JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi pasar modal dengan memperluas informasi mengenai kepemilikan saham. Melalui kebijakan terbaru tersebut, informasi kepemilikan saham mulai dibuka untuk pihak yang memiliki lebih dari 1 persen saham dalam suatu perusahaan. Ketentuan ini memperluas cakupan keterbukaan dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan batas pelaporan pada kepemilikan di atas 5 persen.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan kebijakan tersebut dalam special remarks pada salah satu acara yang digelar di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Iding, transparansi merupakan fondasi penting bagi pasar modal karena menyediakan informasi yang lebih memadai bagi investor dan masyarakat dalam memahami struktur kepemilikan perusahaan tercatat.
Perubahan dari batas di atas 5 persen menjadi lebih dari 1 persen dipandang sebagai langkah untuk memperkaya informasi yang tersedia di pasar. Data tersebut dapat membantu investor menilai komposisi pemegang saham, memahami potensi pengaruh tertentu dalam perusahaan, serta mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih lengkap. Keterbukaan yang lebih luas juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme perdagangan dan tata kelola perusahaan tercatat.
Langkah BEI ini menegaskan upaya bursa untuk mendorong pasar modal yang lebih berkualitas melalui penyediaan informasi yang relevan, terbuka, dan dapat diakses secara lebih luas. Dengan mengetahui kepemilikan saham di atas 1 persen, publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perusahaan.
Selain memperluas transparansi mengenai kepemilikan saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan reformasi melalui penyempurnaan klasifikasi investor. Sebelumnya, investor dikelompokkan ke dalam sembilan kategori. Dalam pembaruan tersebut, klasifikasi itu diperinci menjadi 39 tipe investor. Perubahan ini menunjukkan upaya BEI untuk membangun pemetaan kepemilikan yang lebih terstruktur, sehingga informasi mengenai pihak yang berinvestasi di pasar modal dapat dipahami secara lebih jelas dan akurat.
Perincian klasifikasi investor tidak semata-mata bertujuan menambah jumlah kategori dalam sistem pelaporan. Langkah tersebut dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai karakteristik kepemilikan saham. Dengan informasi yang lebih terperinci, pemangku kepentingan dapat menilai struktur kepemilikan secara lebih baik, termasuk memahami pola partisipasi investor dalam suatu perusahaan terbuka. Pemetaan yang lebih presisi juga membantu mengurangi ruang bagi penafsiran yang terlalu umum terhadap data kepemilikan.
Reformasi ini turut berkaitan dengan kebutuhan untuk mengidentifikasi potensi afiliasi di investor. Informasi yang lebih rinci dapat mendukung pemahaman mengenai kemungkinan hubungan atau keterkaitan yang memengaruhi kepemilikan saham. Hal tersebut penting karena struktur kepemilikan dan hubungan antar-investor dapat menjadi bagian dari konteks ketika pasar menilai tata kelola perusahaan, independensi pengambilan keputusan, serta dinamika perdagangan saham.
Melalui klasifikasi yang diperluas, BEI memperkuat keterbukaan informasi sebagai salah satu fondasi pasar modal yang berkualitas. Data yang disajikan secara lebih detail memungkinkan investor, perusahaan tercatat, regulator, dan masyarakat melakukan analisis dengan dasar yang lebih kuat. Pada saat yang sama, peningkatan kejelasan mengenai kepemilikan dan potensi afiliasi dapat mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, penyempurnaan klasifikasi investor menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong terciptanya mekanisme pasar yang lebih transparan serta akuntabel.
Perhatian dari penyedia indeks global, terutama MSCI, pada awal 2026 menjadi momentum penting bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempercepat pembenahan pasar modal. Sorotan tersebut menunjukkan bahwa kualitas pasar tidak hanya dinilai dari pertumbuhan transaksi atau jumlah emiten, tetapi juga dari transparansi, keterbukaan informasi, serta kepastian akses bagi investor. Menurut Iding, situasi ini perlu dipandang sebagai kesempatan untuk mempercepat berbagai reformasi yang telah dibutuhkan pasar modal Indonesia. Respons yang cepat dan terukur dinilai dapat memperkuat kepercayaan pelaku pasar sekaligus meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata komunitas investasi internasional.
