Enam Lulusan Akpol 1994 Mendapat Penugasan sebagai Kapolda dalam Mutasi Polri

Enam Lulusan Akpol 1994 Mendapat Penugasan sebagai Kapolda dalam Mutasi Polri

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Mutasi Polri yang ditetapkan pada 2 Oktober 2026 menempatkan enam perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda). Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian perubahan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam penataan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan penugasan kepada enam alumni dari angkatan yang sama untuk memimpin kepolisian daerah. Penempatan itu menunjukkan bahwa lulusan Akpol 1994 kembali mendapat kepercayaan dalam struktur kepemimpinan Polri.

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan jenderal bintang empat sekaligus alumni Akpol 1994 Batalyon Tunggal Panaluan. Latar belakang pendidikan yang sama dengan enam perwira yang ditugaskan sebagai Kapolda menjadi bagian penting dari pemberitaan mengenai keputusan mutasi tersebut. Namun, inti kebijakan ini tetap terletak pada penataan jabatan dan kebutuhan organisasi Polri, bukan semata-mata pada kesamaan angkatan pendidikan. Penetapan itu mencerminkan proses penyegaran serta pengaturan kembali posisi strategis dalam institusi kepolisian.

Dengan keputusan yang berlaku dalam rangkaian mutasi Polri tersebut, enam lulusan Akpol 1994 memperoleh mandat untuk menjalankan tanggung jawab sebagai kepala kepolisian daerah. Jabatan Kapolda memiliki posisi penting dalam struktur organisasi karena berkaitan dengan kepemimpinan kepolisian di tingkat daerah. Meski demikian, informasi mengenai penugasan masing-masing perwira tidak dirinci dalam bagian ini. Fakta utama yang perlu dicatat adalah adanya penempatan enam alumni Akpol 1994 sebagai Kapolda melalui keputusan mutasi yang ditetapkan Kapolri pada 2 Oktober 2026. Keputusan tersebut menegaskan bahwa rotasi dan penempatan jabatan terus dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan organisasi Polri.

Bahan sumber menyebut sejumlah perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang memperoleh penugasan sebagai kepala kepolisian daerah dalam rangkaian mutasi. Nama-nama yang tercantum dalam materi tersebut adalah Irjen Pol Dadang Hartanto, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto. Penyebutan ini menunjukkan bahwa angkatan Akpol 1994 masih memiliki peran penting dalam struktur kepemimpinan Polri.

Di nama tersebut, informasi mengenai penugasan Irjen Pol Dadang Hartanto disampaikan secara paling rinci. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Maluku. Dalam mutasi terbaru, Dadang Hartanto ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya. Perubahan jabatan ini menempatkannya pada posisi strategis karena wilayah hukum Polda Metro Jaya mencakup kawasan ibu kota dan sekitarnya, dengan karakteristik persoalan keamanan serta pelayanan publik yang kompleks.

Sementara itu, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto juga disebut dalam materi sebagai bagian dari perwira tinggi yang mendapat penempatan dalam mutasi tersebut. Namun, sumber yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci jabatan baru maupun lokasi penugasan masing-masing. Karena itu, keterangan mengenai ketiga nama tersebut perlu disampaikan terbatas pada informasi yang benar-benar tercantum, tanpa menambahkan posisi berdasarkan perkiraan.

Materi sumber juga menyebut bahwa terdapat total enam perwira tinggi lulusan Akpol 1994 yang memperoleh penugasan sebagai kapolda. Akan tetapi, bahan yang tersedia tidak memuat seluruh nama secara lengkap. Dengan demikian, daftar yang dapat diidentifikasi dari sumber ini baru mencakup empat nama, yakni Dadang Hartanto, Suwondo Nainggolan, Dekananto Eko Purwono, dan Totok Suharyanto. Informasi tambahan mengenai dua perwira lainnya memerlukan rujukan resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan.

Dasar administrasi perubahan jabatan dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram tersebut diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dan memuat keputusan mengenai pemberhentian dari jabatan serta pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dokumen ini menjadi landasan formal bagi pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi sejumlah perwira tinggi serta perwira menengah.

Kebijakan dalam surat telegram itu mencakup 88 pati dan pamen Polri. Dari jumlah tersebut, terdapat enam komisaris jenderal polisi (komjen pol), 51 inspektur jenderal polisi (irjen pol), 19 brigadir jenderal polisi (brigjen pol), dan 12 komisaris besar polisi (kombes pol). Rincian tersebut menunjukkan susunan personel yang tercantum dalam keputusan administrasi terbaru, berdasarkan pangkat dan kelompok perwira yang terdampak penugasan.

Pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi tersebut berlangsung sehari setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 menjadi dokumen yang memuat perubahan penugasan setelah pelantikan tersebut. Informasi mengenai jumlah perwira dan komposisi pangkatnya tercantum dalam rangkaian keputusan pemberhentian dari serta pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Secara administratif, surat telegram itu mencatat perubahan personel melalui dua bentuk keputusan utama, yakni pemberhentian dari jabatan sebelumnya dan pengangkatan pada jabatan baru. Cakupan terhadap pati dan pamen memperlihatkan bahwa perubahan tersebut melibatkan berbagai jenjang kepangkatan, mulai dari komjen pol hingga kombes pol. Seluruh rincian itu merujuk pada surat telegram yang tertanggal 2 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian personel, tetapi menjadi langkah organisasi untuk menyesuaikan penempatan anggota dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. Setiap perubahan jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan institusi agar fungsi kepolisian dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berkesinambungan.

Menurut penjelasan tersebut, mutasi juga diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di berbagai satuan kerja dan wilayah. Penempatan personel pada jabatan baru diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program, memperkuat pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan tanggung jawab kepolisian tetap terlaksana dengan baik. Dengan demikian, rotasi menjadi bagian dari pengelolaan organisasi yang dilakukan sesuai kebutuhan, bukan sekadar perubahan administratif.

Selain memenuhi kebutuhan organisasi, kebijakan ini memberikan ruang bagi personel untuk mengembangkan pengalaman, kompetensi, dan karier. Penugasan di lingkungan atau jabatan yang berbeda dapat memperluas wawasan serta meningkatkan kesiapan anggota dalam menjalankan tanggung jawab yang lebih besar. Mutasi dan rotasi sekaligus merupakan bentuk pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga personel dapat terus beradaptasi dengan tantangan kedinasan.

Keterangan mengenai tujuan kebijakan tersebut disampaikan Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026. Penjelasan itu menegaskan bahwa setiap keputusan mutasi dan rotasi ditempatkan dalam kerangka kepentingan organisasi, kesinambungan tugas, serta pembinaan sumber daya manusia Polri. Melalui proses tersebut, institusi berupaya mempertahankan kinerja pelayanan sekaligus membuka kesempatan pengembangan bagi personel yang menerima penugasan baru.