Jakarta | Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang diselenggarakan pada November 2025, mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan. Pembahasan tersebut menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam hubungan kewajiban warga, penerimaan negara, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Fatwa itu menjadi landasan bagi perhatian lebih luas terhadap cara sistem perpajakan memperhitungkan kewajiban keagamaan yang juga ditunaikan oleh umat Islam.
Salah satu gagasan yang mengemuka sebagai tindak lanjut ialah usulan agar zakat yang telah dibayarkan masyarakat dapat ditetapkan sebagai kredit pajak. Dalam skema kredit pajak, pembayaran zakat berpotensi diperhitungkan untuk mengurangi pajak terutang, bukan sekadar dicatat sebagai informasi atau pengurang penghasilan kena pajak. Gagasan ini berbeda dari perlakuan yang selama ini dikenal, sehingga penerapannya memerlukan pembahasan mengenai aturan, mekanisme verifikasi, serta hubungan lembaga pengelola zakat dan otoritas pajak.
Penting untuk membedakan usulan tersebut dari kebijakan yang telah berlaku. Fatwa dan wacana tindak lanjutnya tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan perpajakan. Agar zakat menjadi kredit pajak, pemerintah dan pembentuk peraturan perlu menilai dasar hukum, tata cara pelaporan, bukti pembayaran yang dapat diterima, serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Penilaian juga perlu memastikan bahwa prosesnya jelas bagi pembayar pajak dan dapat diawasi secara akuntabel.
Karena itu, gagasan kredit pajak zakat saat ini perlu dipahami sebagai pokok pembahasan yang muncul setelah fatwa MUI, bukan hak atau fasilitas yang otomatis dapat digunakan wajib pajak. Respons pemerintah, termasuk kajian dan kemungkinan perubahan regulasi, akan menentukan apakah usulan tersebut dapat dirumuskan lebih lanjut. Sampai ada keputusan resmi dan ketentuan pelaksanaan, masyarakat tetap perlu mengikuti aturan perpajakan yang berlaku serta membedakan pembayaran zakat dari kewajiban pajak. Kejelasan status ini penting agar diskusi publik tidak menimbulkan anggapan bahwa pembayaran zakat langsung menghapus atau mengurangi pajak terutang saat ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa respons pemerintah terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai zakat sebagai kredit pajak berlangsung cepat. Ia menjelaskan, Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan segera merespons dan menjalin koordinasi dengan MUI setelah fatwa tersebut diterbitkan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembahasan gagasan pengakuan zakat dalam kebijakan perpajakan tidak hanya berlangsung di lingkungan organisasi keagamaan, tetapi juga melibatkan otoritas yang bertanggung jawab atas administrasi pajak. Koordinasi diperlukan agar substansi fatwa dapat dipahami secara tepat dan implikasinya dikaji dalam kerangka aturan yang berlaku.
Nasaruddin menyampaikan keterangan itu dalam Seminar Internasional “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia” pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam forum yang membahas pajak, ekonomi digital, aset kripto, dan perspektif syariah tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan membentuk gugus tugas khusus untuk menindaklanjuti fatwa. Pembentukan tim ini menjadi langkah kelembagaan untuk membahas persoalan secara lebih terarah. Tindak lanjutnya dapat mencakup pengkajian aspek hukum, administrasi, serta kemungkinan penyesuaian kebijakan, dengan tetap mempertimbangkan kepastian aturan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pernyataan mengenai gugus tugas tidak dengan sendirinya berarti usulan telah disahkan; proses pembahasan dan keputusan tetap perlu dilakukan oleh pihak berwenang.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut menekankan pentingnya hubungan ulama dan umara—pemimpin atau penyelenggara pemerintahan—yang dibangun melalui komunikasi dan saling menasihati dalam kebaikan. Makna ucapannya ialah bahwa perbedaan peran tidak seharusnya menimbulkan kecurigaan. Ulama dapat menyampaikan pandangan keagamaan dan memberi masukan, sementara pemerintah menelaahnya melalui tanggung jawab regulasi dan pelayanan publik. Sikap saling terbuka memungkinkan kedua pihak menguji gagasan dengan argumentasi, bukan prasangka. Dalam isu zakat dan pajak, pendekatan tersebut penting karena pembahasannya menyentuh prinsip syariah sekaligus tata kelola penerimaan negara. Koordinasi MUI dan Direktorat Jenderal Pajak, bersama gugus tugas Kementerian Keuangan, menjadi wujud awal dialog itu. Hasil akhirnya tetap bergantung pada kajian dan keputusan resmi, tetapi komunikasi yang baik dapat membantu mencari titik temu yang bermanfaat bagi masyarakat serta tetap sesuai hukum.
