ATR/BPN Digeruduk Massa KNARA, Dialog Terbuka Bahas Sengketa Lahan

ATR/BPN Digeruduk Massa KNARA, Dialog Terbuka Bahas Sengketa Lahan

Jakarta | Suasana di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), sejak pagi hingga sore hari dipadati massa aksi dari Dewan Pengurus Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA). Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 300 peserta ini berlangsung dinamis, dengan pola pergerakan massa yang bertahap, mulai dari kedatangan kelompok kecil hingga konsolidasi besar menjelang siang hari.

Pantauan di lapangan, rombongan awal tiba sekitar pukul 09.38 WIB menggunakan dua unit bus yang membawa kurang lebih 70 orang peserta. Kedatangan ini menjadi titik awal konsentrasi massa di depan gerbang kementerian. Situasi saat itu masih relatif tertib, dengan peserta aksi melakukan pengaturan posisi sambil menunggu rombongan lain yang masih dalam perjalanan.

Memasuki siang hari, arus massa terus bertambah signifikan. Sekitar pukul 12.24 WIB, jumlah peserta aksi meningkat menjadi sekitar 230 orang. Mereka tiba menggunakan beberapa kendaraan besar, termasuk tujuh unit bus, satu mobil komando, dan satu kendaraan pikap. Pengawalan dari aparat kepolisian turut terlihat di lokasi, dengan satu unit kendaraan dari Satwil Jakarta Pusat yang memastikan jalannya kegiatan tetap terkendali.

Seiring bertambahnya massa, area depan kantor ATR/BPN mulai dipenuhi atribut aksi. Spanduk-spanduk besar dibentangkan di berbagai titik, disertai bendera organisasi, topi petani, hingga replika simbolik yang dibawa peserta. Mobil komando menjadi pusat koordinasi lapangan, tempat orasi dan pengaturan jalannya aksi dilakukan secara bergantian.

Dalam aksi tersebut, DPN KNARA menyampaikan sejumlah tuntutan yang menitikberatkan pada penyelesaian konflik agraria yang mereka nilai belum tuntas. Dua poin utama yang disuarakan yakni desakan pencabutan dan pemblokiran izin pertanahan, serta permintaan agar wilayah permukiman, kebun rakyat, kampung, dusun, dan desa dikeluarkan dari kawasan hutan. Mereka juga menuntut percepatan penyelesaian konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah.

Tidak hanya menyampaikan tuntutan, massa aksi juga membawa berbagai simbol perlawanan. Di antaranya terdapat mobil komando bernomor polisi B 9726 RY, spanduk bertuliskan berbagai pesan politik agraria, serta atribut lain seperti miniatur figur sawah dan satu buah keranda yang turut menarik perhatian di lokasi aksi.

Isi spanduk yang terbentang di beberapa titik menggambarkan kuatnya narasi konflik agraria yang diangkat. Di antaranya tertulis seruan “Tanah untuk rakyat lawan kaum serakahnomics”, serta desakan penerapan Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, terdapat klaim dari masyarakat adat yang menyebut diri berasal dari empat marga adat, serta pernyataan sikap terhadap perusahaan perkebunan yang mereka anggap terlibat dalam perampasan lahan.

Sekitar pukul 13.24 WIB, situasi aksi memasuki fase baru ketika 20 orang perwakilan massa dipersilakan masuk ke ruang Aula PTSL ATR/BPN untuk melakukan audiensi dengan pihak kementerian. Pertemuan ini menjadi titik penting dalam rangkaian aksi, karena untuk pertama kalinya terjadi dialog langsung antara perwakilan massa dan pejabat kementerian.

Audiensi resmi dimulai pukul 13.31 WIB. Dari pihak massa aksi, hadir sejumlah nama perwakilan seperti Nurman, Ramlan, Jalal, hingga perwakilan media internal aksi. Sementara dari pihak Kementerian ATR/BPN, hadir pejabat struktural seperti Direktur Penanganan Konflik, Kasubbag Konflik, Direktur Land Reform, serta jajaran teknis lainnya yang menangani bidang pertanahan dan HGU.

Dalam forum tersebut, perwakilan massa secara bergantian menyampaikan aspirasi yang menyoroti berbagai persoalan konflik lahan. Mawardi selaku Sekjen KNARA menekankan bahwa konflik yang mereka sampaikan bukan persoalan baru, melainkan akumulasi panjang dari berbagai kasus tanah terlantar, ketidakjelasan status lahan, serta lambannya respons lembaga terkait.

Ia juga menyinggung dugaan tidak optimalnya penanganan konflik oleh instansi terkait, termasuk laporan-laporan masyarakat yang menurutnya belum mendapatkan tindak lanjut maksimal. Dalam penyampaiannya, Mawardi meminta agar negara hadir secara tegas dalam menyelesaikan sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Sementara itu, Ketua Umum DPN KNARA, Wahida, menyoroti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut pihaknya bermasalah. Ia menyebut adanya indikasi penguasaan lahan di luar batas, tumpang tindih pemukiman dalam area HGU, serta dugaan tidak terpenuhinya syarat administrasi pada sejumlah izin. Ia juga menyinggung laporan yang telah disampaikan ke lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung RI.

Wahida menekankan bahwa konflik agraria di beberapa wilayah, khususnya di Sumatera dan daerah lainnya, telah berlangsung lama tanpa penyelesaian tuntas. Ia menilai keberadaan HGU tertentu justru tidak sesuai dengan peruntukan awal, bahkan dalam beberapa kasus disebut telah dialihkan fungsinya.

Dari sisi teknis, Wahyudin selaku Deputi Analisa Kasus KNARA menyoroti lambatnya respon administratif terhadap surat-surat permohonan audiensi yang sebelumnya telah diajukan. Ia meminta agar setiap kasus dibedah secara sistematis dan dibuatkan jadwal penyelesaian yang jelas, mengingat banyaknya kasus yang masih menggantung.

Perwakilan petani dari Oku Timur juga turut menyampaikan pandangan. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat telah melakukan aksi panjang di Jakarta serta bertemu dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi II DPR RI. Ia mendesak agar dilakukan langkah tegas berupa pencabutan HGU di beberapa lokasi yang menurutnya telah menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Direktur Penanganan Konflik, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang masuk. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses verifikasi dan penjadwalan ulang yang melibatkan banyak direktorat teknis. Ia juga meminta agar data prioritas disaring untuk memudahkan penanganan bertahap.

Pejabat lainnya, AAK, menjelaskan bahwa penerbitan HGU memiliki mekanisme administrasi yang melibatkan berbagai instansi teknis. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa kajian ulang menyeluruh. Sementara itu, Direktur Land Reform menyampaikan bahwa sejumlah kasus yang diusulkan KNARA telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan internal kementerian.

Ia juga menyebut bahwa beberapa lokasi konflik telah dicatat dalam sistem penanganan reformasi agraria dan akan dibahas dalam rapat strategis lanjutan. Namun demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian tetap harus mengikuti prosedur hukum dan verifikasi lapangan.

Audiensi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut akhirnya ditutup pada pukul 15.14 WIB. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi dalam bentuk penjadwalan ulang pembahasan kasus prioritas. Setelah pertemuan selesai, perwakilan massa kembali ke barisan utama untuk menyampaikan hasil dialog kepada peserta aksi lainnya.

Menjelang sore, sekitar pukul 15.54 WIB, massa aksi mulai melakukan konsolidasi dan persiapan untuk melanjutkan agenda berikutnya. Rencana long march menuju Kejaksaan Agung RI disampaikan melalui mobil komando sebagai bagian dari kelanjutan tuntutan mereka.

Aksi di depan kantor ATR/BPN kemudian dinyatakan selesai pada pukul 15.58 WIB. Massa mulai bergeser meninggalkan lokasi secara bertahap dengan pengawalan aparat kepolisian. Situasi selama aksi berlangsung dilaporkan dalam kondisi kondusif, tanpa adanya insiden besar yang mengganggu jalannya kegiatan.

Dari hasil kegiatan hari itu, terdapat catatan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melakukan koordinasi lanjutan dengan perwakilan KNARA untuk menentukan prioritas penyelesaian kasus yang dianggap paling mendesak. Sementara itu, massa aksi menyatakan akan melanjutkan agenda perjuangan mereka ke institusi penegak hukum sesuai rencana yang telah disusun.

Dengan demikian, rangkaian aksi DPN KNARA di depan Kantor ATR/BPN hari itu menjadi salah satu episode panjang dalam dinamika konflik agraria, yang kembali mempertemukan aspirasi masyarakat dengan mekanisme birokrasi negara dalam ruang dialog terbuka.

Pewarta: Abdul Latif

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *