Dugaan Permainan SIM di Tulungagung Makin Terbuka, Warga: Gagal Dulu Baru Ditawari Bantuan

Dugaan Permainan SIM di Tulungagung Makin Terbuka, Warga: Gagal Dulu Baru Ditawari Bantuan

Tulungagung, Sabtu 23 Mei 2026 — Suasana halaman Satpas Polres Tulungagung sejak pagi terlihat lebih ramai dibanding hari biasa. Deretan sepeda motor keluar masuk area ujian praktik SIM-C, sementara para pemohon duduk berjejer di kursi tunggu sambil memperhatikan peserta yang sedang mencoba menaklukkan lintasan zig-zag dan angka delapan. Di sela antrean yang terus bergerak, muncul percakapan yang belakangan ramai dibahas warga: dugaan adanya biaya tidak resmi agar peserta lebih mudah dinyatakan lulus.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah pemohon mengaku mendengar tawaran “bantuan kelulusan” dengan nominal mencapai Rp800 ribu. Uang itu disebut sebagai jalan pintas agar proses penerbitan Surat Izin Mengemudi bisa selesai lebih cepat tanpa harus berkali-kali menjalani ujian praktik.

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan aktivitas pelayanan berlangsung normal. Petugas terlihat memanggil peserta satu per satu menuju ruang teori maupun lintasan praktik. Namun di balik proses administratif yang tampak tertib itu, beberapa warga mengaku justru mulai merasa curiga karena adanya dugaan permainan di luar prosedur resmi.

Seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dirinya sudah beberapa kali gagal dalam ujian praktik SIM-C. Padahal, menurut pengakuannya, ia telah berlatih sebelum mengikuti tes dan memahami pola lintasan yang digunakan dalam ujian.

“Sudah latihan hampir seminggu sebelum tes. Pas praktik juga merasa tidak bikin kesalahan besar. Tapi hasilnya tetap belum lulus,” ujarnya kepada wartawan.

Tak lama setelah keluar dari lintasan ujian, pria tersebut mengaku dihampiri seseorang yang menawarkan bantuan agar dirinya bisa segera memperoleh SIM tanpa harus kembali mengulang tes.

“Dia bilang kalau mau cepat selesai bisa dibantu. Tapi ada biaya tambahan,” katanya.

Menurut pengakuannya, nominal yang diminta mencapai Rp800 ribu. Orang yang menawarkan bantuan itu disebut bukan petugas yang berjaga di loket resmi pelayanan, namun mengetahui bahwa dirinya baru saja gagal dalam ujian praktik.

“Katanya kalau ikut jalur biasa bisa lama. Kalau lewat dia, SIM bisa cepat jadi,” tuturnya.

Cerita hampir serupa juga disampaikan pemohon lain yang ditemui di sekitar area parkir Satpas. Ia mengaku pernah mendengar istilah “jalur belakang” dari sesama peserta ujian praktik.

Menurutnya, sebagian warga mulai percaya ada cara tertentu agar proses kelulusan lebih mudah diperoleh.

“Kadang ada yang baru sekali tes langsung lolos. Tapi ada juga yang sudah berkali-kali tetap gagal. Dari situ orang jadi mikir macam-macam,” ujarnya.

Ia mengatakan kecurigaan masyarakat semakin muncul ketika ada tawaran bantuan setelah peserta dinyatakan gagal ujian praktik. Situasi itu membuat sebagian pemohon mempertanyakan transparansi sistem penilaian di lapangan.

Di area lintasan praktik, wartawan juga melihat beberapa orang yang tampak bukan bagian dari petugas pelayanan berada cukup lama di sekitar lokasi ujian. Sebagian terlihat berbicara singkat dengan peserta yang baru keluar dari lintasan.

Percakapan dilakukan di beberapa sudut area Satpas, mulai dekat pagar lintasan hingga area parkir kendaraan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak perantara yang memanfaatkan peserta ujian yang kecewa karena gagal memperoleh kelulusan.

Fenomena percaloan dalam layanan administrasi sebenarnya bukan persoalan baru. Namun ketika dugaan tersebut kembali muncul di lingkungan pelayanan kepolisian, masyarakat menilai hal itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, Polri terus mengusung konsep pelayanan presisi yang menitikberatkan profesionalisme, transparansi, dan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.

Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya resmi pembuatan SIM-C baru hanya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM-C ditetapkan sebesar Rp75 ribu.

Di luar tarif tersebut, pemohon biasanya hanya dikenakan biaya tambahan berupa tes kesehatan dan tes psikologi dengan nominal yang relatif terjangkau. Karena itu, dugaan permintaan uang hingga Rp800 ribu dinilai tidak wajar apabila seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prosedur resmi.

Pengamat pelayanan publik yang dimintai tanggapan mengatakan dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi negara tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

“Kalau ada masyarakat merasa dipersulit lalu muncul tawaran bantuan dengan sejumlah uang, itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan negara,” ujarnya.

Menurutnya, praktik semacam itu dapat menimbulkan persepsi bahwa pelayanan hanya bisa berjalan lancar apabila masyarakat membayar biaya tambahan di luar aturan resmi.

Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan, atau transaksi uang untuk memengaruhi hasil ujian praktik, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi maupun suap.

Dalam aspek hukum, dugaan pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Selain ancaman pidana badan, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan jabatan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun pihak tertentu dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Apabila ditemukan adanya pemberian uang untuk memengaruhi hasil ujian praktik SIM, maka unsur tindak pidana suap juga dapat diterapkan melalui Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain pidana penjara, pemberi suap juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara pihak penerima suap dapat dijerat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangannya.

Apabila dalam praktik tersebut terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai perantara atau penghubung, maka aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pengamat hukum menilai persoalan dugaan pungli dalam pelayanan SIM harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi pelayanan publik.

“Reformasi birokrasi tidak cukup hanya slogan pelayanan prima. Harus ada pengawasan nyata dan tindakan tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran,” katanya.

Menurutnya, salah satu langkah penting untuk meminimalkan dugaan permainan dalam ujian praktik adalah membuka sistem penilaian secara lebih transparan kepada masyarakat.

Beberapa warga yang ditemui di lokasi juga mengusulkan penggunaan sistem penilaian digital agar hasil ujian praktik lebih objektif dan tidak mudah dimanipulasi.

Selain itu, pemasangan kamera pengawas di seluruh lintasan praktik dinilai penting agar setiap tahapan ujian dapat dipantau secara terbuka.

“Kalau semuanya direkam CCTV dan hasil penilaiannya jelas, masyarakat pasti lebih percaya,” ujar seorang pemohon lainnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

Satgas tersebut bertugas memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk layanan administrasi kepolisian.

Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat masih kerap mendengar adanya dugaan pungli di sejumlah layanan administrasi. Banyak warga memilih diam lantaran khawatir proses pengurusan mereka menjadi lebih sulit apabila berani melapor atau memberikan kesaksian.

Kondisi itulah yang membuat cerita mengenai “jalur cepat” terus berkembang dari mulut ke mulut dan menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat.

Sorotan kini tertuju pada sistem pengawasan internal di lingkungan Satpas Polres Tulungagung. Publik berharap seluruh tahapan pelayanan SIM benar-benar dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.

Hingga berita ini ditulis pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan SIM-C tersebut.

Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan, sistem pengawasan internal, serta dugaan praktik perantara yang dikeluhkan sejumlah pemohon.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Tulungagung. Warga berharap aparat internal kepolisian segera melakukan penelusuran menyeluruh agar pelayanan penerbitan SIM berjalan sesuai aturan resmi, bebas pungutan liar, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan jalur maupun kemampuan ekonomi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *