Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Pelantikan tersebut menandai pergantian pimpinan lembaga yang menangani urusan penanggulangan bencana di tingkat nasional. Kristomei menggantikan Letjen TNI Suharyanto dalam jabatan tersebut.
Peristiwa pelantikan ini menjadi inti perubahan kepemimpinan di BNPB. Dengan pengangkatan itu, Kristomei resmi menempati posisi Kepala BNPB setelah sebelumnya jabatan tersebut dipegang Suharyanto. Informasi yang disampaikan mengenai pelantikan mencakup nama pejabat yang dilantik, pejabat yang digantikan, serta waktu dan lokasi acara.
Prosesi berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai pihak yang melantik Kristomei. Penetapan ini membawa nama Kristomei ke dalam perhatian publik sebagai pimpinan baru BNPB, sekaligus mengakhiri masa jabatan Suharyanto sebagai kepala lembaga tersebut. Tidak ada keterangan mengenai alasan pergantian yang disampaikan dalam informasi tentang pelantikan ini, sehingga perubahan jabatan tersebut dapat diberitakan tanpa mengaitkannya dengan dugaan atau spekulasi tertentu.
BNPB merupakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sebuah lembaga yang namanya berkaitan langsung dengan koordinasi urusan kebencanaan di Indonesia. Karena itu, pergantian kepala lembaga menjadi perkembangan penting dalam susunan kepemimpinannya. Namun, informasi pelantikan yang tersedia tidak memuat uraian mengenai agenda lanjutan, prioritas kerja Kristomei, atau pernyataan resmi tentang arah kebijakan setelah ia mulai menjabat.
Dengan demikian, pokok berita pada Kamis tersebut adalah pelantikan Mayjen TNI Kristomei Sianturi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Ia menggantikan Letjen TNI Suharyanto sebagai Kepala BNPB. Rincian yang dapat dipastikan terbatas pada pergantian jabatan, nama para pejabat, serta pelaksanaan acara di Jakarta pada 15 Oktober 2026. Keterangan lebih lanjut mengenai tugas, kebijakan, maupun latar belakang pergantian tidak tercantum dalam informasi yang menjadi dasar berita ini.
Pengangkatan Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki dasar formal berupa Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026. Keputusan Presiden atau Keppres tersebut menjadi dokumen yang menetapkan perubahan kepemimpinan di lembaga tersebut, termasuk pemberhentian pejabat sebelumnya dan pengangkatan Kristomei untuk mengisi jabatan Kepala BNPB.
Isi Keppres itu dibacakan dalam acara pelantikan Kristomei. Dengan demikian, pelantikan tidak hanya menandai dimulainya tugas pejabat baru, tetapi juga menjadi momen ketika dasar hukum pengangkatannya disampaikan secara resmi. Informasi yang dibacakan menyebutkan bahwa Kristomei diangkat sebagai Kepala BNPB berdasarkan keputusan presiden tersebut.
Pencantuman nomor dan tahun keputusan memberikan rujukan yang jelas untuk memahami dasar administratif pergantian kepemimpinan. Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 merupakan identitas keputusan yang dapat digunakan ketika merujuk pada penetapan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB. Penyebutan dokumen ini penting agar informasi mengenai pelantikan tidak terpisah dari keputusan formal yang mendasarinya.
Dalam konteks pergantian dari Suharyanto kepada Kristomei Sianturi, Keppres tersebut memuat penetapan yang berkaitan dengan kedua sisi perubahan jabatan: pemberhentian pejabat yang sebelumnya menjabat dan pengangkatan pejabat pengganti. Karena itu, keputusan tersebut menjadi rujukan utama dalam menjelaskan perubahan kepemimpinan BNPB. Peristiwa pelantikan dan isi keputusan saling terkait, tetapi informasi yang tersedia hanya memastikan bahwa Keppres dibacakan pada acara tersebut dan memuat pengangkatan Kristomei sebagai Kepala BNPB.
Penjelasan mengenai dasar hukum ini dapat disampaikan tanpa menguraikan proses penyusunan ataupun pertimbangan yang mendahului penerbitan Keppres. Rincian semacam itu tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia. Yang dapat dipastikan adalah bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPB ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026, dan Kristomei Sianturi tercantum sebagai pejabat yang diangkat untuk memimpin BNPB.
Setelah prosesi pelantikan, Prabowo membimbing Kristomei Sianturi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pengucapan sumpah tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian resmi pergantian kepemimpinan di BNPB. Melalui sumpah itu, pejabat yang dilantik menyatakan kesediaannya menerima amanah sekaligus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesi berlangsung dengan penekanan pada tanggung jawab jabatan dan kepatuhan terhadap dasar hukum negara, bukan semata-mata pada pergantian posisi. Bagi Kristomei, pernyataan tersebut menandai dimulainya tugas dalam memimpin lembaga yang berperan menangani penanggulangan bencana di Indonesia.
Pokok sumpah yang diucapkan mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan itu menegaskan bahwa pelaksanaan tugas sebagai pejabat negara harus berpijak pada konstitusi. Kristomei juga berjanji menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lurus, tanpa menyimpang dari ketentuan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan. Komitmen tersebut diarahkan demi pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian, sumpah jabatan tidak hanya memuat pernyataan formal, tetapi juga menetapkan prinsip yang harus menjadi pegangan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan di lingkungan BNPB.
Dalam sumpahnya, Kristomei turut menyatakan kesediaan untuk menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas. Ketiga hal itu berkaitan erat dengan tuntutan agar seorang pemimpin menjalankan amanah secara tertib, cermat, dan berintegritas. Etika jabatan menjadi pedoman dalam menggunakan kewenangan, sementara janji bekerja dengan sebaik-baiknya menegaskan kewajiban memberikan upaya terbaik dalam melayani kepentingan publik. Adapun tanggung jawab menuntut setiap tugas dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Rangkaian sumpah tersebut menjadi landasan bagi Kristomei dalam memimpin BNPB setelah menggantikan Suharyanto. Pelaksanaannya akan tercermin dalam cara lembaga menjalankan mandat penanggulangan bencana dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, bangsa, serta negara.
Setelah mengucapkan sumpah dalam rangkaian pelantikan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kristomei Sianturi menandatangani berita acara pelantikan. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari urutan acara yang berlangsung setelah pengucapan sumpah. Dengan demikian, rangkaian yang disebut dalam peristiwa ini mencakup sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara oleh Kristomei.
Berita acara itu ditandatangani oleh Kristomei setelah ia mengucapkan sumpah. Urutan tersebut menempatkan penandatanganan sesudah sumpah, bukan sebelum pengucapannya. Kedua tindakan itu merupakan bagian dari rangkaian pelantikan yang mengantarkannya menjabat sebagai Kepala BNPB, menggantikan Suharyanto. Tidak ada keterangan tambahan mengenai isi berita acara yang disampaikan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Usai penandatanganan berita acara pelantikan, Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri kabinet menyampaikan ucapan selamat kepada Kristomei. Ucapan tersebut disampaikan setelah Kristomei mengucapkan sumpah dan menandatangani dokumen pelantikan. Rangkaian yang tercatat dengan demikian bergerak dari sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, kemudian disusul ucapan selamat dari Prabowo dan para menteri kabinet.
Peristiwa penandatanganan dan ucapan selamat itu menutup rangkaian yang berhubungan dengan pelantikan Kristomei sebagai Kepala BNPB. Pokok keterangan yang dapat dicatat adalah bahwa Kristomei membubuhkan tanda tangan pada berita acara setelah sumpah diucapkan, lalu Prabowo dan para menteri kabinet menyampaikan selamat kepadanya. Keterangan ini menjelaskan urutan tindakan tanpa menambahkan penafsiran mengenai suasana acara maupun informasi tentang pihak lain atau kegiatan setelahnya.
Dengan berakhirnya urutan tersebut, berita acara telah ditandatangani oleh Kristomei, sementara ucapan selamat telah disampaikan oleh Presiden bersama para menteri kabinet. Rangkaian ini menegaskan susunan peristiwa yang disebutkan dalam pelantikan: pengucapan sumpah, penandatanganan berita acara, dan penyampaian ucapan selamat. Tidak ada rincian lain yang diperlukan untuk menggambarkan penutupan peristiwa sebagaimana disebutkan.
