Bisnis  

Pasokan Gas dan Baja Impor Menekan Industri Baja Nasional

Pasokan Gas dan Baja Impor Menekan Industri Baja Nasional

Jakarta | Pasokan gas industri yang terbatas dinilai menjadi salah satu hambatan utama bagi kinerja industri baja nasional. Persoalan tersebut disampaikan Vice Chairman Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry setelah mengikuti audiensi dengan Menteri Perindustrian M Sarmuji di kantor Kementerian Perindustrian pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pertemuan itu turut dihadiri Chairman IISIA Willgo Zainar serta Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Setia Diarta.

Ismail menjelaskan, pelaku industri baja memperoleh kuota gas melalui kebijakan harga gas tertentu. Namun, kuota yang tersedia tersebut belum dapat digunakan secara penuh. Industri hanya mampu memanfaatkan sekitar 60 persen dari alokasi yang telah ditetapkan karena masih terdapat pembatasan lain dalam penyaluran dan penggunaannya. Akibatnya, gas sebagai salah satu sumber energi penting untuk menjalankan kegiatan produksi baja tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Keterbatasan pemakaian itu berpotensi mengganggu kesinambungan operasional industri, terutama apabila kondisi pasokan tidak segera diperbaiki. Menurut Ismail, penggunaan gas yang hanya mencapai 60 persen dapat menyulitkan pelaku usaha dalam mempertahankan kegiatan industri pada waktu mendatang, termasuk menjaga kapasitas produksi dan efisiensi biaya. Ketika ditanya mengenai penyebab pemakaian kuota yang terbatas, ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Ismail menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa ketersediaan gas sedang mengalami kekurangan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kuota dan harga belum cukup menjamin terpenuhinya kebutuhan energi industri baja. Karena itu, kepastian pasokan menjadi hal penting yang perlu segera dibahas oleh pemerintah, pelaku industri, dan penyedia gas agar kegiatan produksi tidak semakin tertekan.

Industri baja nasional menghadapi tekanan eksternal yang semakin kuat akibat kelebihan pasokan baja di tingkat global. Ismail menyampaikan bahwa dunia saat ini mengalami excess produksi yang diperkirakan mencapai sekitar 640 juta ton. Besarnya surplus tersebut menunjukkan bahwa kapasitas produksi baja global jauh melampaui kebutuhan pasar yang tersedia.

China disebut menjadi salah satu penyumbang utama kelebihan pasokan tersebut, dengan jumlah sekitar 120 juta ton. Kondisi ini menjadi semakin penting bagi Indonesia karena Amerika Serikat dan Uni Eropa disebut membatasi masuknya baja dari China. Pembatasan di kedua kawasan tersebut berpotensi menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar bagi kelebihan pasokan baja global.

Tekanan tersebut berlangsung ketika kondisi industri baja dalam negeri masih belum mencapai utilisasi penuh. Tingkat utilisasi pabrik baja nasional disebut berada pada kisaran 43–57%. Angka ini menggambarkan bahwa sebagian kapasitas produksi yang tersedia di dalam negeri belum digunakan secara optimal, sementara pasokan dari pasar global terus menghadirkan tekanan eksternal.

Perbedaan skala produksi China dan Indonesia juga memperlihatkan besarnya ketimpangan kapasitas dalam persaingan industri baja. Ismail menyampaikan bahwa China mampu memproduksi sekitar 1,2 miliar ton baja, sedangkan kapasitas produksi Indonesia berada di sekitar 18 juta ton. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas China jauh lebih besar dibandingkan Indonesia. Dengan adanya surplus produksi global, pembatasan akses di Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta utilisasi pabrik nasional yang masih berada pada kisaran 43–57%, pasar Indonesia berpotensi menjadi tujuan bagi kelebihan pasokan baja yang tidak terserap di negara atau kawasan lain.

Pelaku industri baja meminta pemerintah menerapkan kebijakan impor yang lebih selektif untuk mencegah tekanan terhadap produsen dalam negeri. Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menilai pembatasan diperlukan karena masuknya baja impor dalam jumlah besar dapat mengurangi ruang pasar bagi produk nasional, menekan harga, serta menghambat peningkatan produksi. Impor sebaiknya hanya dibuka untuk jenis baja atau produk baja yang belum mampu diproduksi di Indonesia, sehingga kebutuhan strategis tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keberlangsungan industri domestik.

