Bareskrim Telusuri Aset Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia untuk Pemulihan Korban

Bareskrim Telusuri Aset Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia untuk Pemulihan Korban

Kabupaten Bogor | Dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Bareskrim Polri menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan para pihak yang diperiksa. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk dalam berkas tersangka berinisial FH yang masuk klaster ketiga. Penyidik mengidentifikasi aset untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara serta menempuh langkah hukum yang diperlukan. Pemeriksaan terhadap kepemilikan, penguasaan, dan sumber aset dapat membantu penyidik mengamankan barang yang relevan selama proses berjalan. Langkah ini juga memberi gambaran mengenai aset yang mungkin dapat dipertimbangkan dalam upaya penanganan kerugian korban, sesuai ketentuan dan keputusan dalam proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang tersedia, penyidik telah menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan. Selain itu, uang tunai hampir Rp5,4 miliar turut diamankan. Penyitaan dan pemblokiran merupakan tindakan hukum yang berbeda, tetapi keduanya dapat membatasi pemindahan atau penggunaan aset ketika penyidik menelusuri hubungan aset tersebut dengan perkara. Pengamanan ini dilakukan terhadap aset yang dinilai berkaitan dengan penyidikan, dan status setiap barang tetap mengikuti proses hukum. Jumlah aset yang telah ditindaklanjuti tersebut menunjukkan adanya langkah konkret untuk menjaga agar aset tidak mudah dialihkan saat perkara diperiksa. Namun, pengamanan aset tidak dengan sendirinya menetapkan hasil akhir mengenai kepemilikan atau pemanfaatannya.

Penelusuran dan pengamanan aset diarahkan untuk mendukung pemulihan kerugian yang dialami korban PT DSI. Aset yang disita atau diblokir dapat menjadi bagian dari proses lebih lanjut, tetapi pemulihan bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian, serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, angka 110 aset dan uang tunai hampir Rp5,4 miliar perlu dipahami sebagai jumlah yang telah disita atau diblokir menurut informasi tersebut, bukan sebagai nilai kerugian yang telah dibayarkan kepada korban. Informasi yang tersedia juga tidak menyatakan bahwa seluruh aset telah dikembalikan ataupun bahwa kerugian korban telah pulih. Perkembangan penanganan aset masih mengikuti tahapan perkara dan keputusan pihak berwenang.

Dalam penanganan berkas FH terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), aset yang disita maupun diblokir tidak seluruhnya tercatat atas nama FH. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk aset atas nama pihak lain dan perusahaan yang terafiliasi. Karena itu, pencatatan kepemilikan secara formal bukan satu-satunya hal yang diperhatikan dalam penelusuran. Penyidik perlu mengkaji hubungan aset dengan perkara berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.

Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban menjelaskan bahwa aset dapat disita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban apabila aset tersebut berasal dari atau berhubungan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Penjelasan ini menitikberatkan pada keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana, bukan semata-mata pada nama yang tercantum sebagai pemilik. Dengan demikian, penelusuran dapat mencakup kepemilikan pihak lain apabila terdapat dasar yang menghubungkannya dengan perkara PT DSI.

Meski demikian, penyebutan aset milik pihak lain atau perusahaan terafiliasi tidak dengan sendirinya berarti seluruh aset tersebut telah terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Keterkaitan setiap aset tetap perlu diperiksa dan dinilai berdasarkan proses penyidikan serta bukti yang mendukung. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai penyitaan dan pemblokiran tidak dipahami sebagai penetapan bahwa semua pemilik atau perusahaan terkait melakukan pelanggaran. Langkah penelusuran tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi aset yang memenuhi dasar hukum untuk ditangani, sekaligus membuka kemungkinan pemanfaatannya dalam upaya pemulihan kerugian korban. Kepemilikan, asal-usul, dan hubungan dengan perkara menjadi bagian dari pemeriksaan, sementara status masing-masing aset bergantung pada hasil penilaian penyidik dan proses hukum yang berlaku.

Dalam penelusuran aset terkait perkara Dana Syariah Indonesia, penyidik merinci satu kelompok yang terdiri atas 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Rincian yang tersedia menyebutkan bahwa di dalam kelompok tersebut terdapat 52 dokumen atau bidang. Penyebutan ini membedakan jumlah keseluruhan aset dari jumlah dokumen atau bidang yang dijabarkan secara terperinci, sehingga keduanya tidak perlu diperlakukan sebagai angka yang sama.

Dari 52 dokumen atau bidang itu, sebanyak 28 merupakan sertifikat hak guna bangunan. Selain itu, terdapat 11 sertifikat hak milik. Kedua jenis sertifikat tersebut menunjukkan bahwa sebagian dokumen yang dicatat berkaitan dengan hak atas tanah, tetapi informasi yang tersedia tidak merinci lokasi, pemegang hak, maupun nilai masing-masing aset.

Rincian berikutnya mencakup 11 surat pelepasan hak. Kelompok dokumen tersebut juga memuat satu akta jual beli dan satu peta bidang tanah. Jika dijumlahkan, komposisi yang disebutkan berjumlah 52 dokumen atau bidang: 28 sertifikat hak guna bangunan, 11 sertifikat hak milik, 11 surat pelepasan hak, satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah.

Luas total yang disebut untuk kumpulan tersebut mencapai sekitar 1,9 hektare. Angka itu menggambarkan luasan agregat sebagaimana disampaikan dalam rincian, bukan ukuran setiap bidang secara terpisah. Tidak tersedia keterangan mengenai pembagian luas per dokumen, hubungan masing-masing dokumen dan bidang tanah, atau metode penghitungan luas tersebut. Karena itu, rincian tersebut sebaiknya dibaca sebagai gambaran umum atas kelompok aset yang telah dikenai tindakan penyitaan dan pemblokiran.

Penyitaan dan pemblokiran merupakan status tindakan yang disebutkan untuk kelompok 60 aset ini. Data yang dirinci dalam kelompok tersebut terbatas pada komposisi dokumen atau bidang dan perkiraan luas keseluruhannya. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian kategori aset lainnya, sehingga uraian ini hanya mencakup kelompok yang telah disebut secara spesifik. Dengan batasan tersebut, angka dan jenis dokumen memberi gambaran terukur mengenai bagian aset yang sedang ditelusuri, tanpa menambahkan klaim tentang kepemilikan, nilai, atau perkembangan penanganan yang belum dijabarkan.

Penelusuran aset yang dikaitkan dengan perkara Dana Syariah Indonesia mencakup sejumlah wilayah di beberapa daerah. Di Kabupaten Bogor, lokasi yang disebut meliputi Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang. Sebaran tersebut juga mencakup Pondok Aren di Tangerang Selatan, Meruya Selatan di Jakarta Barat, Jagakarsa di Jakarta Selatan, serta Setu di Kabupaten Bekasi. Wilayah-wilayah ini menjadi bagian dari informasi mengenai tanah yang ditelusuri dalam kaitannya dengan upaya pemulihan bagi para korban.

Daftar lokasi itu memberi gambaran mengenai sebaran geografis aset yang disebut dalam bahan perkara, dari kawasan Bogor hingga sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Penyebutan lokasi tidak dengan sendirinya menjelaskan nilai masing-masing tanah ataupun hasil akhir penelusurannya. Informasi yang tersedia juga tidak merinci hubungan setiap bidang tanah dengan pengajuan restitusi individual. Karena itu, sebaran aset dan hasil penghitungan restitusi perlu dipahami sebagai data terkait perkara, tetapi berbeda dalam bentuk dan cakupannya.

Menurut data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi. LPSK menghitung nilai restitusi tersebut sebesar Rp1.076.021.883.889, atau sekitar Rp1,07 triliun. Angka ini menunjukkan besaran kerugian yang diajukan para korban melalui mekanisme restitusi berdasarkan hasil penghitungan LPSK. Nilai tersebut merupakan angka penghitungan restitusi, bukan keterangan mengenai nilai aset tanah di lokasi-lokasi yang sedang ditelusuri.

Hasil penghitungan restitusi itu diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut menghubungkan data pengajuan para korban dengan proses penanganan perkara melalui pihak kejaksaan.