KEDIRI — Aroma tanah basah bercampur suara riuh teriakan penonton terdengar dari sebuah area yang berada agak jauh dari permukiman warga. Beberapa sepeda motor terparkir memanjang di sisi jalan kecil. Orang-orang datang silih berganti, sebagian membawa tas, sebagian lain menggenggam uang di tangan. Di lokasi itulah aktivitas sabung ayam dan judi dadu diduga kembali berlangsung.
Fenomena itu bukan hanya muncul di satu tempat. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas perjudian disebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Beberapa lokasi yang ramai diperbincangkan warga berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.
Warga mengaku resah karena kegiatan tersebut disebut berlangsung berulang kali. Bahkan, beberapa masyarakat menyebut arena perjudian kini semakin berani beroperasi tanpa rasa takut.
“Kalau hari tertentu pasti ramai. Sudah seperti jadwal tetap,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di lapangan, pola perjudian yang berlangsung disebut tidak jauh berbeda. Arena sabung ayam biasanya dibuat di lokasi tertutup menggunakan terpal atau pagar seadanya. Sementara permainan judi dadu digelar di sudut lain dengan penjagaan cukup ketat.
Beberapa orang tampak berjaga di akses masuk. Mereka bertugas mengawasi kendaraan yang datang dan memperhatikan situasi sekitar. Jika ada orang asing atau kendaraan mencurigakan, informasi segera diteruskan ke dalam arena.
Modus seperti itu memperlihatkan bahwa praktik perjudian diduga berjalan terorganisir. Tidak mungkin kegiatan yang melibatkan banyak orang berlangsung begitu saja tanpa adanya sistem pengamanan internal.
Yang membuat warga semakin geram adalah dugaan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Masyarakat mempertanyakan mengapa praktik perjudian yang terang-terangan itu belum juga hilang sepenuhnya dari wilayah mereka.
“Kalau warga biasa saja tahu tempatnya, masa aparat tidak tahu,” ucap seorang tokoh masyarakat di wilayah Ngasem dengan nada kecewa.
Pernyataan itu mencerminkan keresahan yang kini berkembang di tengah masyarakat. Sebab perjudian bukan pelanggaran ringan. Dalam hukum Indonesia, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang jelas dilarang.
Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang ikut bermain judi. Artinya, bukan hanya bandar atau penyelenggara yang dapat diproses hukum, tetapi pemain yang terlibat dalam taruhan pun bisa dijerat pidana.
Sabung ayam yang disertai taruhan uang masuk dalam kategori perjudian karena terdapat unsur untung-untungan dan taruhan materi. Begitu pula judi dadu yang menggunakan uang sebagai alat taruhan.
Tidak hanya KUHP, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan yang harus diberantas karena bertentangan dengan norma hukum dan moral masyarakat.
Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan kondisi berbeda. Aktivitas perjudian disebut masih hidup dan bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain.
Di salah satu titik yang disebut warga, keramaian mulai terlihat sejak siang hari. Orang-orang berdatangan menggunakan sepeda motor maupun mobil. Suara ayam berkokok bersahut-sahutan dari dalam arena.
Ketika pertandingan dimulai, suasana berubah panas. Teriakan penonton terdengar keras, sementara uang taruhan berpindah tangan dalam waktu singkat. Di sisi lain, beberapa orang duduk melingkar memainkan judi dadu dengan nominal taruhan yang terus meningkat.
Praktik seperti ini dianggap sangat merusak masyarakat desa. Bukan hanya karena unsur melanggar hukumnya, tetapi juga dampak sosial yang mengikuti di belakangnya.
Perjudian sering menjadi pintu masuk berbagai persoalan lain. Kekalahan taruhan dapat memicu emosi, pertengkaran, bahkan kekerasan. Tidak sedikit pula pemain yang akhirnya terlilit utang akibat terus mencoba mengejar kemenangan.
Dalam banyak kasus, perjudian juga memicu keretakan rumah tangga. Uang kebutuhan keluarga habis di arena taruhan. Anak dan istri menjadi korban dari kebiasaan berjudi yang tidak terkendali.
“Yang menang bandar, yang hancur keluarga pemain,” ujar seorang warga Kecamatan Plemahan.
