JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan operator dan menjamin keselamatan penumpang. Langkah ini dilakukan dengan memantau pelaksanaan operasional bus secara lebih menyeluruh, mulai dari kesiapan kendaraan, kelengkapan administrasi, hingga pemenuhan standar pelayanan sebelum bus diberangkatkan.
Pengawasan tersebut dilaksanakan di terminal penumpang tipe A (TTA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Terminal menjadi salah satu titik penting untuk memastikan setiap perjalanan AKAP memenuhi ketentuan yang berlaku, karena bus, pengemudi, serta dokumen perjalanan dapat diperiksa sebelum melayani masyarakat. Dengan cakupan pengawasan di seluruh terminal tipe A, kebijakan ini tidak diarahkan pada satu daerah tertentu, melainkan menjadi bagian dari penguatan pengendalian angkutan umum secara nasional.
Kemenhub mendorong operator bus untuk meningkatkan disiplin dalam menjalankan prosedur keselamatan. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi teknis kendaraan, masa berlaku izin, kelayakan pengemudi, serta kepatuhan terhadap ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat. Aspek-aspek tersebut penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan berlangsung secara aman, tertib, serta sesuai standar transportasi umum.
Pengetatan pengawasan juga diharapkan memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang. Masyarakat berhak memperoleh layanan bus yang layak, aman, dan berkeselamatan ketika melakukan perjalanan antarkota maupun antarprovinsi. Di sisi lain, temuan pelanggaran menjadi dasar bagi petugas untuk mengambil tindakan sesuai aturan serta mendorong perusahaan angkutan melakukan perbaikan berkelanjutan. Melalui pengawasan yang konsisten di TTA, pemerintah berupaya membangun layanan AKAP yang lebih andal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap transportasi bus.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan memanfaatkan Terminal Online System (TOS). Sistem ini digunakan untuk memantau perjalanan dan aktivitas kendaraan secara lebih terstruktur, sehingga informasi mengenai operasional bus dapat dihimpun dalam satu basis data yang lebih mudah ditelusuri.
Melalui TOS, petugas dapat mengamati kesesuaian operasional kendaraan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepatuhan operator terhadap kewajiban penyelenggaraan angkutan. Data yang tercatat dalam sistem menjadi dasar untuk melihat pola perjalanan, mengidentifikasi indikasi pelanggaran, serta menentukan bagian yang memerlukan pemeriksaan atau tindak lanjut. Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak hanya bergantung pada pemantauan manual di lapangan, tetapi juga didukung informasi digital yang lebih terukur.
Penggunaan sistem daring ini juga membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kinerja operator AKAP. Setiap temuan dapat dibandingkan dan dievaluasi berdasarkan data operasional, sehingga langkah pengawasan dapat diarahkan secara lebih tepat. Pendekatan berbasis data penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada temuan sesaat, melainkan menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan, pengawasan tersebut tidak berhenti pada pencatatan pelanggaran. Data yang terkumpul melalui TOS juga dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan agar tingkat kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan kekurangan yang ditemukan dapat diperbaiki. Keterangan itu disampaikan dan terkonfirmasi di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dengan demikian, TOS berfungsi bukan hanya sebagai alat pemantauan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan penyelenggara angkutan.
Pengawasan terhadap perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Kegiatan ini mencakup 115 terminal penumpang tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia. Cakupan tersebut memberikan gambaran mengenai kepatuhan operasional bus AKAP yang berangkat dari terminal resmi, sekaligus menunjukkan skala pemantauan terhadap layanan angkutan umum antarkota.
Berdasarkan data keberangkatan yang dihimpun selama periode tersebut, tercatat hampir 2,9 juta perjalanan kendaraan bus AKAP dari terminal-terminal yang menjadi lokasi pengawasan. Dari keseluruhan angka itu, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran. Data ini menunjukkan bahwa sebagian perjalanan telah memenuhi ketentuan yang diperiksa dalam kegiatan pengawasan.
Sementara itu, sebanyak 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Dengan demikian, jumlah perjalanan yang terindikasi melanggar lebih besar dibandingkan perjalanan yang tercatat tidak melakukan pelanggaran. Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari separuh keberangkatan bus AKAP yang dipantau masih memerlukan perhatian dalam aspek kepatuhan.
Urutan data tersebut menempatkan perjalanan tanpa pelanggaran pada angka 1.266.549, kemudian perjalanan yang terindikasi melanggar pada angka 1.609.352. Jika dilihat berdasarkan persentase, kelompok tanpa pelanggaran mencapai 44,04 persen, sedangkan kelompok terindikasi melanggar mencapai 55,96 persen. Selisih persentase itu menegaskan perlunya pengawasan yang konsisten di terminal penumpang tipe A, terutama untuk mendorong peningkatan kepatuhan pada setiap keberangkatan.
Hasil pemantauan terhadap kendaraan yang tiba di terminal tipe A menunjukkan bahwa kepatuhan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih perlu mendapat perhatian. Dari seluruh perjalanan yang dipantau, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa jumlah perjalanan yang memerlukan tindak lanjut pengawasan lebih besar daripada perjalanan yang tercatat memenuhi ketentuan.
Temuan pemantauan mencakup berbagai aspek penyelenggaraan angkutan, mulai dari kesesuaian perjalanan dengan dokumen perizinan hingga pemenuhan persyaratan teknis kendaraan. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan penyimpangan trayek. Kondisi ini menunjukkan adanya perjalanan yang tidak sepenuhnya mengikuti rute atau lintasan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan angkutan. Penyimpangan tersebut menjadi salah satu perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kesesuaian layanan terhadap perencanaan jaringan transportasi dan izin yang diberikan kepada operator.
Selain penyimpangan trayek, petugas juga menemukan persoalan pada masa berlaku Kartu Pengawasan atau kartu izin penyelenggaraan angkutan (KPS). Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan operasional karena memuat dasar legalitas kendaraan untuk menjalankan layanan pada trayek tertentu. Pelanggaran lain yang ditemukan berhubungan dengan masa berlaku uji berkala kendaraan. Sejumlah kendaraan terindikasi menggunakan buku KIR atau blue yang telah kedaluwarsa, sehingga status pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan perlu diperiksa lebih lanjut.
Data hasil pemantauan digunakan sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan operasional bus AKAP. Informasi mengenai perjalanan, penyimpangan trayek, masa berlaku KPS, serta dokumen uji berkala membantu pihak berwenang mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki. Hasil tersebut juga menjadi bahan pembinaan operator agar pemenuhan izin, kesesuaian rute, dan kelengkapan administrasi kendaraan dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.




