang.

Namun norma tersebut tidak dapat dijadikan tameng bagi pelaku yang sejak awal membangun transaksi di atas kebohongan.

“Kalau seseorang mengaku punya koneksi pejabat, memalsukan identitas, menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, lalu membawa kabur dana investor, itu bukan lagi ketidakmampuan. Itu kejahatan,” tegas Dedy.

Penipuan: Kejahatan yang Menyerang Akal Sehat

Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan dengan kekerasan atau perampasan terang-terangan, penipuan bekerja secara lebih halus: ia merusak logika, memanipulasi harapan, dan mengeksploitasi kepercayaan.

Karena itulah kejahatan ini disebut sebagai salah satu bentuk kriminalitas paling unik dalam sistem hukum Indonesia.
Ia bisa tampil seperti sengketa bisnis biasa, namun menyimpan niat kriminal yang mematikan.

Bagi masyarakat, kewaspadaan menjadi benteng pertama yang tidak bisa ditawar.

Pakar hukum mengingatkan agar setiap transaksi bernilai besar selalu disertai verifikasi legalitas, pemeriksaan rekam jejak, dokumentasi komunikasi, serta pendampingan penasihat hukum independen.
Sebab dalam banyak perkara, korban baru menyadari dirinya ditipu ketika seluruh pintu sudah tertutup.

“Dalam hukum, kelengahan sering kali lebih mahal daripada kejahatan itu sendiri,” tutup Dedy Luqman Hakim.

(luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *