Jakarta | Pemerintah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu rencana penting dalam regulasi baru tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran badan ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola kegiatan hulu migas, termasuk menyederhanakan jalur perizinan yang selama ini dinilai perlu ditata lebih efektif.
Perkembangan penyusunan RUU tersebut disampaikan Bahlil Lahadalia saat membuka Forum Kapasitas Nasional (Forek) Hulu Migas 2026 di Jakarta. Bahlil menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan aturan pengganti UU Migas.
Menurut Bahlil, pembahasan DIM telah mencapai sekitar 90 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar materi yang akan menjadi pokok pembahasan telah disiapkan, meskipun proses penyusunan dan pembahasan masih berlangsung. DIM diperlukan untuk merinci isu, ketentuan, serta masukan yang perlu dipertimbangkan sebelum rancangan undang-undang dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Pemerintah belum menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah selesai.
Rencana pembentukan BUK menjadi salah satu perhatian karena desain kelembagaan dan kewenangannya dapat memengaruhi cara pemerintah mengelola sektor migas. Dalam kegiatan hulu, kepastian proses administrasi dan perizinan berhubungan dengan kelancaran kegiatan usaha serta keputusan investasi. Karena itu, pengaturan dalam RUU perlu menjelaskan secara terang peran badan khusus tersebut, hubungan kerjanya dengan kementerian dan lembaga lain, serta batas kewenangannya. Penyederhanaan prosedur juga perlu tetap memperhatikan akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan, dan kepentingan negara.
UU Nomor 22 Tahun 2001 telah menjadi dasar pengaturan kegiatan usaha minyak dan gas bumi selama lebih dari dua dekade. RUU penggantinya diharapkan memberi kerangka yang sesuai dengan kebutuhan sektor saat ini. Namun, rincian mengenai bentuk BUK, mekanisme perizinan, dan aturan pelaksanaannya akan bergantung pada materi yang disepakati dalam proses legislasi. Pemerintah kini menyiapkan DIM sebagai landasan untuk melanjutkan pembahasan tersebut.
Kepastian perizinan disebut Bahlil Lahadalia sebagai salah satu pokok yang dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa penyederhanaan proses administrasi hulu migas menjadi bagian penting dari agenda revisi aturan. Bagi pelaku usaha, kejelasan mengenai tahapan, kewenangan, dan persyaratan izin dapat memengaruhi perencanaan kegiatan eksplorasi maupun pengembangan lapangan. Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut bentuk kelembagaan, tetapi juga bagaimana rancangan aturan memberi kepastian dalam mengurus kegiatan usaha.
Persoalan perizinan tersebut berkaitan dengan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Dalam rancangan yang dibicarakan, BUK direncanakan memiliki peran untuk menangani urusan perizinan secara lebih terpusat. Gagasan ini diarahkan agar proses yang selama ini dipandang melibatkan jalur atau kewenangan yang beragam dapat ditata dengan lebih jelas. Dengan pengaturan yang terpusat, pemohon diharapkan memperoleh gambaran yang lebih pasti mengenai lembaga yang berwenang, dokumen yang dibutuhkan, serta alur pengajuan izin. Namun, rincian fungsi dan batas kewenangan BUK masih merupakan bagian dari pembahasan RUU.
Penataan tersebut penting karena ketidakjelasan prosedur dapat menambah waktu dan beban administrasi sebelum kegiatan hulu berjalan. Kepastian perizinan juga berkaitan dengan koordinasi antarlembaga dan konsistensi penerapan ketentuan, sehingga rancangan perlu menjelaskan hubungan BUK dengan instansi lain. Dengan demikian, usulan pembentukan badan khusus tidak semata-mata soal mengganti atau menambah struktur, melainkan juga upaya merancang layanan perizinan yang lebih terkoordinasi. Hasil akhirnya akan bergantung pada rumusan pasal yang disepakati, termasuk pembagian tanggung jawab dan mekanisme pengawasan. Sampai proses legislasi menghasilkan keputusan, BUK Migas belum dapat disebut telah terbentuk, dan ketentuan baru belum berlaku. Pembahasan ini masih menempatkan kepastian izin sebagai salah satu sasaran yang hendak dijawab melalui rancangan perubahan tata kelola migas.
