TUBAN – Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Kepet – Semanding di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, senilai Rp 6.589.540.000,00 yang dikerjakan oleh CV. SINAR KENCANA bersumber dari APBD 2026, mendapat sorotan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disinyalir kuat mengabaikan standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi serta manajemen lalu lintas, yang membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan langsung di sejumlah titik lokasi pekerjaan pada Rabu (05/08/2026), terdapat beberapa indikasi pelanggaran teknis dan kelalaian K3 di area proyek:
1. Minimnya Rambu Peringatan dan Pembatas Area Kerja (Barikade)
Di lokasi penggalian drainase/saluran di bahu jalan (seperti di Dusun Karangrejo dan Bogoran), area galian terbuka dan gundukan material dibiarkan begitu saja tanpa dipasang pita pengaman (safety tape), barikade protektif, maupun rambu petunjuk “Sedang Ada Pekerjaan Jalan”. Pengendara yang melintas tepat di tepi galian yang curam sangat rentan terperosok, terutama saat malam hari atau kondisi hujan.
2. Penumpukan Material di Badan Jalan Utama
Gundukan batu, tanah, dan pasir bekas galian dibiarkan meluber hingga memakan sebagian badan jalan beraspal (seperti terlihat di Dusun Molo). Penumpukan material tanpa rambu pantul (reflector) ini mempersempit ruang gerak kendaraan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.
3. Pemasangan Garis Pengaman yang Tidak Sesuai Standar
Di lokasi pekerjaan jembatan/saluran di Maren, Genaharjo, pita pembatas dipasang secara asal-asalan pada kerangka kayu yang rapuh dan miring. Pemasangan ini tidak memenuhi standar barikade fisik yang kokoh untuk mencegah warga atau kendaraan menerobos area konstruksi yang berbahaya.
4. Pelanggaran Standar K3 Konstruksi & Permen PUPR
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap penyedia jasa wajib menerapkan Sistem Manajemen K3, termasuk penyiapan sarana pengamanan lalu lintas, rambu K3, dan barikade yang memadai. Kelalaian ini berisiko melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya
Pasal 28 ayat (1) terkait perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan bahaya bagi pengguna jalan.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban selaku penanggung jawab kegiatan segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan memberikan teguran keras kepada kontraktor pelaksana agar segera membenahi sistem pengamanan dan K3 di lokasi proyek demi keselamatan bersama.








Respon (1)