Jakarta | Temuan Indeks Akses Keuangan di Daerah (IKAD) 2025 menunjukkan bahwa akses keuangan di Indonesia belum tersebar merata. Kemudahan masyarakat untuk menjangkau layanan, memperoleh informasi, dan menggunakan produk keuangan masih berbeda antardaerah. Gambaran indeks ini menegaskan bahwa kemajuan akses keuangan nasional belum dirasakan dengan tingkat yang sama oleh seluruh kabupaten dan kota. Karena itu, membaca angka nasional saja belum cukup untuk memahami kondisi di lapangan; persebaran capaian daerah juga perlu diperhatikan.
Secara umum, banyak wilayah kepulauan dan kawasan Indonesia bagian timur berada pada kategori dasar atau mulai berkembang. Kondisi geografis dapat menjadi salah satu tantangan, lain jarak antarpulau, sebaran penduduk yang tidak merata, serta keterbatasan jangkauan infrastruktur dan layanan. Faktor-faktor tersebut berpotensi memengaruhi kemudahan masyarakat mengakses lembaga maupun layanan keuangan. Namun, kategori indeks merupakan gambaran capaian, bukan penjelasan tunggal mengenai penyebabnya. Setiap daerah tetap memiliki karakteristik, kebutuhan, dan hambatan yang berbeda.
Sebaliknya, di wilayah barat, terutama Jawa, sebagian besar kabupaten dan kota tercatat berada pada kategori berkembang hingga unggul. Konsentrasi penduduk, kegiatan ekonomi, serta jaringan layanan yang lebih luas dapat mendukung akses yang lebih baik. Meski demikian, capaian wilayah barat tidak berarti seluruh masyarakat di dalamnya telah memperoleh layanan secara setara. Perbedaan dapat tetap muncul pusat perkotaan dan kawasan pinggiran, maupun di kelompok masyarakat dengan kebutuhan dan kemampuan yang berlainan.
Dengan demikian, hasil IKAD 2025 perlu dipahami sebagai peta kesenjangan antardaerah, bukan sebagai gambaran seragam untuk setiap wilayah. Kategori yang sama tidak selalu mencerminkan pengalaman masyarakat yang identik, sementara daerah dalam satu kawasan pun dapat menunjukkan capaian berbeda. Pembacaan yang cermat terhadap variasi tersebut penting agar upaya memperluas akses keuangan dapat disesuaikan dengan konteks lokal. Pendekatan yang mempertimbangkan kondisi geografis, ketersediaan infrastruktur, serta kebutuhan warga akan membantu memastikan bahwa kemajuan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah yang telah lebih maju.
Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) 2025 membagi capaian akses keuangan ke dalam lima jenjang skor. Pengelompokan tersebut menunjukkan perbedaan tingkat capaian antardaerah, mulai dari kategori dasar hingga unggul. Rentang nilainya disusun berurutan, sehingga skor yang lebih tinggi menempatkan suatu daerah pada kategori yang lebih tinggi. Pembagian ini dapat membantu pembaca memahami variasi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia secara lebih terstruktur.
Kategori dasar mencakup skor 0–2,03, sedangkan kategori mulai berkembang berada pada rentang 2,04–2,84. Berikutnya, daerah dengan skor 2,85–3,65 masuk kategori berkembang. Ketiga jenjang ini menggambarkan tingkat capaian yang berbeda dalam klasifikasi IKAD. Penyebutan kategori tersebut mengikuti rentang skor indeks dan tidak mengubah fakta bahwa situasi akses keuangan dapat bervariasi satu daerah dan daerah lain.
Di atas kategori berkembang terdapat jenjang hampir unggul, dengan skor 3,66–4,45. Kategori tertinggi adalah unggul, yang mencakup nilai 4,46–10. Dengan demikian, keseluruhan rentang IKAD 2025 terbagi menjadi lima kelompok yang saling berurutan: dasar, mulai berkembang, berkembang, hampir unggul, dan unggul. Batas angka setiap kategori penting diperhatikan agar perbandingan capaian tidak keliru.
Direktur RISE Indonesia Caroline Mangowal menyatakan bahwa akses keuangan di Jawa banyak berada pada kategori hampir unggul. Namun, ia juga menjelaskan bahwa di Jawa masih terdapat daerah yang masuk kategori dasar dan mulai berkembang. Karena itu, gambaran capaian yang relatif tinggi di banyak wilayah Jawa tidak berarti semua daerah di pulau tersebut memiliki tingkat akses yang sama. Perbedaan antardaerah tetap terlihat dalam pengelompokan indeks.