Rancangan RUU Migas menempatkan BUK Migas sebagai lembaga dengan peran yang lebih besar dalam mendukung kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Salah satu fungsi yang disiapkan ialah mengurus perizinan secara satu pintu bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun investor yang hendak menjalankan kegiatan di sektor migas. Dengan pengaturan tersebut, BUK diharapkan menjadi pusat koordinasi yang memudahkan pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif sebelum memulai atau melanjutkan kegiatan eksplorasi dan produksi.
Gagasan itu berkaitan dengan persoalan panjangnya alur perizinan yang selama ini melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Bahlil menyampaikan bahwa proses yang berpindah dari satu kementerian ke kementerian lain berpotensi memperlambat penyelesaian izin. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam tahapan administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi kecepatan pelaksanaan kegiatan eksplorasi. Dalam industri migas, keterlambatan keputusan dapat berpengaruh pada jadwal kerja, kepastian bagi investor, serta pemanfaatan peluang untuk menemukan cadangan baru.
Melalui skema yang direncanakan, urusan perizinan dan koordinasi yang sebelumnya tersebar diharapkan lebih terkonsentrasi di BUK Migas. Bahlil menjelaskan bahwa pemusatan tersebut ditujukan agar kebutuhan KKKS dan investor dapat ditangani dengan alur yang lebih ringkas dan penyelesaian yang lebih cepat. Peran satu pintu bukan berarti seluruh kewenangan kementerian lain otomatis hilang; rincian pembagian tugas tetap bergantung pada ketentuan yang akan disusun dalam RUU. Namun, keberadaan satu pusat pengurusan diharapkan mengurangi kebutuhan pemohon untuk mengulang proses di berbagai lembaga dan memberi kejelasan mengenai pihak yang menangani permohonan.
Jika rancangan ini diterapkan, efektivitasnya akan ditentukan oleh tata cara koordinasi, batas waktu layanan, serta kepastian kewenangan BUK dalam memproses permohonan. Sistem yang terintegrasi juga perlu memastikan persyaratan disampaikan secara jelas dan perkembangan izin dapat dipantau. Dengan demikian, tujuan mempercepat perizinan hulu dapat diukur dari proses yang lebih sederhana, bukan sekadar perubahan nama atau lokasi pengajuan. Bagi investor dan KKKS, mekanisme yang konsisten penting untuk menyusun rencana kerja dan mengambil keputusan investasi dengan lebih pasti.
Dalam pembahasan mengenai kemudahan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), Bahlil mencontohkan skema pajak yang disesuaikan dengan tahapan kegiatan hulu migas. Perusahaan yang masih melakukan eksplorasi, menurut penjelasannya, tidak harus membayar pajak terlebih dahulu. Pada tahap ini, kegiatan perusahaan berfokus mencari dan memastikan potensi sumber daya, sementara hasil produksi belum tersedia sebagai dasar penerimaan dari kegiatan tersebut.
Skema tersebut menempatkan waktu pembayaran setelah kegiatan menghasilkan produksi. Dengan demikian, kewajiban pajak tidak dibebankan lebih awal ketika perusahaan masih menjalani eksplorasi dan belum memperoleh hasil. Penjelasan ini menggambarkan salah satu bentuk pengaturan yang ditujukan untuk meringankan beban pada tahap awal usaha, saat kegiatan membutuhkan investasi dan masih menghadapi ketidakpastian mengenai keberadaan cadangan yang dapat diproduksi.
Namun, kemudahan itu bukan berarti perusahaan memperoleh pembebasan pajak tanpa batas. Bahlil menegaskan adanya batas yang jelas: apabila kegiatan sudah menghasilkan, kewajiban membayar tetap berlaku. Artinya, penundaan pembayaran berkaitan dengan kondisi perusahaan yang masih berada dalam tahap eksplorasi, bukan penghapusan kewajiban setelah produksi dimulai. Begitu hasil tersedia, perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan pembayaran yang berlaku.
Penekanan pada batas tersebut penting agar insentif tidak disalahartikan sebagai pengabaian kewajiban fiskal. Pemerintah berupaya menghubungkan beban pembayaran dengan perkembangan kegiatan, sembari mempertahankan kewajiban ketika perusahaan telah memperoleh hasil. Dalam konteks penyusunan aturan sektor migas, contoh ini menunjukkan bagaimana kebijakan dapat memberi ruang bagi kegiatan pencarian sumber daya tanpa menghilangkan tanggung jawab perusahaan saat produksi berjalan.
Bahlil menyampaikan.