Dalam ketentuan yang berlaku, zakat belum berfungsi sebagai kredit pajak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Ketentuan ini diterapkan dalam penghitungan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan. Dengan demikian, zakat diperhitungkan sebelum pajak terutang ditentukan, bukan dikurangkan langsung dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Pengurangan penghasilan kena pajak (PKP) bekerja dengan menurunkan dasar penghitungan pajak. Sebagai ilustrasi sederhana, jika penghasilan yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp100 juta dan terdapat zakat yang memenuhi syarat sebesar Rp2 juta, jumlah yang diperhitungkan sebagai PKP dapat berkurang menjadi Rp98 juta, dengan tetap memperhatikan aturan dan komponen penghitungan pajak lainnya. Besar penghematan pajak bergantung pada tarif yang berlaku dan posisi wajib pajak dalam perhitungan. Karena itu, nilai zakat yang dibayarkan tidak otomatis mengurangi pajak terutang dengan nominal yang sama.
Kredit pajak memiliki mekanisme berbeda. Kredit tersebut mengurangi langsung pajak terutang setelah jumlah pajak dihitung berdasarkan PKP dan tarif yang berlaku. Jika seseorang memiliki pajak terutang Rp10 juta dan memperoleh kredit pajak Rp2 juta, kewajiban pajaknya secara sederhana menjadi Rp8 juta. Perbedaan utama terletak pada tahap penghitungan: pengurangan PKP menurunkan dasar pengenaan pajak, sedangkan kredit pajak memotong hasil perhitungan pajak. Oleh sebab itu, kredit pajak umumnya memberikan pengurangan kewajiban sebesar nilai kredit yang diakui, sedangkan dampak pengurangan PKP bergantung pada tarif pajak.
Pembedaan ini penting dalam membaca usulan agar zakat diperlakukan sebagai kredit pajak. Usulan tersebut mengarah pada perubahan cara zakat memengaruhi kewajiban perpajakan, bukan sekadar penegasan atas mekanisme pengurangan PKP yang sudah dikenal. Namun, gagasan atau rekomendasi perubahan tidak sama dengan ketentuan yang telah berlaku. Sampai ada perubahan peraturan yang disahkan dan diterapkan, zakat tetap diperlakukan sebagai pengurang PKP sesuai ketentuan, bukan sebagai pengurang langsung pajak terutang.
Kementerian Agama menyatakan kesiapan untuk menjadi penghubung dialog Majelis Ulama Indonesia, pemerintah, dan para pemangku kepentingan terkait usulan perlakuan zakat sebagai kredit pajak. Peran tersebut dapat membantu mempertemukan pertimbangan syariah dengan kebutuhan administrasi perpajakan, sekaligus mendorong pembahasan yang terbuka dan terukur. Penguatan skema zakat dalam sistem perpajakan nasional perlu dilakukan dengan memperhatikan kepastian aturan, tata kelola lembaga pengelola zakat, serta kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kedua kewajibannya.
Gagasan ini bukan tanpa pembanding. Skema serupa telah diterapkan di beberapa negara muslim, meskipun bentuk dan mekanismenya dapat berbeda sesuai dengan sistem hukum dan kebijakan masing-masing negara. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan kajian bagi Indonesia, bukan untuk ditiru secara otomatis, melainkan untuk melihat pilihan desain yang memungkinkan dana zakat dikelola secara akuntabel dan hubungan zakat serta pajak dijelaskan dengan baik kepada publik. Dialog lintas lembaga juga diperlukan agar perubahan kebijakan tidak mengaburkan tujuan maupun ketentuan khusus zakat.
Nasaruddin menekankan bahwa zakat dan pajak memiliki dasar serta fungsi yang berbeda, tetapi keduanya tidak bertentangan. Zakat merupakan ibadah yang memiliki aturan syariat, termasuk ketentuan nisab, tarif yang mengikat, dan delapan golongan penerima atau mustahik. Sementara itu, pajak merupakan kewajiban kewarganegaraan yang digunakan untuk membiayai fasilitas dan layanan publik bagi seluruh warga, baik muslim maupun non-muslim.
Baca juga: Strategi Pemerintah untuk Menstabilkan Harga Cabai