Menurut Mangowal, kategori dasar masih banyak ditemukan di wilayah kepulauan dan kawasan timur. Keterangan tersebut menyoroti bahwa tantangan akses keuangan tidak tersebar merata, dan daerah kepulauan serta kawasan timur masih menghadapi ketertinggalan dalam capaian indeks. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (19/10/2026). Jika dibaca bersama jenjang IKAD, keterangan tersebut memberi konteks mengenai kesenjangan wilayah: sebagian daerah telah berada di tingkat hampir unggul, sedangkan daerah lain masih tercatat pada kategori dasar atau mulai berkembang.
Pemerintah menyatakan bahwa pemerataan akses keuangan akan terus ditingkatkan karena keterjangkauan layanan keuangan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kesempatan untuk mengakses layanan dan produk keuangan dapat mendukung warga dalam mengelola kebutuhan, mengembangkan usaha, serta berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Karena itu, upaya pemerataan perlu menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah kepulauan dan kawasan timur yang masih menghadapi kesenjangan akses.
Perumusan langkah yang tepat membutuhkan gambaran yang jelas mengenai kondisi di setiap daerah. Tanpa data yang memadai dan terhubung, perbedaan kebutuhan maupun hambatan ant wilayah dapat sulit dikenali secara menyeluruh. Informasi yang terintegrasi diperlukan untuk membantu pemerintah melihat pola kesenjangan, memahami konteks lokal, dan menentukan prioritas penanganan. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya disusun berdasarkan kondisi umum, tetapi dapat mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing daerah.
Ketersediaan data yang lebih terintegrasi juga penting agar arah pembangunan ekonomi dapat ditetapkan secara lebih merata. Pemetaan kondisi akses keuangan dapat menjadi dasar untuk menyelaraskan perhatian dan upaya wilayah yang memiliki tingkat akses berbeda. Pendekatan tersebut diharapkan mendukung perencanaan yang lebih sesuai sasaran, sekaligus membantu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan yang telah memiliki layanan lebih memadai. Kesenjangan perlu dikenali terlebih dahulu agar respons yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara relevan.
Sebagai bagian dari upaya penyediaan data, dashboard Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) telah resmi diluncurkan. Kehadiran dashboard ini menandai langkah pemerintah dalam menyediakan sarana untuk mendukung pemetaan kondisi akses keuangan di daerah. Peluncuran tersebut sejalan dengan kebutuhan akan informasi yang dapat membantu mengenali kesenjangan dan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan. Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan pemerataan akses akan terus dilakukan, dengan tujuan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih merata.
Pemerataan akses keuangan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah. Harapannya, pemerintah daerah dapat memasukkan upaya inklusi keuangan ke dalam perencanaan dan penganggaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta karakteristik wilayah masing-masing. Dukungan tersebut penting terutama bagi daerah kepulauan dan kawasan timur yang masih menghadapi tantangan dalam menjangkau layanan keuangan formal. Melalui anggaran dukungan tematik inklusi keuangan, pemerintah daerah dapat membantu memperluas jangkauan layanan, memperkuat literasi masyarakat, serta mendukung kelompok yang belum terlayani secara memadai.
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa realisasi dukungan sesuai kewenangan daerah hingga kuartal III-2026 mencapai Rp2,52 triliun. Jumlah itu setara dengan 42,47% dari pagu sebesar Rp5,93 triliun. Angka nasional tersebut menunjukkan bahwa dukungan anggaran telah berjalan, meskipun realisasinya masih belum mencapai separuh pagu. Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat pelaksanaan program dan memastikan alokasi yang tersedia digunakan untuk kegiatan yang relevan dengan perluasan akses keuangan.
Realisasi nasional tersebut ditopang oleh DKI Jakarta, dengan capaian Rp537,25 miliar dari pagu Rp2,02 triliun. Sumber juga mencantumkan realisasi Sumatra Utara sebesar Rp207,8 triliun atau 86,37% dari pagu Rp240,68 miliar. Untuk Banten, realisasi tercatat Rp250,66 triliun atau 82,49% dari pagu Rp303,86 miliar.
Baca juga: Waspada Angin Kencang di 22 Wilayah Jawa Timur | Guncangan Gempa Bumi di Sekitar Kepulauan Seribu | Dampak Erupsi Anak Krakatau di Wilayah Jabodetabek





