JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Audi Marissa menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian dengan Anthony Xie tidak dilaksanakan. Dengan demikian, perkara perceraian yang mereka jalani tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keputusan tersebut menandai berakhirnya upaya untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan bersama dalam proses persidangan.
Perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor 975/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Melalui perkara tersebut, Audi Marissa tetap menempuh gugatan cerai terhadap Anthony Xie sesuai proses hukum yang berlaku. Agenda persidangan pun diarahkan untuk memeriksa pokok perkara, setelah kesepakatan perdamaian tidak diteruskan.
Sebelumnya, dalam tahapan mediasi, sempat disampaikan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan untuk berdamai. Mediasi merupakan bagian dari proses yang memberi kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara secara penuh. Kesepakatan itu pada awalnya menjadi dasar adanya kemungkinan perkara berakhir melalui perdamaian.
Namun, kesepakatan tersebut tidak berlanjut dalam persidangan. Audi memilih meneruskan gugatan cerai sehingga pengadilan tetap memproses perkara berdasarkan permohonan yang telah diajukan. Perubahan arah ini menunjukkan bahwa perdamaian yang sebelumnya dibicarakan belum menjadi penyelesaian final bagi kedua pihak.
Dengan berlanjutnya pemeriksaan pokok perkara, proses hukum akan menentukan tahapan berikutnya berdasarkan keterangan, dokumen, dan pertimbangan majelis hakim. Perkara bernomor 975/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel itu kini kembali menjadi fokus persidangan, sementara hasil akhirnya masih menunggu proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan Audi Marissa untuk melanjutkan gugatan cerai terhadap Anthony Xie disampaikan dalam persidangan yang memiliki agenda laporan mediasi. Agenda tersebut menjadi ruang bagi pengadilan untuk menerima dan mencatat hasil proses mediasi yang sebelumnya dijalani oleh kedua pihak. Dalam persidangan itu, Audi menyatakan bahwa perdamaian yang sempat dibicarakan tidak dijalankan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa Audi memilih meneruskan perkara ke tahap pokok perkara. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berhenti pada proses mediasi dan akan dilanjutkan melalui pemeriksaan materi gugatan sesuai tahapan persidangan yang berlaku. Keterangan itu menegaskan posisi Audi dalam proses hukum tanpa memuat alasan pribadi di balik keputusan tersebut.
Halida menyampaikan keterangan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, pada Kamis (8/10/2026). Penjelasan diberikan dalam konteks penyampaian hasil sidang dengan agenda laporan mediasi. Dalam keterangannya, ia menerangkan bahwa pihak Audi menyatakan tidak menjalankan perdamaian dan memilih untuk melanjutkan perkara ke pokok perkara.
Pernyataan tersebut menjadi dasar informasi mengenai perkembangan terbaru perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie. Setelah laporan mediasi disampaikan, proses hukum akan mengikuti agenda persidangan berikutnya yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai pada tahap ini, informasi yang disampaikan berfokus pada hasil mediasi dan pilihan Audi untuk meneruskan gugatan, tanpa penambahan dugaan atau penjelasan mengenai pertimbangan pribadi.
Setelah upaya perdamaian Audi Marissa dan Anthony Xie dinyatakan tidak berlanjut, majelis hakim meneruskan pemeriksaan perkara perceraian tersebut ke tahap berikutnya. Keputusan untuk melanjutkan perkara menandai berakhirnya proses mediasi sebagai bagian dari persidangan. Dengan demikian, pemeriksaan kembali berjalan berdasarkan tahapan hukum acara yang berlaku, termasuk penyampaian jawaban dari pihak tergugat terhadap gugatan yang telah diajukan.
Agenda persidangan berikutnya adalah tahap jawaban. Pada tahap ini, pihak Anthony Xie memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan secara resmi terhadap dalil-dalil yang tercantum dalam gugatan perceraian. Jawaban tersebut dapat memuat sikap terhadap pokok perkara maupun penjelasan lain yang dianggap relevan dalam proses pemeriksaan. Setelah jawaban disampaikan, persidangan akan berlanjut sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Proses jawab-menjawab dalam perkara ini dilakukan melalui sistem e-litigasi. Mekanisme tersebut memungkinkan para pihak menyampaikan dokumen persidangan secara elektronik melalui akun e-Court masing-masing. Karena itu, para pihak tidak perlu datang secara langsung ke ruang sidang untuk menyerahkan jawaban atau dokumen terkait. Berkas yang dikirim melalui sistem akan menjadi bagian dari administrasi dan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan pengadilan.
Pengadilan juga menerangkan bahwa sejauh ini belum terdapat perubahan dalam materi gugatan. Agenda jawaban menunjukkan bahwa pemeriksaan masih menggunakan materi gugatan yang sebelumnya telah diajukan. Artinya, belum ada informasi mengenai penambahan, pengurangan, atau perubahan pokok tuntutan dalam perkara tersebut. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa dokumen yang disampaikan para pihak sebelum masuk ke agenda persidangan berikutnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat mengungkap alasan Audi memilih kembali melanjutkan gugatan cerainya terhadap Anthony Xie setelah upaya perdamaian dinyatakan batal. Informasi mengenai pertimbangan pribadi maupun komunikasi kedua pihak tidak disampaikan kepada publik karena menjadi bagian dari proses perkara yang sedang berjalan. Pihak pengadilan juga tidak memberikan penilaian mengenai keputusan Audi untuk meneruskan gugatan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida, menjelaskan bahwa perkara perceraian bersifat tertutup untuk umum. Ketentuan tersebut membuat perkembangan yang berlangsung selama persidangan tidak dapat disampaikan secara terbuka, termasuk alasan salah satu pihak mengubah sikap atau memutuskan untuk tidak lagi menempuh proses perdamaian. Dengan demikian, publik hanya dapat memperoleh informasi terbatas mengenai tahapan administratif dan agenda persidangan yang memang dapat diumumkan.
Sifat tertutup dalam perkara perceraian diberlakukan untuk menjaga privasi para pihak serta melindungi berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga mereka. Detail mengenai hubungan Audi dan Anthony, termasuk isi pembahasan selama persidangan, menjadi kewenangan majelis hakim dan para pihak yang terlibat. Pengadilan tidak berada dalam posisi untuk menyampaikan materi perkara secara rinci selama proses pemeriksaan belum selesai.
Halida menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai maupun meneruskan perkara berada di tangan Audi dan Anthony sebagai pihak yang berperkara. Apabila keduanya kembali mencapai kesepakatan, hakim dapat mengeluarkan putusan perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila perkara tetap diteruskan, persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. Tahap tersebut mencakup penilaian terhadap dalil, bukti, serta keterangan yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
