Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat Lima Pemohon ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat Lima Pemohon ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pengujian tersebut diajukan melalui permohonan yang tercatat dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026. Perkara ini menjadi dasar pemeriksaan terhadap aturan yang mengatur persyaratan pendidikan untuk peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Permohonan tersebut diajukan oleh lima pemohon, yaitu Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Nama-nama tersebut tercantum sebagai pihak yang mengajukan pengujian ketentuan pendidikan capres dan cawapres dalam perkara konstitusi itu. Dengan demikian, pokok perkara yang diperiksa berkaitan dengan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 370/PUU-XXIV/2026 telah berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Persidangan tersebut digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam pemeriksaan pendahuluan itu, perkara pengujian aturan pendidikan capres dan cawapres mulai diperiksa dalam forum persidangan Mahkamah Konstitusi. Perkara ini tercatat sebagai permohonan yang diajukan bersama oleh lima pemohon dengan objek pengujian berupa ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.

Para pemohon menjadikan Pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai salah satu ketentuan utama yang dimohonkan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Norma tersebut mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan prosedur pencalonan, tetapi juga menyentuh standar kualifikasi yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat sebelum dapat mengikuti kontestasi nasional.

Secara substansial, Pasal 169 huruf menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah harus menamatkan pendidikan pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat. Jenjang yang disebutkan dalam ketentuan itu meliputi sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang dipersamakan. Frasa “paling rendah” menunjukkan bahwa pendidikan menengah merupakan batas minimum, bukan tingkat pendidikan tertinggi yang diwajibkan oleh undang-undang.

Ketentuan tersebut juga memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang mengakui beberapa jalur pendidikan yang memiliki kedudukan setara untuk memenuhi syarat pencalonan. Karena itu, persyaratan tidak dibatasi hanya pada lulusan sekolah menengah atas, melainkan mencakup madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, serta sekolah lain yang sederajat. Pengaturan ini menjadi dasar normatif bagi Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait ketika memeriksa kelengkapan persyaratan kandidat.

Dalam permohonannya, lima pemohon mempersoalkan keberadaan dan penerapan norma tersebut di hadapan Mahkamah Konstitusi. Pasal 169 huruf ditempatkan sebagai objek utama pengujian karena menentukan ambang pendidikan yang berlaku bagi dua jabatan tertinggi dalam pemerintahan. Pokok permohonan kemudian diarahkan pada penilaian konstitusionalitas persyaratan tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konstitusi serta hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pemerintahan.

Selain mempersoalkan ketentuan utama mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, lima pemohon juga menguji penjelasan Pasal 169 huruf r. Pengujian tersebut mencakup bagian penjelasan yang menerangkan makna sekolah atau satuan pendidikan yang dianggap sederajat dengan sekolah menengah atas. Dengan demikian, objek yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan rumusan norma dalam pasal, tetapi juga uraian yang menyertai ketentuan tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 169 huruf r, sekolah yang disebut sederajat dengan sekolah menengah atas meliputi beberapa jenis pendidikan. Cakupan itu terdiri atas sekolah menengah atas luar biasa, pondok pesantren salafiah, sekolah menengah theologia kristen, dan sekolah seminari. Keempat jenis pendidikan tersebut disebut dalam konteks kesetaraan dengan sekolah menengah atas sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal.

Penjelasan itu juga menyatakan bahwa kesetaraan pendidikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, status sederajat yang dicantumkan dalam penjelasan merujuk pada pengakuan yang ditetapkan melalui kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan dasar hukum yang mengaturnya.

Karena itu, permohonan para pemohon turut mencakup pengujian terhadap penjelasan yang memberikan rincian mengenai jenis sekolah sederajat tersebut. Pembahasan mengenai bagian ini terbatas pada cakupan satuan pendidikan yang disebutkan dan mekanisme penetapan kesetaraannya oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai penafsiran atau dampak hukum dari masing-masing jenis pendidikan dalam sumber yang menjadi dasar pembahasan.

Para pemohon, melalui kuasa mereka, Syamsul Jahidin, menyampaikan bahwa persoalan utama terletak pada frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam Pasal 169. Frasa tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang tidak jelas mengenai bentuk dan standar pendidikan yang dapat digunakan oleh calon presiden dan calon wakil presiden ketika mendaftarkan diri. Menurut para pemohon, ketidakjelasan itu tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyentuh kepastian hukum dalam proses pencalonan.

Syamsul menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut telah menimbulkan kekacauan hukum dan keributan di tengah publik. Para pemohon menilai aturan itu memberikan keistimewaan kepada salah satu pasangan calon karena memungkinkan pendaftaran dilakukan hanya dengan menggunakan surat keterangan. Mekanisme semacam itu dianggap tidak setara dengan pembuktian pendidikan melalui dokumen resmi yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi. Akibatnya, persyaratan pendidikan yang semestinya berlaku umum dipandang dapat diterapkan secara berbeda kepada peserta tertentu.

Dalam pandangan para pemohon, keadaan tersebut berpotensi mengganggu prinsip perlakuan yang sama serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Mereka juga menganggap keberlakuan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” telah merugikan hak konstitusional mereka. Kerugian itu dikaitkan dengan tidak adanya kepastian mengenai persyaratan pencalonan dan terbukanya peluang perlakuan istimewa dalam proses pendaftaran pasangan calon.

Syamsul menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka negara hukum dan demokrasi. Dalam negara hukum yang demokratis, keterbukaan publik merupakan ciri pemerintahan demokrasi. Karena itu, para pemohon memandang setiap ketentuan yang berhubungan dengan syarat pencalonan harus dirumuskan secara terang dan diterapkan secara konsisten. Bagi mereka, kejelasan norma diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi proses pencalonan, memahami dasar hukum yang digunakan, serta memastikan tidak ada pengecualian yang merusak kesetaraan antarcalon.