Barang Mewah Lapas Cibinong Ditemukan di Bekas Kandang Sapi Setelah Sidak Ombudsman

Barang Mewah Lapas Cibinong Ditemukan di Bekas Kandang Sapi Setelah Sidak Ombudsman

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap adanya pemindahan sejumlah barang mewah dari Lapas Kelas IIA Cibinong setelah Ombudsman menemukan bangunan klaster mewah di dalam kompleks lapas. Barang-barang tersebut kemudian ditemukan di area bekas kandang sapi. Temuan ini menambah perhatian terhadap dugaan adanya fasilitas khusus serta perlakuan berbeda bagi warga binaan tertentu di lingkungan pemasyarakatan.

Pemindahan itu dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Tindakan tersebut berlangsung menjelang inspeksi mendadak yang akan dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Perpindahan barang sebelum pemeriksaan membuat kondisi yang hendak dilihat oleh menteri tidak lagi sepenuhnya mencerminkan situasi sebelumnya, ketika fasilitas dan perlengkapan tersebut masih berada di area klaster.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa barang-barang mewah itu berkaitan dengan warga binaan yang menggunakan sekaligus mengadakannya. Namun, ketika Agus Andrianto tiba untuk melakukan pemeriksaan, barang-barang tersebut sudah tidak terlihat di lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa setelah temuan Ombudsman dan sebelum kedatangan menteri.

Informasi mengenai pemindahan serta keberadaan barang di bekas kandang sapi disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penjelasan awal kementerian mengenai kondisi Lapas Cibinong dan langkah aparatur lapas menjelang pemeriksaan. Pemerintah perlu menelusuri pihak yang memindahkan barang, asal-usul fasilitas, serta kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lapas.

Berdasarkan penjelasan Rudi Setiawan, rangkaian peristiwa bermula pada Rabu, 23 September, ketika Ombudsman melakukan inspeksi di Lapas Cibinong. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Pada tahap ini, Ombudsman mendatangi dan memeriksa sejumlah area di lingkungan lapas sebagai bagian dari kegiatan inspeksi. Penjelasan tersebut menjadi titik awal dalam menyusun urutan waktu terkait barang-barang mewah yang kemudian ditemukan di beberapa lokasi.

Setelah inspeksi Ombudsman selesai, barang-barang itu disebut dipindahkan pada malam hari. Pemindahan tersebut berlangsung pada malam 23 September, sehingga waktunya berada setelah pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi sampai siang. Barang-barang tersebut tidak lagi berada seluruhnya di area yang sebelumnya diperiksa ketika proses pemindahan dilakukan.

Sebagian barang kemudian berhasil ditemukan di lingkungan lapas. Di lokasi penemuan itu terdapat area bekas kandang sapi. Barang yang dibawa ke tempat tersebut ditemukan setelah adanya pemindahan pada malam hari. Namun, berdasarkan keterangan Rudi Setiawan, tidak semua barang berada di area bekas kandang sapi atau ditemukan di lokasi yang sama.

Sebagian lainnya disebut telah dibawa keluar dari lingkungan lapas. Karena itu, barang yang berhasil ditemukan di area bekas kandang sapi dan lokasi lain tidak mencakup keseluruhan barang yang sebelumnya menjadi perhatian. Keterangan mengenai barang yang dibawa keluar tersebut merupakan bagian dari penjelasan tentang perbedaan lokasi penemuan.

Urutan waktunya, dengan demikian, adalah inspeksi Ombudsman pada Rabu, 23 September, sejak pagi hingga siang, kemudian pemindahan barang pada malam hari, disusul penemuan sebagian barang di area bekas kandang sapi dan tempat lain. Rangkaian itu terjadi sebelum kedatangan menteri, sehingga kedatangan menteri perlu ditempatkan setelah tahapan inspeksi, pemindahan, dan penemuan sebagian barang tersebut. Kronologi ini disampaikan berdasarkan penjelasan Rudi Setiawan tanpa menambahkan dugaan mengenai alasan pemindahan maupun keberadaan barang-barang yang tidak ditemukan di lokasi yang sama.

Temuan barang mewah di area bekas kandang sapi Lapas Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak Ombudsman dengan memeriksa pejabat yang pernah maupun sedang memimpin lapas tersebut. Pemeriksaan itu mencakup kalapas lama dan kalapas baru, sehingga penanganannya diarahkan untuk menilai tanggung jawab administratif, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam proses tersebut, Wisnu Hani Putranto, yang disebut sebagai kalapas, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian ini menjadi sanksi paling tegas yang diumumkan dalam rangkaian penindakan setelah temuan di Lapas Cibinong. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tata kelola dan lemahnya pengawasan dapat berujung pada konsekuensi kepegawaian, terutama apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya tanggung jawab atau kelalaian yang memenuhi ketentuan disiplin ASN.

Selain pemberhentian terhadap Wisnu, sebanyak 16 ASN lain di Lapas Kelas IIA Cibinong turut menerima sanksi. Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang. Jenis hukuman diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran masing-masing pegawai, sehingga tidak seluruhnya menerima tindakan administratif yang sama.

Dengan demikian, jumlah ASN yang telah menerima sanksi hingga informasi tersebut disampaikan mencapai 17 orang. Rudi menegaskan jumlah itu merupakan akumulasi seluruh pegawai yang dikenai tindakan, termasuk Wisnu dan 16 ASN lainnya. Sanksi tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan lapas, khususnya pengawasan barang, pengendalian fasilitas, dan pelaksanaan standar integritas. Kemenimipas diharapkan menggunakan hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk memperbaiki mekanisme pengawasan serta mencegah terulangnya temuan serupa di kemudian hari.

Hasil investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjadi dasar pemberian sanksi terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkait peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kejadian yang terungkap setelah inspeksi mendadak Ombudsman, termasuk temuan barang-barang mewah di area bekas kandang sapi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 17 ASN dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang.

Informasi mengenai hasil investigasi dan pemberian sanksi itu disampaikan sebagai bagian dari penanganan internal terhadap peristiwa di lingkungan lapas. Status 17 ASN tersebut ditetapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenimipas. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya merujuk pada temuan awal, tetapi juga pada hasil investigasi internal terhadap pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Rudi menyebut tindakan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan lapas dan pihak lainnya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ketentuan itu menjadi dasar dalam menilai tindakan para ASN yang telah diperiksa dalam rangkaian investigasi internal Kemenimipas.

Selain itu, Rudi menyatakan bahwa pelanggaran tersebut diancam dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 17 ASN yang dikenai sanksi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang. Hasil investigasi internal tersebut menjadi landasan pemberian sanksi terhadap mereka setelah proses pemeriksaan atas peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong selesai dilakukan.