Tangerang | Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan perubahan pendekatan pemerintah terhadap kehadiran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ritel modern. Pemerintah tidak lagi mewajibkan produk UMKM mengambil porsi minimal 30% di jaringan ritel tersebut. Dengan demikian, akses produk lokal tidak ditempatkan pada kewajiban pemenuhan angka tertentu, melainkan diarahkan melalui hubungan usaha yang dapat berjalan secara berkelanjutan. Perubahan ini perlu dipahami sebagai pergeseran cara mendorong keterlibatan UMKM, bukan sebagai penetapan besaran kuota baru.
Pendekatan yang kini ditekankan adalah kemitraan pelaku UMKM dan jaringan ritel modern. Melalui kemitraan, kedua pihak dapat membangun kerja sama yang mempertimbangkan kesiapan produk, kebutuhan pasar, serta standar yang diterapkan oleh masing-masing jaringan. Pemerintah mendorong agar produk UMKM memiliki peluang untuk diterima berdasarkan kemampuannya memenuhi persyaratan dan menarik minat konsumen. Karena itu, akses ke rak ritel tidak semata-mata ditentukan oleh porsi yang diwajibkan, tetapi juga oleh proses kerja sama dan kesiapan pelaku usaha.
Sejalan dengan pendekatan tersebut, peningkatan daya saing menjadi hal penting bagi UMKM yang ingin memasuki pasar ritel modern. Pelaku usaha perlu memperhatikan mutu produk, konsistensi pasokan, kemasan, dan kesesuaian dengan kebutuhan pembeli. Hal-hal itu dapat membantu produk memenuhi penilaian mitra ritel, meskipun setiap jaringan memiliki ketentuan dan proses seleksi sendiri. Kemitraan juga membuka ruang untuk memahami tuntutan pasar secara lebih langsung, sehingga pelaku usaha dapat mengevaluasi dan memperbaiki produknya. Arah kebijakan ini menempatkan pemerintah sebagai pendorong hubungan usaha dan penguatan kapasitas, bukan penentu persentase wajib. Bagi UMKM, peluang masuk ritel modern dengan demikian bergantung pada kesiapan dan daya saing, serta pada terbentuknya kerja sama dengan jaringan ritel. Tidak ada besaran kuota baru yang perlu diasumsikan dari pernyataan mengenai peralihan pendekatan tersebut.
Menurut Budi, data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menunjukkan bahwa sekitar 80% produk UMKM telah tersedia di ritel modern. Angka ini menggambarkan besarnya kehadiran produk usaha mikro, kecil, dan menengah di saluran penjualan yang memiliki standar serta jangkauan pasar luas. Bagi Budi, capaian tersebut bukan sekadar catatan tentang jumlah produk yang dipasarkan, melainkan petunjuk bahwa pelaku UMKM memiliki peluang untuk berkompetisi di tengah pilihan barang yang beragam.
Ketersediaan di toko modern memberi produk lokal kesempatan untuk bertemu konsumen secara langsung dan membangun kepercayaan melalui mutu yang konsisten. Produk UMKM yang mampu memenuhi kebutuhan pembeli dapat memperoleh tempat di pasar, berdampingan dengan produk dari perusahaan yang lebih besar. Karena itu, Budi melihat angka APRINDO sebagai tanda bahwa produk UMKM dapat bersaing. Namun, kehadiran di rak bukan tujuan akhir; pelaku usaha perlu terus menjaga kualitas, menyesuaikan produk dengan permintaan, dan mempertahankan kinerja pasokan.
Budi menilai kemitraan ritel dan UMKM dapat menjadi pendorong bagi proses tersebut. Dalam pola ini, kesempatan memasok produk berjalan bersama tuntutan untuk memenuhi kriteria yang berlaku. Pelaku usaha terdorong memperbaiki bahan baku, proses produksi, kemasan, keamanan, dan ketepatan pengiriman agar produknya dapat diterima serta dipertahankan di jaringan ritel. Hubungan kemitraan dengan demikian tidak hanya membuka akses pasar, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas usaha secara bertahap melalui kebutuhan nyata dalam kegiatan bisnis.
Pandangan itu berbeda dari skema kuota wajib yang mengharuskan ritel menyediakan porsi tertentu bagi produk UMKM. Menurut Budi, jika akses terutama ditentukan oleh kewajiban kuota, produk dapat masuk tanpa terlebih dahulu melalui persaingan berdasarkan kualitas. Hal tersebut berisiko mengurangi dorongan untuk meningkatkan standar dan memenuhi kebutuhan konsumen. Sebaliknya, kemitraan menempatkan kualitas dan kesiapan usaha sebagai bagian penting dari hubungan dagang. Dengan pendekatan ini, produk lokal memperoleh peluang, sementara pelaku UMKM tetap memiliki insentif untuk berbenah dan bersaing secara sehat.
