Kabupaten Tangerang | Sebanyak 254 unit layanan keimigrasian yang tersebar di berbagai daerah kini menggunakan satu nama, yaitu “Beranda Imigrasi”. Penyeragaman ini menjadi perubahan identitas bagi gerai-gerai yang melayani masyarakat di sejumlah pusat aktivitas publik. Dengan nama yang sama, warga diharapkan lebih mudah mengenali keberadaan layanan imigrasi, tanpa perlu menebak-nebak apakah suatu gerai dengan sebutan tertentu merupakan bagian dari layanan resmi keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut penggunaan nama tunggal tersebut sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali sekaligus mengakses layanan. Beranda Imigrasi ditempatkan di berbagai lokasi yang menjadi pusat kegiatan warga, sehingga layanan keimigrasian dapat dijumpai lebih dekat dengan keseharian masyarakat. Penamaan yang konsisten juga membantu menghubungkan identitas gerai dengan layanan yang disediakan oleh Imigrasi.
Sebelum diseragamkan, gerai-gerai tersebut menggunakan nama yang beragam. Perbedaan sebutan dari satu lokasi ke lokasi lain berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi warga yang belum mengetahui hubungan gerai itu dengan layanan keimigrasian. Nama yang berbeda dapat membuat masyarakat kesulitan mengenali jenis layanan yang tersedia atau memastikan bahwa tempat yang mereka datangi merupakan unit layanan imigrasi.
Melalui penamaan Beranda Imigrasi, 254 titik layanan kini memiliki identitas yang lebih mudah diingat dan dikenali. Keseragaman tersebut memberi petunjuk yang lebih jelas bagi masyarakat ketika mencari layanan keimigrasian di pusat aktivitas publik. Warga dapat menemukan nama yang sama di berbagai daerah, meskipun lokasi gerai dan kebutuhan layanan yang dicari berbeda.
Perubahan ini berfokus pada kemudahan pengenalan dan akses, sekaligus menghadirkan identitas layanan yang konsisten di seluruh titik yang ditetapkan. Dengan demikian, penyebutan Beranda Imigrasi diharapkan membantu masyarakat memahami bahwa gerai-gerai tersebut merupakan bagian dari jaringan layanan keimigrasian. Langkah ini juga mengurangi keragaman nama yang sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam mengenali layanan. Bagi warga, nama yang seragam menyediakan acuan sederhana saat mencari bantuan atau informasi keimigrasian di ruang publik. Adapun keberadaan 254 unit di berbagai daerah menunjukkan cakupan penyeragaman ini berlaku luas, bukan hanya pada satu lokasi tertentu. Beranda Imigrasi menjadi sebutan bersama bagi gerai-gerai tersebut.Peresmian simbolis Beranda Imigrasi berlangsung di D-Hub BSD, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Momentum tersebut menandai pengenalan nama baru bagi titik-titik layanan imigrasi yang selama ini hadir di berbagai lokasi. Pemilihan D-Hub BSD sebagai tempat acara menjadi latar bagi penyampaian keterangan mengenai penyeragaman identitas layanan. Dalam kesempatan itu, Hendarsam menjelaskan bahwa perubahan nama mencakup 254 titik layanan. Angka tersebut menggambarkan jangkauan inisiatif yang tidak terbatas pada satu lokasi atau satu wilayah, melainkan melibatkan gerai layanan imigrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Hendarsam juga menerangkan bahwa penyeragaman nama dilakukan dengan menggunakan sebutan Beranda Imigrasi. Dengan satu nama yang sama, masyarakat dapat mengenali titik layanan tersebut secara lebih konsisten, tanpa perlu menghadapi perbedaan sebutan antarlokasi. Penyamaan identitas ini menjadi inti dari perubahan yang disampaikan pada acara peresmian simbolis. Keterangan mengenai jumlah gerai dan nama baru disampaikan dalam kesempatan yang sama, sehingga publik memperoleh gambaran bahwa cakupan kebijakan meliputi seluruh 254 titik. Peresmian di D-Hub BSD menjadi penanda simbolis atas perubahan tersebut, bukan petunjuk bahwa penerapan hanya berlaku di kawasan tempat acara diselenggarakan.
Penerapan nama Beranda Imigrasi dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia dan akan diberlakukan serentak. Artinya, penyeragaman ini tidak digambarkan sebagai perubahan bertahap berdasarkan daerah, maupun sebagai penerapan yang dimulai di satu lokasi lalu menyusul lokasi lain. Tidak ada jadwal atau tahapan khusus yang disebutkan dalam keterangan tersebut. Penegasan itu penting agar peresmian simbolis dipahami sesuai maknanya: memperkenalkan identitas layanan yang sama untuk seluruh titik, sementara pemberlakuannya mencakup jaringan layanan secara nasional pada waktu yang serentak. Dengan demikian, informasi utama dari acara di Kabupaten Tangerang adalah jumlah 254 gerai, penggunaan nama Beranda Imigrasi, serta cakupan penerapan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Jangkauan layanan keimigrasian tidak hanya bertumpu pada kantor imigrasi dan unit layanan yang dikenal masyarakat. Pelayanan juga hadir melalui jaringan yang mencakup 29 kantor wilayah, 104 kantor imigrasi, serta 254 titik layanan di berbagai lokasi. Sebaran ini memungkinkan masyarakat mengakses urusan keimigrasian melalui beragam tempat, termasuk yang berada dekat dengan pusat kegiatan sehari-hari.
Di titik layanan tersebut terdapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Layanan Paspor (ULP), dan immigration lounge. Masing-masing dapat memiliki bentuk, lokasi, maupun pengelolaan layanan yang berbeda, tetapi semuanya menjadi bagian dari jaringan pelayanan keimigrasian. Kehadiran layanan di MPP, misalnya, menempatkan pelayanan pemerintah dalam ruang yang juga menyediakan berbagai kebutuhan administrasi publik. ULP dan immigration lounge pun memberi pilihan lokasi layanan di luar kantor imigrasi utama.
Keragaman nama dan bentuk lokasi dapat menyulitkan masyarakat ketika mencari informasi atau memastikan bahwa suatu tempat benar-benar merupakan titik layanan imigrasi. Karena itu, penyatuan nama menjadi Beranda Imigrasi ditujukan untuk membuat seluruh titik tersebut lebih mudah dikenali. Dengan sebutan yang seragam, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa lokasi-lokasi itu terhubung dalam satu jaringan layanan, meskipun berada di daerah dan pusat aktivitas yang berbeda.
Penyeragaman tersebut juga membantu menghadirkan identitas yang konsisten pada berbagai kanal informasi dan penanda lokasi. Saat mencari layanan paspor atau kebutuhan keimigrasian lainnya, masyarakat dapat menggunakan nama yang sama sebagai acuan, alih-alih harus menafsirkan banyak istilah yang sebelumnya digunakan untuk menyebut tempat pelayanan. Hal ini penting karena akses yang mudah bukan hanya bergantung pada ketersediaan layanan, tetapi juga pada kemampuan publik menemukan dan mengenalinya.
Dengan jangkauan yang meliputi kantor wilayah, kantor imigrasi, dan ratusan titik layanan, Beranda Imigrasi menjadi sebutan bersama bagi lokasi pelayanan yang tersebar. Penyatuan identitas tidak mengubah kenyataan bahwa setiap tempat dapat menawarkan layanan sesuai ketentuan dan kapasitasnya. Namun, nama yang konsisten memberi masyarakat penanda yang lebih jelas saat mengenali titik layanan keimigrasian di mana pun mereka berada.
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dipilih sebagai lokasi peresmian Beranda Imigrasi karena kawasan tersebut memiliki peran penting dalam mendorong kegiatan ekonomi dan investasi. Kehadiran layanan keimigrasian di lingkungan KEK dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan itu. Pemilihan lokasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa layanan imigrasi perlu hadir dekat dengan pusat pertumbuhan, sehingga lebih mudah dijangkau oleh pengguna yang memerlukan dokumen dan layanan keimigrasian.
Is Edy menyampaikan bahwa saat ini terdapat 25 KEK di Indonesia, dan 13 di antaranya telah diresmikan. Data tersebut memperlihatkan cakupan pengembangan KEK di berbagai wilayah sekaligus menandai besarnya potensi kawasan-kawasan tersebut bagi pembangunan nasional. Peresmian Beranda Imigrasi di salah satu KEK menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pada lokasi strategis. Dengan layanan yang tersedia lebih dekat, masyarakat dan pihak yang berkegiatan di kawasan dapat mengakses kebutuhan keimigrasian tanpa harus selalu mendatangi kantor imigrasi yang berada lebih jauh.
Meski nama titik layanan kini diseragamkan menjadi Beranda Imigrasi, perubahan itu hanya menyangkut identitas atau penamaan, bukan kualitas maupun jenis layanan yang telah diberikan.
Baca juga: Profil Abe Hoed: Karier dan Lamaran yang Menjadi Sorotan | Jokowi Resmi Bergabung dengan PSI, Menjadi Ketua Dewan Pembina pada 2026 | Tiga Misi KAI dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kereta Api





