Jakarta | Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghambat operasional 1.673 penerbangan berjadwal domestik di Indonesia. Gangguan tersebut tercatat dalam periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, ketika kondisi asap memengaruhi kegiatan penerbangan di sejumlah bandara. Dampak terhadap penerbangan menjadi perhatian utama karena jumlah penerbangan yang terdampak mencakup layanan domestik berjadwal.
Selama periode tersebut, kondisi asap mengganggu kelancaran operasional penerbangan yang seharusnya berjalan sesuai jadwal. Pengaruhnya dirasakan pada aktivitas penerbangan di sejumlah bandara, sehingga operasional 1.673 penerbangan domestik berjadwal tidak dapat berlangsung secara normal. Data ini menunjukkan bahwa asap karhutla memiliki dampak langsung terhadap kesinambungan layanan transportasi udara dalam negeri.
Gangguan yang berlangsung hampir dua bulan itu menempatkan kondisi asap sebagai faktor penting dalam operasional penerbangan domestik. Periode pencatatan, mulai 11 Agustus sampai 9 Oktober 2026, memperlihatkan bahwa pengaruh tersebut terjadi secara berkelanjutan, bukan hanya dalam satu waktu. Dengan demikian, asap karhutla menjadi bagian dari kondisi yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan penerbangan di sejumlah bandara, terutama karena berkaitan dengan kelancaran 1.673 penerbangan berjadwal domestik.
Catatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menunjukkan bahwa gangguan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada operasional penerbangan domestik dalam periode pelaporan yang dirujuk. Secara keseluruhan, terdapat 1.673 penerbangan yang terdampak. Angka ini menggambarkan cakupan gangguan secara agregat, bukan jumlah dari satu jenis masalah operasional saja.
Dari keseluruhan penerbangan tersebut, sebanyak 907 penerbangan tercatat dibatalkan atau ditunda. Pembatalan berarti penerbangan tidak dijalankan sesuai rencana, sedangkan penundaan menunjukkan adanya perubahan jadwal keberangkatan atau kedatangan. Kedua kondisi itu sama-sama mencerminkan gangguan terhadap rencana perjalanan, tetapi memiliki konsekuensi operasional yang berbeda bagi maskapai, pengelola bandara, dan penumpang. Karena sumber mengelompokkannya dalam satu kategori, jumlah tersebut perlu dibaca sebagai gabungan penerbangan yang dibatalkan atau ditunda, bukan sebagai angka terpisah untuk masing-masing status.
Selain kategori tersebut, 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Keterlambatan tidak sama dengan pembatalan maupun penundaan dalam pengertian pengelompokan data ini. Penerbangan yang terlambat tetap dioperasikan, tetapi waktu keberangkatan atau kedatangannya bergeser dari jadwal yang ditetapkan. Perbedaan istilah penting untuk mencegah salah tafsir terhadap skala gangguan, terutama ketika data digunakan untuk menilai dampak karhutla terhadap konektivitas udara domestik.
Rincian itu memperlihatkan bahwa asap karhutla dapat menghambat penerbangan melalui beberapa bentuk gangguan, mulai dari perubahan jadwal hingga tidak terlaksananya penerbangan. Data tersebut merupakan catatan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama periode yang telah disebutkan, sehingga menjadi dasar untuk memahami kondisi operasional pada rentang waktu pelaporan, tanpa menggeneralisasikannya sebagai gambaran seluruh periode penerbangan nasional.
Selain menghambat operasional penerbangan yang tetap berangkat atau tiba sesuai rencana, asap karhutla juga memicu perubahan pada perjalanan pesawat. Dalam catatan gangguan operasional, sebanyak 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain. Pengalihan tersebut merupakan langkah mitigasi ketika kondisi di bandara tujuan tidak cukup mendukung untuk menerima penerbangan secara aman dan tertib.
Pengalihan rute atau diversion dilakukan dengan mempertimbangkan situasi operasional yang berkembang. Gangguan jarak pandang, kualitas udara, serta kemungkinan berkurangnya kemampuan layanan di area bandara dapat menjadi alasan perlunya memilih lokasi pendaratan alternatif. Keputusan itu tidak hanya berkaitan dengan jalur penerbangan, tetapi juga mencakup koordinasi awak pesawat, pengendali lalu lintas udara, dan pengelola bandara untuk memastikan perjalanan berlangsung dalam batas keselamatan yang ditetapkan.
Di samping 15 penerbangan yang dialihkan, enam penerbangan tercatat harus kembali ke bandara keberangkatan atau melakukan return to base (RTB). Tindakan ini diambil ketika melanjutkan perjalanan menuju tujuan dinilai tidak mendukung dari sisi keselamatan maupun kelancaran operasional. Pesawat kemudian kembali ke titik awal agar dapat menunggu perkembangan kondisi, menjalani pemeriksaan yang diperlukan, dan memperoleh keputusan lanjutan dari pihak terkait.
Pengalihan maupun RTB menunjukkan bahwa dampak asap karhutla dapat memengaruhi penerbangan sepanjang rangkaian perjalanan, bukan hanya saat pesawat hendak mendarat. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko ketika kondisi lingkungan berubah atau informasi operasional belum memungkinkan penerbangan diteruskan. Bagi penumpang, konsekuensinya dapat berupa perubahan rencana perjalanan dan waktu tunggu tambahan. Namun, penyesuaian itu menjadi bagian dari prosedur operasional untuk menempatkan keselamatan penerbangan sebagai pertimbangan utama saat kondisi bandara tujuan atau jalur penerbangan tidak mendukung.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandar udara. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena jarak pandang merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan penerbangan, terutama pada saat pesawat melakukan lepas landas dan pendaratan.
Lukman menegaskan bahwa keselamatan penerbangan menjadi prioritas dan tidak dapat dikompromikan. Oleh karena itu, maskapai, pengelola bandar udara, serta pihak terkait perlu mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan sebelum meneruskan operasional penerbangan. Keputusan operasional tidak hanya didasarkan pada jadwal, tetapi juga pada pemenuhan standar keselamatan yang berlaku.
Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau pengalihan ke bandar udara lain. Bentuk penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi penerbangan. Meskipun dapat memengaruhi rencana perjalanan penumpang serta kegiatan operasional maskapai, langkah itu ditujukan untuk menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan kondisi asap dan jarak pandang di bandar udara yang terdampak. Pemantauan dilakukan melalui koordinasi dengan kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan. Koordinasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai kondisi operasional dapat disampaikan secara tepat, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang sesuai dengan ketentuan keselamatan. Dengan pemantauan berkelanjutan, setiap perubahan kondisi dapat segera menjadi dasar bagi penyesuaian layanan penerbangan di wilayah terdampak.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Perhatian Gibran Terhadap Kesejahteraan Orangutan di Tengah Karhutla | Normalisasi Penerbangan Tiga Bandara Pasca Letusan Gunung Anak Krakatau
