Kabupaten Sleman | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, pada Rabu (14/10/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam rangka penanganan dugaan korupsi di lingkungan BNPB yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Namun, hingga perkembangan yang disampaikan, KPK belum menetapkan Rustian sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Rustian termasuk di 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi itu. Keterangan mengenai jumlah orang yang diamankan dan pemeriksaan terhadap Rustian menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus. Meski demikian, fakta bahwa seseorang diamankan dalam OTT tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah berstatus tersangka. Kedua hal itu merupakan status yang berbeda dalam proses hukum.
Pemeriksaan dapat dilakukan untuk menggali keterangan dan memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara. Sementara itu, penetapan tersangka merupakan keputusan hukum tersendiri yang ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dinilai memenuhi ketentuan. Karena itu, penyebutan Rustian sebagai salah satu orang yang diamankan perlu dibedakan secara jelas dari penyebutan sebagai tersangka.
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, status Rustian sebaiknya dijelaskan sesuai informasi yang telah disampaikan KPK: ia diperiksa setelah diamankan bersama sejumlah orang lain, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Penjelasan tersebut penting agar perkembangan perkara tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh orang yang dibawa dalam OTT otomatis menghadapi status hukum yang sama. Proses penyidikan masih menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah berikutnya terhadap pihak-pihak terkait.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Sestama BNPB Rustian belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya. Penjelasan tersebut didasarkan pada hasil ekspose yang berlangsung hingga malam sebelumnya. Dari pembahasan itu, menurut Setyo, belum ada temuan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh Rustian.
Setyo menyampaikan alasan tersebut untuk menerangkan status Rustian dalam perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Dengan demikian, belum ditetapkannya Rustian sebagai tersangka bukan disampaikan tanpa penjelasan. KPK merujuk pada hasil ekspose dan temuan penyidik yang dibahas sampai malam sebelumnya sebagai dasar untuk menjelaskan keputusan tersebut.
Dalam penjelasannya, Setyo menekankan bahwa penyidik belum menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian. Pernyataan itu menjadi pokok alasan mengapa status tersangka belum diberikan kepadanya. Informasi yang disampaikan Ketua KPK tersebut terbatas pada hasil ekspose yang telah dilakukan serta belum adanya temuan mengenai tindakan melawan hukum dari Rustian.
Karena itu, penjelasan Setyo tidak menyatakan bahwa Rustian telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan hingga malam sebelumnya, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian. Itulah alasan yang disampaikan KPK mengenai statusnya dalam perkara tersebut. Keterangan ini menjelaskan dasar keputusan pada saat itu, yakni belum adanya temuan penyidik sebagaimana dibahas dalam ekspose. Setyo menyampaikan alasan tersebut tanpa menyebutkan bahwa Rustian telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menetapkan status hukum tersangka terhadapnya.
Pada pengungkapan awal kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Daftar tersebut mencakup Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, yang juga dikenal dengan inisial GPS; Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nika Ghifarian. Kelima nama itu merupakan pihak yang disebut KPK sebagai tersangka pada tahap awal pengungkapan perkara.
Keterangan mengenai jabatan yang tersedia menyebut Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu, Richard Erlangga disebut sebagai tenaga ahli kepala BNPB. Adapun Bima Setyawan disebut sebagai adik kepala BNPB. Untuk Gery Prasetiawan dan Syifa Nika Ghifarian, keterangan yang tersedia menyebut keduanya sebagai pihak swasta. Penyebutan ini merangkum informasi identitas dan kapasitas yang telah disampaikan, tanpa menambahkan dugaan peran lain.
Dengan demikian, penetapan tersangka pada pengungkapan awal meliputi tiga nama yang keterangannya dikaitkan dengan lingkungan BNPB atau kepala BNPB, serta dua nama dari pihak swasta. Daftar tersebut penting dibedakan dari informasi mengenai pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menyampaikan perkembangan kasus, status hukum setiap orang perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan tahap penanganan yang sedang berlangsung. Berdasarkan informasi yang tersedia untuk bagian ini, lima nama di atas adalah pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada pengungkapan awal. Jabatan atau hubungan yang disebutkan hanya menjadi keterangan identitas masing-masing, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan tindakan atau keterlibatan lebih lanjut dalam perkara.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rustian terlihat meninggalkan kompleks lembaga antirasuah itu pada pukul 14.50 WIB, Rabu (14/10/2026). Saat keluar dari gedung, ia mengenakan masker putih dan membawa dua tas jinjing yang tampak penuh. Rustian kemudian bergerak menuju area luar gedung, tempat kendaraan umum dapat dijumpai. Kepergiannya berlangsung setelah ia memenuhi agenda pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT). Pengamatan tersebut menjadi informasi terakhir yang terlihat dari kehadirannya di kantor KPK pada hari itu. Tidak ada keterangan resmi darinya yang disampaikan di lokasi sebelum meninggalkan kawasan tersebut.
Wartawan yang berada di sekitar gedung berupaya meminta penjelasan mengenai kertas yang dibawa Rustian serta pemeriksaan yang baru dijalaninya. Namun, ia tidak memberikan tanggapan lebih lanjut atas pertanyaan tersebut. Rustian memilih menghindari permintaan wawancara dan terus berjalan menuju kendaraan. Sikapnya membuat para jurnalis tidak memperoleh penjelasan langsung mengenai dokumen atau kertas yang tampak dibawanya, termasuk isi maupun kaitannya dengan pemeriksaan. Setelah melewati area gedung, ia kemudian naik taksi dan meninggalkan lokasi. Rangkaian kejadian itu berlangsung singkat, dengan fokus perhatian wartawan tertuju pada barang bawaannya dan kemungkinan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani KPK.
Hingga Rustian meninggalkan gedung, ia tidak menyampaikan pernyataan tentang materi pemeriksaan, pertanyaan penyidik, ataupun perkembangan penanganan perkara. Karena itu, kepergiannya tidak memberikan jawaban baru mengenai statusnya dalam kasus OTT tersebut. Informasi yang dapat dipastikan dari peristiwa di lokasi terbatas pada waktu ia keluar, penampilan yang dikenakan, dua tas jinjing yang dibawa, serta keputusan untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan sebelum naik taksi. Perkembangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah KPK selanjutnya perlu merujuk pada keterangan lembaga berwenang. Pengamatan saat seseorang meninggalkan gedung, tanpa penjelasan dari yang bersangkutan atau pernyataan resmi, tidak dengan sendirinya menjelaskan isi pemeriksaan atau menentukan status hukum seseorang.
Baca juga: Kedalaman Kasus Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban | Identitas Tersangka Penanggung Jawab Akun Instagram Kontroversial Terungkap