Keputusan sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Nomor SE. 23/BBTNGGP/Tek/B/12/2023 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo.
Surat edaran ini juga menghimbau kepada calon pendaki untuk menunda rencana perjalanan pendakian ke Gunung Gede Pangrango selama periode penutupan tersebut.
Pendakian akan ditutup selama tiga bulan ke depan, dimulai pada tanggal 31 Desember. Untuk mencegah pendakian ilegal, kami telah menyiagakan puluhan petugas di berbagai titik sebagai upaya pencegahan,” kata Sapto Aji Prabowo Jumat (22/12/2023).
Selama masa penutupan ini, tidak ada kegiatan pendakian yang diperbolehkan melalui jalur resmi dan ilegal di area Cianjur seperti Gunung Putri, pintu masuk Cibodas, dan juga pintu masuk dari Salabintana-Sukabumi. Hal ini dilakukan dengan penempatan petugas keamanan di berbagai lokasi.
Untuk para pendaftar pendakian daring pada tanggal 29 dan 30 Desember 2023, diinformasikan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2023, sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini dikarenakan oleh kegiatan penutupan buku kas penerimaan pada Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango untuk Tahun Anggaran 2023. (Dede)