Dalam prosesnya, BEI terus berkomunikasi dengan penyedia indeks global dan investor global untuk menjelaskan langkah-langkah pembenahan yang sedang dilakukan. Komunikasi tersebut penting agar reformasi mengenai transparansi kepemilikan saham, tata kelola, dan akses informasi dapat dipahami serta diterima oleh pasar internasional. BEI juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan diterapkan secara konsisten, memiliki dasar yang jelas, dan mampu menjawab perhatian yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan global. Dengan pendekatan tersebut, perubahan yang dilakukan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi diarahkan untuk membangun mekanisme pasar yang lebih terbuka, kredibel, dan selaras dengan praktik internasional.
BEI telah memperoleh apresiasi atas berbagai langkah yang ditempuh dalam merespons perhatian tersebut. Namun, apresiasi itu tidak berarti BEI dapat mengendalikan keputusan akhir yang akan diambil oleh penyedia indeks global. Penilaian dan keputusan tetap berada dalam kewenangan masing-masing lembaga, berdasarkan metodologi serta pertimbangan independen mereka. Karena itu, dampak lanjutan dari reformasi ini masih perlu menunggu perkembangan berikutnya. Hasilnya akan terlihat dalam pengumuman yang dijadwalkan pada November tahun ini. Hingga pengumuman tersebut disampaikan, seluruh pihak perlu menempatkan proses ini secara objektif dan tidak menyimpulkan hasil yang belum diumumkan.
Perluasan transparansi kepemilikan saham yang didorong Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan bagian dari sasaran yang lebih besar, yaitu membangun pasar modal yang semakin berkualitas. Orientasi BEI tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan jumlah investor, peningkatan kapitalisasi pasar, atau bertambahnya nilai transaksi harian. Lebih dari itu, BEI ingin memastikan bahwa pasar modal Indonesia berkembang secara transparan, berintegritas, memiliki kedalaman yang memadai, likuid, serta mampu bersaing dengan pasar modal di tingkat regional dan global.
Pasar yang lebih terbuka dan dapat dipercaya akan membantu investor memperoleh informasi yang relevan untuk mengambil keputusan. Transparansi mengenai kepemilikan saham juga dapat memperkuat pemahaman terhadap struktur pengendalian perusahaan serta mengurangi ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan pemegang saham. Ketika informasi tersedia secara lebih jelas dan mekanisme perdagangan berjalan dengan integritas, kepercayaan investor diharapkan meningkat. Kepercayaan tersebut penting untuk menjaga partisipasi investor domestik sekaligus menarik modal dari luar negeri ke Indonesia.
Masuknya modal yang lebih besar dapat memberikan ruang bagi perusahaan tercatat untuk memperluas kegiatan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, dan mengembangkan inovasi. Ekspansi perusahaan selanjutnya diharapkan mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Dengan demikian, pasar modal tidak hanya berfungsi sebagai sarana perdagangan efek, tetapi juga sebagai salah satu jalur pembiayaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Upaya peningkatan kualitas tersebut berlangsung ketika pasar modal Indonesia menghadapi tekanan, termasuk tercermin dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Meskipun demikian, fundamental pasar modal nasional masih dinilai cukup kuat. Salah satu indikatornya adalah jumlah investor yang telah mencapai 32,1 juta, meningkat signifikan dari sekitar 20 juta investor pada akhir 2020. Pertumbuhan basis investor ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap pasar modal tetap berkembang, sekaligus memperkuat kebutuhan untuk menjaga keterbukaan, perlindungan investor, dan kualitas tata kelola pasar.