Sebelum kemitraan menjadi salah satu jalur yang dibahas untuk mempertemukan produk usaha mikro dan kecil dengan ritel modern, pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai penyediaan ruang di pusat perbelanjaan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 mengatur kewajiban penyediaan ruang usaha dan/atau ruang promosi bagi usaha mikro dan kecil. Aturan tersebut juga mencakup pemasaran produk dalam negeri yang menggunakan merek dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari konteks kebijakan yang mengatur kesempatan pelaku usaha kecil untuk menampilkan dan memasarkan produknya di pusat perbelanjaan.
Dalam aturan itu, ruang yang dialokasikan untuk keperluan tersebut ditetapkan sedikitnya 30 persen dari luas area pusat perbelanjaan. Dengan demikian, ketentuan kuota bukan sekadar ajakan bagi pengelola untuk memberi tempat kepada produk lokal, melainkan kewajiban yang dinyatakan dalam peraturan. Cakupannya berkaitan dengan ruang usaha dan promosi bagi usaha mikro dan kecil, sekaligus pemasaran produk dalam negeri bermerek dalam negeri. Besaran minimum itu menjadi salah satu unsur yang kemudian diperhatikan dalam pembahasan mengenai cara produk UMKM dapat memperoleh akses ke saluran penjualan ritel modern.
Budi menilai kewajiban penyediaan ruang dengan ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai hambatan perdagangan. Ia juga menyebut bahwa aturan itu pernah dipersoalkan dalam konteks WTO. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya perhatian terhadap bagaimana kebijakan domestik mengenai akses ruang dan pemasaran produk berinteraksi dengan isu perdagangan. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan adanya putusan atau kesimpulan tertentu dari WTO, maupun rincian proses yang pernah berlangsung. Karena itu, latar belakang aturan kuota 30 persen perlu dipahami sebatas ketentuan yang pernah diberlakukan dan penilaian Budi atas potensi dampaknya. Pembahasan ini menjadi konteks bagi munculnya pendekatan kemitraan sebagai jalur lain untuk mempertemukan produk UMKM dengan ritel modern, tanpa mengubah uraian mengenai isi peraturan atau memperluas klaim tentang persoalan WTO melampaui keterangan yang tersedia.
Pemerintah memilih mendorong program kegiatan dan pola kemitraan sebagai cara memperluas akses produk UMKM ke jaringan ritel modern. Budi menjelaskan bahwa pendekatan yang ditempuh bukan menetapkan kembali persentase produk UMKM yang wajib dijual oleh ritel. Pilihan ini menempatkan kerja sama sebagai jalur untuk menghubungkan pelaku usaha dengan pasar ritel, tanpa menjadikan angka kewajiban penjualan sebagai fokus kebijakan. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada pelaksanaan program dan kemitraan yang dapat mendukung keterlibatan UMKM dalam ekosistem ritel modern. Penjelasan tersebut disampaikan Budi dalam acara TEI ke-41 di ICE BSD, Tangerang, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Budi, inti dari pola kemitraan adalah pemberdayaan UMKM. Kerja sama dengan ritel modern diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memperkuat kemampuan produknya bersaing. Fokus pemberdayaan ini tidak sekadar mendorong produk UMKM hadir di gerai, tetapi juga membangun hubungan yang dapat mendukung keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing produk lokal. Dalam kerangka tersebut, program kegiatan menjadi sarana untuk menjalankan kemitraan, sementara hubungan dengan jaringan ritel menjadi bagian dari upaya mempertemukan produk lokal dengan pasar yang lebih luas. Pemerintah, sebagaimana dijelaskan Budi, memilih mendorong proses kerja sama ketimbang kembali menetapkan persentase produk yang harus dipasarkan.
Penekanan pada kemitraan juga menunjukkan bahwa pengembangan akses pasar UMKM dipandang perlu dibangun melalui kerja sama dengan ritel modern. Tujuannya mencakup pemberdayaan pelaku UMKM, peningkatan daya saing produk lokal, serta terbangunnya hubungan usaha UMKM dan jaringan ritel. Karena itu, langkah yang dipilih pemerintah berupa program kegiatan dan pola kemitraan, bukan penetapan kembali batas persentase penjualan produk UMKM.
Baca juga: Sanksi Berat bagi Pendaki yang Masuk Jalur Terlarang Gunung Semeru






