Jakarta | Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam praktik produksi atau peredaran beras fortifikasi yang diduga palsu maupun tidak sesuai standar. Penelusuran dilakukan dalam proses penyidikan atas laporan yang telah diterima kepolisian. Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa terdapat empat laporan polisi terkait perkara tersebut dan seluruhnya sedang diproses oleh penyidik. Laporan-laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk mendalami dugaan pelanggaran, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan usaha terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep setelah bertemu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pertemuan dan keterangan kepada awak media berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, di kawasan Kalibata, Jakarta. Asep menjelaskan Bareskrim akan mengecek perkembangan serta penanganan setiap laporan, sekaligus memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap laporan dimaksudkan untuk melihat materi pengaduan dan langkah yang telah dilakukan, sebelum penyidik menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.
Selain meninjau penanganan empat laporan tersebut, Bareskrim juga akan memeriksa perusahaan yang terindikasi terlibat. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengklarifikasi peran masing-masing perusahaan, alur produksi atau distribusi, serta kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan beras fortifikasi tidak sesuai standar masih harus dibuktikan melalui proses hukum; karena itu, keterangan para pihak dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Asep tidak menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab, tetapi menegaskan bahwa laporan akan ditelaah dan perusahaan terkait akan diperiksa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengurai perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dan siapa saja pihak yang patut dimintai keterangan lebih lanjut.
Asep menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan yang terindikasi terkait dugaan beras fortifikasi tidak sesuai standar akan dimulai melalui tahap penyelidikan. Pada tahap ini, kepolisian menelusuri informasi dan mengumpulkan bahan keterangan untuk memahami peristiwa yang dilaporkan, termasuk menilai apakah terdapat dasar bagi proses hukum lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara terukur, berdasarkan fakta, dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Status indikasi, dengan demikian, belum dapat dipandang sebagai penetapan kesalahan terhadap perusahaan atau pihak mana pun.
Apabila dari penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penegakan hukum. Asep menjelaskan bahwa proses lanjutan itu bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar. Kepolisian perlu menguji informasi yang diperoleh sebelum menentukan langkah berikutnya, sehingga tindakan hukum memiliki landasan yang jelas. Pendekatan bertahap ini juga memberi ruang bagi penyidik untuk menilai fakta secara menyeluruh dan menjaga agar setiap keputusan sesuai prosedur. Sampai ada hasil resmi, pihak-pihak yang disebut dalam penelusuran tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Asep juga menyatakan kepolisian menjalankan arahan Kapolri untuk menjamin program pemerintah serta program strategis Presiden Prabowo dapat berjalan lancar. Menurutnya, perkara ini mendapat perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat, khususnya pangan yang beredar dan dikonsumsi sehari-hari. Karena itu, pemeriksaan diarahkan untuk memastikan persoalan ditangani secara serius tanpa mendahului kesimpulan. Penegakan hukum, bila bukti permulaan mencukupi, diharapkan berjalan sejalan dengan perlindungan kepentingan publik dan kepastian hukum. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fokus kepolisian adalah menelusuri dugaan berdasarkan bukti, sekaligus mendukung kelancaran program pemerintah. Belum ada penetapan bahwa perusahaan tertentu melakukan pelanggaran; penentuan tanggung jawab menunggu proses penyelidikan dan langkah hukum yang sah.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan bahwa dugaan penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar pertama kali terungkap pada 2025 dan kembali ditemukan pada 2026. Menurut Amran, persoalan tersebut bukan sekadar ketidaksesuaian mutu produk, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Ia menyebut kerugian pada 2025 mencapai Rp98 triliun, sedangkan untuk kasus yang sedang dibahas saat ini perkiraannya sekitar Rp89 triliun.
Amran juga menyatakan sekitar 90 persen beras fortifikasi yang beredar diduga tidak sesuai standar. Perkiraan kerugian dalam kasus terbaru dihitung dengan membandingkan harga jual rata-rata beras yang diduga palsu, yakni Rp22.000 per kilogram, dengan harga wajar sekitar Rp13.500 per kilogram. Selisih yang disebut sebagai dugaan keuntungan ilegal mencapai Rp9.695 per kilogram. Angka ini menjadi salah satu dasar penghitungan nilai kerugian konsumen.
Dalam perhitungan tersebut, konsumsi nasional produk yang diduga tidak memenuhi standar diperkirakan mencapai 30 persen, atau sekitar 9,2 juta ton per tahun. Jika volume itu dikalikan dengan selisih harga Rp9.695 per kilogram, nilai yang diperoleh mendekati Rp89 triliun per tahun. Dengan demikian, angka tersebut merupakan estimasi yang bertumpu pada asumsi harga dan volume konsumsi, bukan penetapan akhir mengenai kerugian dalam proses hukum. Besaran kerugian sesungguhnya masih perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap produk, transaksi, serta data peredaran.
Amran menambahkan, dugaan penyimpangan masih terjadi pada tingkat produsen. Kondisi itu, menurutnya, berlangsung meskipun pemerintah telah melakukan operasi pasar untuk menekan harga beras. Operasi pasar ditujukan membantu menjaga keterjangkauan harga, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan seluruh produk fortifikasi memenuhi ketentuan. Karena itu, temuan terkait mutu dan dugaan pemalsuan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta penegakan aturan. Keterangan mengenai angka kerugian dan porsi produk yang tidak sesuai tersebut disampaikan sebagai penjelasan pemerintah; pembuktian atas dugaan pelanggaran tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan verifikasi berwenang.
Kementerian Pertanian menggandeng Satuan Tugas Pangan Polri untuk menindaklanjuti dugaan praktik beras fortifikasi yang tidak sesuai standar. Kerja sama tersebut diarahkan pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, setelah pemerintah mengidentifikasi sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini ditempuh di tengah perkiraan kerugian yang disebut mencapai Rp89 triliun. Meski demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Kementan menyatakan akan mendukung proses tersebut dengan informasi serta data yang telah dihimpun dari pemeriksaan produk dan pengawasan yang dilakukan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan bahwa nama tersangka akan diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kepala Satgas Pangan dalam satu atau dua bulan ke depan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyelidikan masih berjalan dan pengumuman resmi menunggu hasil koordinasi serta proses penegakan hukum. Karena itu, merek atau pihak yang masuk dalam pendataan Kementan belum dapat langsung dianggap terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menguji kesesuaian produk, menelusuri rantai produksi dan distribusi, serta menentukan siapa yang memiliki tanggung jawab dalam dugaan penyimpangan. Aparat diharapkan menyampaikan perkembangan secara terbuka setelah tahapan penyelidikan memungkinkan.
Kementan mengaku telah mengantongi data mengenai 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar. Inisial yang disebutkan dalam sumber adalah WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR. Daftar tersebut merupakan identitas dalam bentuk inisial yang tersedia, bukan putusan mengenai kesalahan setiap merek. Penyebutan nama lengkap maupun kesimpulan hukum perlu menunggu keterangan resmi dan hasil pemeriksaan. Keterlibatan Satgas Pangan diharapkan membantu memastikan proses berlangsung terkoordinasi, termasuk pengumpulan bukti dan penelusuran pihak terkait.