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menggambarkan realitas pahit yang sering terjadi di balik praktik perjudian.
Masyarakat menilai penanganan perjudian selama ini masih terkesan setengah hati. Penggerebekan memang kadang dilakukan, tetapi arena serupa kembali muncul beberapa waktu kemudian.
Situasi ini memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat. Sebagian warga mulai bertanya-tanya apakah ada pihak tertentu yang bermain di belakang praktik perjudian tersebut.
Kecurigaan itu muncul karena aktivitas yang melibatkan banyak orang dianggap mustahil berjalan terus-menerus tanpa ada yang mengetahui.
“Kalau memang serius memberantas, harusnya bisa diputus sampai akar-akarnya,” kata seorang warga Kecamatan Gampengrejo.
Kritik masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum semakin tajam karena perjudian dinilai bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi. Beberapa arena disebut bahkan beroperasi dengan cukup terbuka.
Warga juga menyoroti dampak buruk terhadap generasi muda. Anak-anak remaja disebut mulai terbiasa melihat praktik perjudian secara langsung. Awalnya hanya menonton, tetapi perlahan bisa ikut terlibat.
Kondisi ini dianggap sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan desa. Ketika perjudian dianggap hal biasa, maka nilai sosial masyarakat perlahan akan rusak.
Di sisi lain, para bandar disebut memperoleh keuntungan besar dari setiap putaran taruhan. Dalam sabung ayam, penyelenggara biasanya mengambil persentase dari total taruhan. Begitu pula dalam judi dadu yang seluruh sistem permainannya dikendalikan bandar.
Artinya, semakin banyak pemain kalah, semakin besar keuntungan yang diperoleh penyelenggara.
Ironisnya, sebagian pemain justru berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, pekerja serabutan, hingga petani kecil disebut ikut terlibat dalam permainan tersebut.
Uang hasil kerja yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga malah habis di meja judi. Ketika kalah, sebagian pemain mencoba kembali memasang taruhan demi mengejar kekalahan sebelumnya.
Lingkaran itu terus berulang dan akhirnya menimbulkan masalah ekonomi baru.
Pengamat hukum pidana menilai perjudian harus dipandang sebagai ancaman sosial serius, bukan sekadar pelanggaran biasa. Sebab dampaknya dapat merusak ketertiban masyarakat dalam jangka panjang.
Selain pidana perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menjerat pelaku dengan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya penjualan minuman keras ilegal, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, hingga pengeroyokan.
Jika ditemukan unsur keterlibatan pihak yang menyediakan tempat perjudian, maka pemilik lokasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Karena itu masyarakat berharap penindakan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menangkap pemain kecil di lapangan sementara bandar utama tetap bebas bergerak.
“Yang sering ditangkap cuma orang kecil. Bandar besarnya kadang hilang begitu saja,” kata seorang warga Ngadiluwih.
Kritik tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Sebab kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perjudian sangat bergantung pada ketegasan tindakan di lapangan.
Warga berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah turun langsung melakukan pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini disebut rawan perjudian.
Langkah preventif juga dinilai penting. Tokoh masyarakat meminta adanya edukasi hukum kepada warga agar masyarakat memahami dampak perjudian terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
Namun di atas semua itu, masyarakat tetap menunggu tindakan nyata. Sebab keresahan warga sudah berlangsung cukup lama, sementara aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut masih terus bergerak di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir perjudian akan semakin mengakar dan sulit diberantas. Ketika hukum terlihat lemah di depan praktik perjudian, maka bukan hanya aturan yang dipertanyakan, tetapi juga wibawa penegakan hukum itu sendiri.
- Program Polantas Tuban Menyapa di Tuban Buka Percakapan Hangat Warga Tentang SIM STNK BPKB
- <a href="https://updatenews86.com/tahap-penting-pembangunan-jalan-satgas-tmmd-128-kodim-0908-bontang-pasang-wiremesh-di-lokasi-sasaran/”>Tahap Penting Pembangunan Jalan, Satgas TMMD 128, Kodim 0908/Bontang Pasang Wiremesh di Lokasi Sasaran
- Pengecatan Bagian Dalam RTLH, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0908/Bontang Percepat Tahap Finishing