Ismail menyampaikan bahwa kesenjangan kapasitas produksi China dan Indonesia sangat besar. Perbedaan tersebut membuat produk dari China berpotensi membanjiri pasar ketika terjadi kelebihan pasokan atau perlambatan permintaan di negara asal. Kekhawatiran itu semakin kuat karena sekitar 102 juta ton baja berpotensi mencari pasar baru. Pada saat sejumlah negara telah memperkuat perlindungan terhadap industri bajanya melalui pembatasan dan instrumen perdagangan, Indonesia dinilai perlu mengambil langkah yang sebanding agar tidak menjadi tujuan utama pengalihan produk impor.

Menurut pandangan Willgo, utilisasi industri baja nasional yang masih berada di kisaran 43–57 persen sebenarnya menunjukkan adanya kapasitas yang belum dimanfaatkan secara optimal. Tingkat pemanfaatan tersebut masih dapat ditingkatkan apabila pasar domestik memperoleh perlindungan yang wajar, kebijakan pemerintah konsisten, dan persaingan berlangsung secara sehat. Dengan dukungan itu, produsen nasional memiliki kesempatan memperbaiki efisiensi, meningkatkan kualitas, serta memperluas kemampuan memenuhi kebutuhan baja dalam negeri.

Willgo berharap industri nasional dapat membangun daya saing yang lebih kuat, terutama karena menghadapi gempuran baja impor dalam skala besar. Tantangan tersebut tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari berbagai negara lain yang berupaya mempertahankan produksi dan ekspornya. Karena itu, pengaturan impor perlu dirancang berdasarkan kebutuhan dan kemampuan produksi nasional, bukan sebagai penutupan pasar secara menyeluruh. Pendekatan selektif akan membantu menjaga pasokan bagi sektor pengguna sekaligus memberi ruang bagi industri domestik untuk berkembang.

Menteri Perindustrian M Sarmuji mengatakan bahwa pemerintah sedang mendalami persoalan bahan baku dan daya saing industri melalui serangkaian pertemuan dengan perwakilan asosiasi pengusaha. Pembahasan tersebut mencakup audiensi dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman serta pimpinan Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA). Berbagai masukan dari pelaku usaha dinilai penting untuk merumuskan kebijakan yang dapat menjawab tekanan terhadap industri nasional.

Untuk sektor baja, Sarmuji menilai persoalan utama yang perlu segera ditangani adalah daya saing. Produk baja dari luar negeri dapat masuk dengan harga lebih murah, sehingga menekan ruang pertumbuhan produsen domestik. Kondisi itu tidak hanya berdampak pada penjualan, tetapi juga berpotensi mengurangi utilisasi kapasitas produksi, investasi, dan keberlanjutan industri baja nasional. Karena itu, kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pengguna bahan baku dan perlindungan terhadap produsen dalam negeri.

Menurut Sarmuji, pemerintah perlu memberikan perlindungan bagi industri strategis seperti baja. Bentuknya dapat berupa pembatasan impor melalui instrumen tarif maupun nontarif, sesuai kondisi pasar dan ketentuan perdagangan yang berlaku. Namun, proteksi tidak dapat menjadi satu-satunya solusi. Kebijakan perlindungan memiliki batas waktu dan harus disertai langkah nyata untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, kualitas, serta kemampuan industri dalam menghadapi persaingan.

Penguatan daya saing juga perlu mencakup perbaikan akses terhadap bahan baku dan energi, peningkatan teknologi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Pemerintah bersama pelaku industri akan mencari formula yang tepat agar perlindungan dan pengembangan usaha berjalan beriringan. Selanjutnya, kedua pihak akan kembali merumuskan strategi peningkatan daya saing industri baja, sehingga sektor ini mampu menjadi lebih tangguh, efisien, dan berkelanjutan dalam menghadapi tekanan produk impor maupun perubahan pasar global.

Baca juga: Inisiatif Terbaru Bank Syariah Nasional di Bandung | Lonjakan Harga Cabai di Jakarta: Imbas Pasokan Terbatas | Kesiapan Pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 di Jawa Tengah