Rakyat vs Korporasi? KNARA Sampaikan Pesan Keras dalam Aksi di Kementerian UMKM

Rakyat vs Korporasi? KNARA Sampaikan Pesan Keras dalam Aksi di Kementerian UMKM

Jakarta Selatan – Kawasan Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Pancoran, Jakarta Selatan, dipadati ratusan peserta aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Komite Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA), Kamis (25/6/2026) siang.

Sejak menjelang tengah hari, rombongan massa mulai berdatangan menggunakan sejumlah bus pariwisata dan armada angkutan lainnya. Kehadiran mereka menarik perhatian pengguna jalan yang melintas karena selain membawa atribut organisasi, peserta aksi juga menampilkan simbol-simbol perjuangan petani berupa caping serta sebuah keranda mayat yang ditempatkan di area demonstrasi.

Pantauan di lokasi menunjukkan massa berkumpul tepat di depan kompleks Kementerian UMKM dengan pengawalan aparat keamanan. Aksi berlangsung secara terbuka dengan menggunakan mobil pengeras suara sebagai pusat penyampaian orasi.

Sekitar pukul 12.08 WIB, rombongan demonstran yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 300 orang tiba di lokasi. Mereka datang menggunakan empat unit bus pariwisata, dua unit bus Kopaja, serta satu kendaraan sound system yang digunakan untuk mengoordinasikan jalannya aksi. Setibanya di lokasi, peserta langsung menurunkan perlengkapan demonstrasi dan menata posisi atribut yang akan digunakan selama kegiatan berlangsung.

Dua nama yang disebut sebagai penanggung jawab aksi adalah Septian Stent Paath dan Betran Sulani. Keduanya mengoordinasikan jalannya kegiatan bersama sejumlah pengurus organisasi yang berasal dari berbagai daerah.

Dalam aksi tersebut, isu reforma agraria menjadi fokus utama yang disuarakan peserta. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Massa juga meminta adanya peninjauan terhadap berbagai kebijakan yang dinilai berdampak terhadap keberadaan lahan masyarakat, termasuk kawasan permukiman, kebun rakyat, kampung, dusun hingga desa yang berada di wilayah yang berstatus kawasan hutan.

Menurut peserta aksi, persoalan agraria tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan semata, melainkan juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan pada tanah yang mereka kelola. Karena itu, mereka menilai penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas pemerintah.

Berbagai pesan yang dituangkan dalam spanduk dan baliho memperlihatkan nada kritik yang cukup keras. Salah satu spanduk bertuliskan seruan agar tanah dikembalikan kepada rakyat dan meminta penegakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, terdapat pula sejumlah tulisan yang menyinggung persoalan tanah adat dan hutan adat. Massa menilai hak-hak masyarakat adat harus mendapat perlindungan yang jelas sehingga tidak mudah tergerus oleh berbagai kepentingan investasi maupun konflik penguasaan lahan.

Suasana aksi semakin menarik perhatian ketika sejumlah peserta mengenakan caping petani selama mengikuti jalannya demonstrasi. Simbol tersebut digunakan untuk menggambarkan identitas petani dan masyarakat desa yang menurut mereka menjadi kelompok yang paling sering terdampak persoalan sengketa lahan.

Keranda mayat yang dibawa ke lokasi juga menjadi salah satu simbol yang paling mencolok. Atribut tersebut diletakkan di dekat kendaraan pengeras suara dan menjadi pusat perhatian peserta maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Dalam berbagai aksi sosial dan politik di Indonesia, penggunaan keranda umumnya dimaknai sebagai bentuk ekspresi simbolik terhadap kondisi yang dianggap memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Tak hanya membawa atribut visual, para peserta secara bergantian menyampaikan orasi melalui pengeras suara. Dalam orasi tersebut, mereka menegaskan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan maupun pihak lain yang bersengketa terkait penguasaan tanah.

Sejumlah peserta aksi juga menyebut berasal dari komunitas masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan pengakuan terhadap wilayah adat mereka. Dalam berbagai spanduk yang dibentangkan, terdapat penyebutan empat marga adat yang ikut menyuarakan aspirasi dalam kegiatan tersebut, yakni Marga Adat Tegamoan, Marga Adat Buai Bulan, Marga Adat Suai Umpu dan Marga Adat Buai Aji.

Kehadiran kelompok masyarakat adat dalam demonstrasi ini memperlihatkan bahwa isu yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan reforma agraria dalam konteks pertanian, tetapi juga menyentuh persoalan hak-hak tradisional masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola wilayah tertentu secara turun-temurun.

Pada sejumlah spanduk lainnya, massa juga menyerukan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Regulasi tersebut dianggap sebagai salah satu landasan hukum penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Sementara itu, hingga aksi berlangsung, kondisi di sekitar lokasi terpantau relatif kondusif. Petugas keamanan berjaga di sejumlah titik untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara berlebihan. Arus lalu lintas di sekitar kawasan Pancoran sempat mengalami perlambatan akibat adanya konsentrasi massa, namun kendaraan masih dapat melintas dengan pengaturan petugas di lapangan.

Beberapa peserta terlihat membawa bendera organisasi DPN KNARA serta bendera Merah Putih yang dikibarkan sepanjang kegiatan berlangsung. Di sela-sela orasi, massa juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan meneriakkan berbagai slogan yang berkaitan dengan reforma agraria dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Meski berlangsung di depan Kementerian UMKM, tuntutan yang dibawa peserta aksi lebih banyak berfokus pada isu pertanahan dan penyelesaian konflik agraria yang mereka nilai masih menyisakan berbagai persoalan di daerah. Massa berharap aspirasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait agar memperoleh perhatian serius dari pemerintah pusat.

Hingga laporan ini disusun, aksi unjuk rasa masih berlangsung. Massa tetap bertahan di lokasi sambil melanjutkan penyampaian aspirasi melalui orasi dan pembentangan spanduk. Belum ada informasi mengenai perwakilan demonstran yang diterima untuk berdialog dengan pihak pemerintah.

DPN KNARA menegaskan bahwa perjuangan reforma agraria harus tetap menjadi agenda penting dalam pembangunan nasional. Mereka menilai keberhasilan penyelesaian konflik lahan tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas sosial dan peningkatan kesejahteraan warga di berbagai daerah.

Perkembangan lebih lanjut mengenai jalannya aksi, termasuk kemungkinan adanya pertemuan dengan perwakilan pemerintah maupun penyampaian sikap resmi dari instansi terkait, masih menunggu informasi berikutnya dari lapangan. Saat ini, ratusan peserta aksi masih bertahan di depan Kementerian UMKM dengan membawa berbagai atribut perjuangan sebagai simbol tuntutan mereka terhadap penyelesaian persoalan agraria di Indonesia.

Pewarta: Abdul Latif

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *